Tiga Komplotan Curanmor Dibekuk Satuan Reskrim Polres Majalengka

Edi Supriadi

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:57 WIB

4043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Majalengka,- Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat. Para pelaku merupakan jaringan atau sindikat pencurian kendaraan antar kota/kabupaten di Jawa Barat.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Reskrim AKP Tito Witular mengatakan, pengungkapan kasus pencurian kendaraan atau curanmor tersebut berawal dari laporan masyarakat di Kecamatan Kertajati, Majalengka yang kehilangan kendaraan mobilnya beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus operandi para pelaku yaitu mengincar kendaraan yang terparkir di garasi rumah korban. Seperti yang dialami warga Desa Sukakerta, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Sebuah mobil Avanza milik AY (38) itu diketahui raib pada 23 Januari 2025, sekira pukul 05.30 WIB.

Baca Juga :  Babinsa Simo Motivasi Peternak Kambing Desa Kedunglengkong

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan identitas para pelaku. Begitu mengetahui keberadaan para tersangka, anggota Polres Majalengka langsung melakukan penggerebekan dan menangkap ketiga pelaku tersebut.

“Ketiga pelaku itu, yakni berinisial Y, T dan SA. Mereka tercatat merupakan warga Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Bogor,” ujar AKP Tito Witular dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Dawuan Silaturahmi dengan Bobotoh dan Berikan Imbauan Kamtibmas

Kasat Reskrim menegaskan, saat ini ketiga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan roda empat atau mobil beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk pengembangan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku curanmor ini akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau tindak pidana pertolongan jahat/penadahan sebagaimana di maksud dalam pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka.

Penulis : Humas Polres Majalengka

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Wooow..!! Bekasi Semakin  Canggih Diduga Mafia BBM Di Bantar Gebang Timbun Solar Gunakan Mobil Expedisi
Pantai Jayanti Menjadi salah satu alternatif Obyek Wisata yang Aman Di kunjungi Wisatawan
Woow,!! Ini Yang Terjadi Oknum DPRD jabat RW merusak Tata Kelola Pemerintahan Daerah Bogor Yang Baik
Kodim 0607/Kota Sukabumi Sosialisasikan program TMMD di Desa Cisarua
Usai Jumatan, Kapolres Majalengka Gelar Silaturahmi Dengan Tokoh Agama dan Masyarakat
Viral…!! Segera Kapolres Subang Untuk Menangkap Pelaku , Wartawan Media Hadejabar Diduga Dikeroyok Preman Saat Liputan di Subang
DPD IWO Indonesia kab Tasikmalaya Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis
Woow..!! Kedai Durian Kujang,masih jadi primadona Kuliner Ciamis

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 05:42 WIB

Pantai Jayanti Menjadi salah satu alternatif Obyek Wisata yang Aman Di kunjungi Wisatawan

Sabtu, 12 April 2025 - 05:13 WIB

Woow,!! Ini Yang Terjadi Oknum DPRD jabat RW merusak Tata Kelola Pemerintahan Daerah Bogor Yang Baik

Jumat, 11 April 2025 - 11:26 WIB

Kodim 0607/Kota Sukabumi Sosialisasikan program TMMD di Desa Cisarua

Jumat, 11 April 2025 - 06:32 WIB

Usai Jumatan, Kapolres Majalengka Gelar Silaturahmi Dengan Tokoh Agama dan Masyarakat

Kamis, 10 April 2025 - 08:35 WIB

Viral…!! Segera Kapolres Subang Untuk Menangkap Pelaku , Wartawan Media Hadejabar Diduga Dikeroyok Preman Saat Liputan di Subang

Rabu, 9 April 2025 - 19:28 WIB

DPD IWO Indonesia kab Tasikmalaya Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 13:21 WIB

Woow..!! Kedai Durian Kujang,masih jadi primadona Kuliner Ciamis

Selasa, 8 April 2025 - 04:35 WIB

Polres Majalengka Ikuti Was Ops Ketupat Lodaya 2025 dari Tim Itwasda Polda Jabar

Berita Terbaru

Jawa timur

Bhabinkamtibmas Mancon Monitoring Lahan Jagung Warga Binaan

Minggu, 13 Apr 2025 - 23:57 WIB