PT Icka Surya Elpita abaikan UU migas ,Diduga Jual Gas LPG 3 Kg Diluar Rayon .

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 01:30 WIB

4071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BOGOR//nasionaldetik.com – Update Cerita Indonesia – PT. Icka Surya Elpita yang yang bergerak dibidang pendistribusian barang bersubsidi yang merupakan agen Liquified Petrolium Gas (LPG) 3 Kg diduga melanggar aturan yang di tetapkan menteri Energi Sumber Daya Air Mineral (ESDM).

Lantaran gas 3 Kg yang semestinya dijual didalam rayon / wilayah Kota Bekasi malah justru di distribusikan ke wilayah Kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan aturan yang berlaku pendistribusian gas LPG 3 Kg bersubsidi tidak diperbolehkan dijual di luar daerah atau di luar pengajuan izin nya/rayon. Sebagaiman tertuang dalam Undang-Undang Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah OmnibusLaw, ditegaskan, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Baca Juga :  Tingkatkan Keimanan Kodim 0607/ Kot.a Sukabumi Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW tahun 1446 H / 2025 M.

Rabu 18 Desember 2024 lalu berlokasi di Cileungsi kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor ditemukan satu Unit mobil pickup bernomor polisi F 8781 HT bermuatan 200 Tabung Gas LPG 3 Kg isi yang bersegel warna hijau dengan identitas segel dari Agen PT.Icka Surya Elpita yang beralamat di Jl.Pasar Kecapi No.48 Kelurahan Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi yang akan dikirim ke Kampung Cibeureum dan Kirab yang notabene kampung Mafia Gas Oplosan yang saat ini jadi sorotan publik.

Ditanya barang dari mana dan hendak dikirim kemana sopir mengaku dari Bekasi dan akan dikirim ke wilayah kampung Cibereum Desa Cileungsi Kidul kecamatan Cileungsi.

“Barang dari Bekasi bang, mau dikirim ke Kampung Cibeureum dan Kirab”, akunya sopir yang enggan menyebutkan nama.

Terkait hal ini Selasa 11 Februari 2025 awak media mencoba konfirmasi kepada pihak PT. Icka Surya Elpita yang beralamat ditempat tersebut mengatakan tidak mengetahui hal itu namun pihak mengaku tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi akibat ulah pangkalan nakal.

Baca Juga :  Polres Majalengka Kerjasama Dengan Bulog, DKP3 Gelar Bazar Gerakan Pangan Murah Untuk Masyarakat

Soal ini kami tidak mengetahui namun hal ini bisa saya saja terjadi akibat ulah pangkalan nakal yang mengejar target penjualan dengan mengabaikan aturan”, ujar Ringgo dari pihak PT. Icka Surya Elpita ditemui langsung ke lokasi Agennya.

Dirinya juga menegaskan bahwa terkait hal ini akan menindaklanjuti dan akan melaporkan ke pimpinan

“Saya akan laporkan ke pimpinan dulu”, katanya

Disinggung soal sanksi apakah yang akan dikenakan Ringgo mengatakan bahwa jika terbukti ada pangkalan nakal maka sanksi sudah pasti ada dari pimpinan dan hal tersebut

“Jika terbukti bersalah maka akan ada sanksinya dan itu kewenangan pimpinan cuma saya berkeyakinan bahwa pasti kena sanksi pangkalan nakalnya”, tukasnya .

Terbitnya berita ini, agar pemerintah khususnya ESDM, agar lebih memperketat pengawasan ke agen agen yang sudah terdaftar, dan memberi sanksi bagi agen yang terbukti melanggar aturan.

 

Berita Terkait

Dandim 0607/Kota Sukabumi dampingi kunjungan Wapres Ma’ruf Amin Dorong Percepatan Transformasi Pesantren di Sukabumi.
Khitanan Massal Gratis PJT II sebagai Wujud Kepedulian untuk Generasi Sehat
Antisipasi Aksi Geng Motor, Polsek Sumberjaya Gencarkan Patroli Dini Hari di Wilayah Perbatasan
Polsek Kasokandel Lakukan Monitoring Program Pangan Bergizi di Desa Leuwikidang
Jalin Kedekatan, Personil Polsek Cikijing Sambangi Pemuda Karang Tarun
Kasad Luncurkan Program Pemeliharaan Situ Bagendit: Dari Bersih-Bersih Danau hingga Sumur Bor Untuk Warga
Tidak Sampai 1X24 Jam Polisi Ciduk Pelaku Pembunuhan
Polres Majalengka Kerjasama Dengan Bulog, DKP3 Gelar Bazar Gerakan Pangan Murah Untuk Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:25 WIB

Personil Gabungan TNI-Polri Kawal Alat Berat Rubuhkan Diskotik Marcopolo!!!

Minggu, 13 Juli 2025 - 07:14 WIB

Bisnis Haram Tembak Ikan Jalan Terus, Aparat Hukum Dinilai Mandul di Binjai

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:19 WIB

Media Teropong Barat.com Mengucapkan Selamat Atas di Lantiknya Walikota Terpilih H.Amir Hamzah dan Wakil Walikota Terpilih H. Hasanul Jihadi

Minggu, 24 November 2024 - 12:52 WIB

Karya Bhakti Bersihkan Fasos dan Fasum, Koramil 07/Cipayung Giat Bersihkan Masjid.

Jumat, 22 November 2024 - 16:29 WIB

Dr. Ipong Hembing Putra Resmi Jadi Ketua Dewan Penasehat PWO Dwipa

Jumat, 22 November 2024 - 10:12 WIB

Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kadiv Humas Beri Apresiasi Berangkatkan Personel dan Media Ibadah Umroh

Senin, 5 Agustus 2024 - 20:54 WIB

Kuasa Hukum Alfiansyah: Tudingan Terhadap Pemilik Ponpes Kolo Saketi Sudah Masuk ke Ranah Hukum

Selasa, 16 Juli 2024 - 21:58 WIB

Kembangkan Pembinaan Melalui Program Qatam Al Quran

Berita Terbaru