Nasionaldetik.com , Jambi – Seakan kebal hukum dimana di saat semua gudang BBM ilegal yang ada di pal 10 kota jambi tutup. Kamis (13/02/2025)
Tetapi saat dicek lokasi mereka selalu beraktifitas dan kedapatan mobil biru putih yang hendak masuk ke gudang dan sering di jumpai awak media mobil biru putih bermacam merek masuk ke gudang itu, sedang melakukan pengoplasan minyak di gudang tersebut, seakan kebal dengan hukum di jambi ini tidak ada artinya buat pemilik gudang tersebut ,
Pertanyaan ini sangat berat untuk di jawab :
Ada apakah sebenar nya di balik gudang SBRNI tersebut .
Adakah bekingan kuat di belakangnya ,
buat aph setempat untuk menindak lanjuti gudang bbm tersebut.
Buat kapolda jambi khusus nya krimsus Jangan hanya mendengar dan menutup mata buat aktifitas gudang minyak tersebut
Undang-undang yang mengatur tentang minyak dan gas bumi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah:
Pasal 28 ayat (2) yang mengatur bahwa harga bahan bakar minyak dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar
Pasal 55 yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00
Selain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, ada beberapa peraturan lain yang berkaitan dengan migas, di antaranya:
PP No. 34 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas
Penulis : Tim Investigasi Redaksi