Proyek Air Bersih di RSUD Brebes Diduga Mangkrak dan Belum Berijin, Habiskan Anggaran Rp.1,5 Milyar

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:27 WIB

4085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BREBES //nasionaldetik.com – – Proyek pengadaan alat penyulingan air atau WTP yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes diduga mangkrak. Pasalnya, proyek yang telah menghabiskan anggaran mencapai Rp.1,5 milyar itu hingga kini belum difungsikan.

Dari sumber yang didapat oleh awak media menyebut kalau alat penyulingan itu disediakan untuk memproduksi air dalam untuk kebutuhan rumah sakit. Hal itu dilakukan untuk mengurangi suplai air bersih dari PDAM Tirta Baribis Brebes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun setelah alat tersebut terpasang, hingga saat ini alat tersebut belum juga di fungsikan. “Setahu saya sampai sekarang belum di fungsikan, sehingga terkesan menghambur-hamburkan anggaran,”ujar dia.

Tidak hanya itu, lanjut dia, untuk pengeboran air dalam juga diduga belum mengantongi ijin dari provinsi. Awalnya, untuk proses perijinan pengeboran sudah pernah disiapkan anggaran senilai Rp.150 juta. Namun itu tidak dilakukan, dan hingga kini belum pernah ada ijin PSDA provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga :  Rekomendasi Tongseng Solo di Jatibarang: Lezat, Kaya Rempah, Dengan Harga Murah

Menyikapi hal itu, Aktifis Masyarakat Peduli Pembangunan Brebes Reza menyebut kalau pengeboran sumur dalam wajib mengantongi perijinan dari PSDA Provinsi Jawa Tengah. Dan apabila ijin tidak dilakukan maka itu melanggar PP No 43 Tahun 2008 yang mengatur kebijakan pembuatan sumur dalam.

“Kalau tidak berijin tentu itu melanggar Undang-undang, dan bisa dijerat dengan pidana karena dianggap telah melakukan ekploitasi secara ilegal,” pungkas dia.

Sementara Drg. Adhi Humas RSUD Brebes saat dikonfirmasi awak media Kamis 13 Februari 2025 mengatakan bahwa Alat water treatment Plant (WTP) di RSUD Brebes setelah serah terima dari penyedia langsung difungsikan. Garansi WTP tersebut selama (dua) 2 tahun mewajibkan penyedia untuk memastikan alat tersebut bisa tetap berfungsi dengan baik sesuai standarnya.

Baca Juga :  Danrem Wijayakusuma Hadiri Kerjasama Pengembangan Pendidikan Pesantren di Paguyangan Brebes.

Prinsipnya, alat water treatment difungsikan jika pasokan air bersih bersumber PDAM tidak mencukupi.

Untuk Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) sudah ada yang di keluarkan oleh Lembaga OSS yang diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2019. RSUD Brebes juga dengan tertib selalu membayar pajak daerah setiap bulannya dari pemanfaatan air tanah kepada Bapenda Kab. Brebes, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Harapan kami, kebutuhan air bersih untuk pelayanan kepada masyarakat luas di RSUD Brebes bisa terpenuhi.

Jadi, tidak benar informasi yang mengatakan bahwa WTP di RSUD Brebes belum berfungsi dan tidak mempunyai izin pengambilan air tanah (SIPA).

Kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman media dan aktivis atas kerjasamanya dengan memberikan saran dan masukan yang membangun demi kemajuan RSUD Brebes.

Demikian klarifikasi dari kami atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Berita Terkait

Asah Kemampuan Personel, Polres Brebes Gelar Latihan Menembak
PT BIG Bersama Bazista DKM At Taqwa Santuni Anak Yatim
Hak Dan Perlindungan Masa Depan Anak,SMPN 04 Tanjung Adakan Peringati Hari Anak Nasional
TMMD Sengkuyung III Kodim Brebes, Wujudkan Percepatan Pembangunan Dengan Semangat Gotong Royong
Tahroni Ingin Kesetaraan Pendidikan Warga Brebes Terwujud
Heritage Color Fun Run 2025 Sedot Ribuan Peserta
Antisipasi Beras Oplosan, Bupati Sidak Ke Gudang Bulog
Dandim 0713/Brebes Berikan Pengarahan Kepada 183 Komcad SPPI Batch 3 

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:15 WIB

Rakerwil Tani Merdeka Indonesia 2025: Memberdayakan Petani, Memperkuat Komunitas di Sumatera Utara

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:30 WIB

*Bupati Langkat Dukung Polda Sumut Tutup THM Sarang Narkoba*

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:41 WIB

Oknum Camat dan Puluhan Kades Ditangkap dalam OTT: Sorotan Tajam Tata Kelola Desa di Sumsel

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:08 WIB

Gekrafs Sumut Apresiasi MoU Gekrafs dengan Kemenekraf. DPW Gak Salah Pilih Kembali Kawendra Pimpin Gekrafs

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:53 WIB

Peneliti Temukan Timah Digunung Madina, Kini Warga Sambut Kesejahteraan

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:22 WIB

Tikus Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:36 WIB

Korban KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah Menggugat, Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Terkuak!

Minggu, 20 Juli 2025 - 00:29 WIB

Koperasi Pradesa Mitra Mandiri syariah : Operasi Ilegal dan Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Koperasi

Berita Terbaru