Tiga Komplotan Curanmor Dibekuk Satuan Reskrim Polres Majalengka

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:57 WIB

4066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Majalengka,- Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat. Para pelaku merupakan jaringan atau sindikat pencurian kendaraan antar kota/kabupaten di Jawa Barat.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim AKP Tito Witular mengatakan, pengungkapan kasus pencurian kendaraan atau curanmor tersebut berawal dari laporan masyarakat di Kecamatan Kertajati, Majalengka yang kehilangan kendaraan mobilnya beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus operandi para pelaku yaitu mengincar kendaraan yang terparkir di garasi rumah korban. Seperti yang dialami warga Desa Sukakerta, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Sebuah mobil Avanza milik AY (38) itu diketahui raib pada 23 Januari 2025, sekira pukul 05.30 WIB.

Baca Juga :  Polsek Kertosono Lakukan Pendampingan Pengecekan dan Pendataan Tempat Kos

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan identitas para pelaku. Begitu mengetahui keberadaan para tersangka, anggota Polres Majalengka langsung melakukan penggerebekan dan menangkap ketiga pelaku tersebut.

“Ketiga pelaku itu, yakni berinisial Y, T dan SA. Mereka tercatat merupakan warga Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Bogor,” ujar AKP Tito Witular dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga :  Polres Garut Terapkan Sistem One Way di Sejumlah Jalur Strategis,guna atasi kemacetan

Kasat Reskrim menegaskan, saat ini ketiga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan roda empat atau mobil beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk pengembangan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku curanmor ini akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau tindak pidana pertolongan jahat/penadahan sebagaimana di maksud dalam pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka.

Penulis : Humas Polres Majalengka

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Dandim 0607/Kota Sukabumi dampingi kunjungan Wapres Ma’ruf Amin Dorong Percepatan Transformasi Pesantren di Sukabumi.
Khitanan Massal Gratis PJT II sebagai Wujud Kepedulian untuk Generasi Sehat
Antisipasi Aksi Geng Motor, Polsek Sumberjaya Gencarkan Patroli Dini Hari di Wilayah Perbatasan
Polsek Kasokandel Lakukan Monitoring Program Pangan Bergizi di Desa Leuwikidang
Jalin Kedekatan, Personil Polsek Cikijing Sambangi Pemuda Karang Tarun
Kasad Luncurkan Program Pemeliharaan Situ Bagendit: Dari Bersih-Bersih Danau hingga Sumur Bor Untuk Warga
Tidak Sampai 1X24 Jam Polisi Ciduk Pelaku Pembunuhan
Polres Majalengka Kerjasama Dengan Bulog, DKP3 Gelar Bazar Gerakan Pangan Murah Untuk Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:20 WIB

Koramil 04/Tigalingga Berbagi 100 Paket Makan Bergizi Gratis untuk Siswa SD di Juma Borno

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:11 WIB

Danramil 02/Sidikalang Hadiri Gerakan Pangan Murah Polres Dairi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Babinsa Hadiri Program Ketahanan Pangan Bumdes Kaban Julu, Dorong Kemandirian Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:23 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Ajak Warga Kibarkan Merah Putih di Depan Rumah Sambut HUT ke-80 RI

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:18 WIB

Babinsa Hadiri Pentas Seni SD Negeri 033917 Barisan Tigor, Meriahkan HUT RI ke-80 di Tigalingga

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Babinsa dan Warga Desa Bintang Bersama Bangun Gapura HUT ke-80 RI di Perbatasan Desa dan Dusun

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:16 WIB

Babinsa Dan Insan Pers Duduk Semeja, Bangun Keakraban Hingga Tukar Informasi Lapangan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:09 WIB

Babinsa Hadiri Tanam Padi Gogo Bersama Kelompok Tani Lestari di Desa Sipoltong

Berita Terbaru