Tiga Komplotan Curanmor Dibekuk Satuan Reskrim Polres Majalengka

edisupriadi

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:57 WIB

4071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Majalengka,- Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat. Para pelaku merupakan jaringan atau sindikat pencurian kendaraan antar kota/kabupaten di Jawa Barat.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim AKP Tito Witular mengatakan, pengungkapan kasus pencurian kendaraan atau curanmor tersebut berawal dari laporan masyarakat di Kecamatan Kertajati, Majalengka yang kehilangan kendaraan mobilnya beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus operandi para pelaku yaitu mengincar kendaraan yang terparkir di garasi rumah korban. Seperti yang dialami warga Desa Sukakerta, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Sebuah mobil Avanza milik AY (38) itu diketahui raib pada 23 Januari 2025, sekira pukul 05.30 WIB.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Sukahaji Sambangi Ibu-Ibu Desa Jayi Berikan Motivasi Ketahanan Pangan Bergizi

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan identitas para pelaku. Begitu mengetahui keberadaan para tersangka, anggota Polres Majalengka langsung melakukan penggerebekan dan menangkap ketiga pelaku tersebut.

“Ketiga pelaku itu, yakni berinisial Y, T dan SA. Mereka tercatat merupakan warga Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Bogor,” ujar AKP Tito Witular dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga :  Wooow....!! Sungguh Tega Istri Sirih Bunuh Suami di Tusuk Dan Racun ,Diringkus Polisi

Kasat Reskrim menegaskan, saat ini ketiga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan roda empat atau mobil beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk pengembangan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku curanmor ini akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau tindak pidana pertolongan jahat/penadahan sebagaimana di maksud dalam pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka.

Penulis : Humas Polres Majalengka

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Diori Wartawan Korban Pengeroyokan di Tambun Selatan Lapor ke Polda Metro Jaya
Sat Samapta Polres Majalengka Laksanakan Piket Penjagaan Mako Demi Keamanan dan Ketertiban
Sigap dan Tanggap! Polsek Rajagaluh Bersama Instansi Terkait Sigap Tangani Kebakaran Rumah di Desa Cisetu
Kapolsek Maja Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Kecamatan Maja
Polsek Jatiwangi Panen Raya Jagung Kuartal III Tahun 2025 Dalam Rangka Mendukung Swasembada Pangan
Sambangi Warga Binaan, Bripka Dede Hidayat, S.H. Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya menghadiri acara Pisah Sambut Kemenag
Kegiatan penyuluhan di Desa Sodonghilir, Kecamatan Sodonghilir

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 18:37 WIB

SMK Al Ihya Ulumaddin Luncurkan PKL Berbasis Pesantren, Dukung Pendidikan Lingkungan dan Pertanian

Minggu, 28 September 2025 - 12:36 WIB

WARGA KELUHKAN TARIF PARKIR ,DI RSUD HAMBA MUARA BULIAN

Sabtu, 27 September 2025 - 12:29 WIB

“Jabatan Ganda Kadis Merangin: Spekulasi Proyek Rp 12 Miliar Memicu Sorotan Publik”

Sabtu, 27 September 2025 - 10:16 WIB

Pertama di Jambi! Pupuk Realstrong Bio-Kimia Diklaim Mampu Dongkrak Panen 40 Persen

Jumat, 26 September 2025 - 12:27 WIB

PREDARAN ROKOK ILEGAL ,MENGALAMI PENINGKATAN 

Jumat, 26 September 2025 - 10:13 WIB

“Perang Sakti” Perebutkan Kursi Kadisdikbud Merangin: Misrinadi vs. Juhendri, Adu Politik dan Dukungan Geografis

Kamis, 25 September 2025 - 12:09 WIB

Kabid GTK Panggil Kepala SDN 183 Renah Kemumu dan Dua Guru Terkait Laporan Masyarakat

Rabu, 24 September 2025 - 22:48 WIB

SMAN 1 Merangin Hadirkan Parkir Roda Dua Edukatif: Siswa Pagi Dapat, Telat Gigit Jari

Berita Terbaru