Proyek Air Bersih di RSUD Brebes Diduga Mangkrak dan Belum Berijin, Habiskan Anggaran Rp.1,5 Milyar

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:27 WIB

4026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BREBES //nasionaldetik.com – – Proyek pengadaan alat penyulingan air atau WTP yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes diduga mangkrak. Pasalnya, proyek yang telah menghabiskan anggaran mencapai Rp.1,5 milyar itu hingga kini belum difungsikan.

Dari sumber yang didapat oleh awak media menyebut kalau alat penyulingan itu disediakan untuk memproduksi air dalam untuk kebutuhan rumah sakit. Hal itu dilakukan untuk mengurangi suplai air bersih dari PDAM Tirta Baribis Brebes.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun setelah alat tersebut terpasang, hingga saat ini alat tersebut belum juga di fungsikan. “Setahu saya sampai sekarang belum di fungsikan, sehingga terkesan menghambur-hamburkan anggaran,”ujar dia.

Tidak hanya itu, lanjut dia, untuk pengeboran air dalam juga diduga belum mengantongi ijin dari provinsi. Awalnya, untuk proses perijinan pengeboran sudah pernah disiapkan anggaran senilai Rp.150 juta. Namun itu tidak dilakukan, dan hingga kini belum pernah ada ijin PSDA provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga :  Berkunjung Di Polres Brebes, Puluhan Anak TK Dijak Bekeliling Dikenalkan Tugas Polisi

Menyikapi hal itu, Aktifis Masyarakat Peduli Pembangunan Brebes Reza menyebut kalau pengeboran sumur dalam wajib mengantongi perijinan dari PSDA Provinsi Jawa Tengah. Dan apabila ijin tidak dilakukan maka itu melanggar PP No 43 Tahun 2008 yang mengatur kebijakan pembuatan sumur dalam.

“Kalau tidak berijin tentu itu melanggar Undang-undang, dan bisa dijerat dengan pidana karena dianggap telah melakukan ekploitasi secara ilegal,” pungkas dia.

Sementara Drg. Adhi Humas RSUD Brebes saat dikonfirmasi awak media Kamis 13 Februari 2025 mengatakan bahwa Alat water treatment Plant (WTP) di RSUD Brebes setelah serah terima dari penyedia langsung difungsikan. Garansi WTP tersebut selama (dua) 2 tahun mewajibkan penyedia untuk memastikan alat tersebut bisa tetap berfungsi dengan baik sesuai standarnya.

Baca Juga :  Kunjungi 3 Polsek di Pantura, Ini Arahan Kapolres Brebes

Prinsipnya, alat water treatment difungsikan jika pasokan air bersih bersumber PDAM tidak mencukupi.

Untuk Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) sudah ada yang di keluarkan oleh Lembaga OSS yang diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2019. RSUD Brebes juga dengan tertib selalu membayar pajak daerah setiap bulannya dari pemanfaatan air tanah kepada Bapenda Kab. Brebes, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Harapan kami, kebutuhan air bersih untuk pelayanan kepada masyarakat luas di RSUD Brebes bisa terpenuhi.

Jadi, tidak benar informasi yang mengatakan bahwa WTP di RSUD Brebes belum berfungsi dan tidak mempunyai izin pengambilan air tanah (SIPA).

Kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman media dan aktivis atas kerjasamanya dengan memberikan saran dan masukan yang membangun demi kemajuan RSUD Brebes.

Demikian klarifikasi dari kami atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Berita Terkait

Kegiatan pekerjaan proyek Laphensheet jalan poros Desa Sutamaja hancur parah
Kompol Purbo Adjar Waskito Jabat Wakapolres Brebes
Konglomerat Brebes Diduga Terlibat Perjudian Pilkada, Notaris Nur Chasanah Akui Menerima Titipan Uang Milyaran Rupiah
Diduga PT Daehan Sualaya Janji,Warga Petani Desa Cimohong Geram
Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2025, Satlantas Polres Brebes Tindak 15 Pelanggar Knalpot Tidak Standar
Selama 14 Hari Polres Brebes Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025
Kesiapan Mudik Lebaran 2025, Kakorlantas Cek Jalur Nasional di Brebes
Jumat Berkah ,Lindu Aji Berbagi

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 06:59 WIB

PERNYATAAN SIKAP IKATAN JURNALIS TELEVISI INDONESIA (IJTI)

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:44 WIB

Sangat Miris Sekali..!! SMA N1 Sigunung Pakpak Bharat, Para Murid Sempat Tidak Belajar, Akibat Kekurangan Guru Pengajar Bidang Study

Senin, 10 Februari 2025 - 13:10 WIB

Kasatpol PP Agus Sukiyono: Razia Karaoke Liar dan PEKAT, Perintah Bupati

Minggu, 9 Februari 2025 - 02:29 WIB

Petugas Kebersihan Masih Lalai Menjalankan Tugasnya

Minggu, 9 Februari 2025 - 01:03 WIB

Petugas Kebersihan Masih Lalai Menjalankan Tugasnya

Sabtu, 8 Februari 2025 - 19:00 WIB

Jalankan Perintah Bupati, Satpol PP Terus Lakukan Operasi PEKAT dan Sita Peredaran Cukai Ilegal

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:48 WIB

Polres Simalungun Pastikan Tak Ada Lagi Mesin Ketangkasan di Wilayah Tanah Jawa

Rabu, 5 Februari 2025 - 05:18 WIB

*Walikota Tanjungbalai diwakili Staf Ahli Ekbang Buka Secara Resmi Musrenbang kecamatan Tanjungbalai Selatan*

Berita Terbaru