BOGOR//nasionaldetik.com – Update Cerita Indonesia – PT. Icka Surya Elpita yang yang bergerak dibidang pendistribusian barang bersubsidi yang merupakan agen Liquified Petrolium Gas (LPG) 3 Kg diduga melanggar aturan yang di tetapkan menteri Energi Sumber Daya Air Mineral (ESDM).
Lantaran gas 3 Kg yang semestinya dijual didalam rayon / wilayah Kota Bekasi malah justru di distribusikan ke wilayah Kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan aturan yang berlaku pendistribusian gas LPG 3 Kg bersubsidi tidak diperbolehkan dijual di luar daerah atau di luar pengajuan izin nya/rayon. Sebagaiman tertuang dalam Undang-Undang Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah OmnibusLaw, ditegaskan, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
Rabu 18 Desember 2024 lalu berlokasi di Cileungsi kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor ditemukan satu Unit mobil pickup bernomor polisi F 8781 HT bermuatan 200 Tabung Gas LPG 3 Kg isi yang bersegel warna hijau dengan identitas segel dari Agen PT.Icka Surya Elpita yang beralamat di Jl.Pasar Kecapi No.48 Kelurahan Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi yang akan dikirim ke Kampung Cibeureum dan Kirab yang notabene kampung Mafia Gas Oplosan yang saat ini jadi sorotan publik.
Ditanya barang dari mana dan hendak dikirim kemana sopir mengaku dari Bekasi dan akan dikirim ke wilayah kampung Cibereum Desa Cileungsi Kidul kecamatan Cileungsi.
“Barang dari Bekasi bang, mau dikirim ke Kampung Cibeureum dan Kirab”, akunya sopir yang enggan menyebutkan nama.
Terkait hal ini Selasa 11 Februari 2025 awak media mencoba konfirmasi kepada pihak PT. Icka Surya Elpita yang beralamat ditempat tersebut mengatakan tidak mengetahui hal itu namun pihak mengaku tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi akibat ulah pangkalan nakal.
Soal ini kami tidak mengetahui namun hal ini bisa saya saja terjadi akibat ulah pangkalan nakal yang mengejar target penjualan dengan mengabaikan aturan”, ujar Ringgo dari pihak PT. Icka Surya Elpita ditemui langsung ke lokasi Agennya.
Dirinya juga menegaskan bahwa terkait hal ini akan menindaklanjuti dan akan melaporkan ke pimpinan
“Saya akan laporkan ke pimpinan dulu”, katanya
Disinggung soal sanksi apakah yang akan dikenakan Ringgo mengatakan bahwa jika terbukti ada pangkalan nakal maka sanksi sudah pasti ada dari pimpinan dan hal tersebut
“Jika terbukti bersalah maka akan ada sanksinya dan itu kewenangan pimpinan cuma saya berkeyakinan bahwa pasti kena sanksi pangkalan nakalnya”, tukasnya .
Terbitnya berita ini, agar pemerintah khususnya ESDM, agar lebih memperketat pengawasan ke agen agen yang sudah terdaftar, dan memberi sanksi bagi agen yang terbukti melanggar aturan.