Medan
Proses alih fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Medan menjadi kantor bersama bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Sumatera Utara kini resmi terwujud.
Pemasangan plang kantor bersama pada Rabu (12/02/2025) menandai secara resmi perubahan fungsi gedung tersebut menjadi pusat operasional kedua instansi.
Seremoni pemasangan plang dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, Yudi Suseno, dan Kepala Kanwil Ditjenim Sumatera Utara, Teodorus Simarmata, serta sejumlah pejabat dari kedua instansi.
Turut hadir Endang Sriwati (Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjenpas Sumut), Hamdi Hasibuan (Kabid Pelayanan dan Pembinaan), Edi Cahyono (Kabid Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal), serta para Kepala UPT Pemasyarakatan di wilayah Tanjung Gusta.
Dalam pernyataannya, Yudi Suseno menegaskan bahwa alih fungsi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemasyarakatan dan keimigrasian di Sumatera Utara.
“Kami ingin memastikan bahwa proses alih fungsi Rupbasan Kelas I Medan berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan operasional. Dengan adanya kantor bersama ini, diharapkan sinergi antara pemasyarakatan dan keimigrasian semakin kuat, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal. Kami juga berharap keberadaan kantor baru ini dapat meningkatkan kinerja serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Sumatera Utara,” ujarnya.
Sebagai simbol resmi alih fungsi, plang bertuliskan “Kantor Bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara” telah dipasang di lokasi.
Dengan demikian, Rupbasan Kelas I Medan kini resmi menjadi kantor operasional bagi kedua instansi tersebut, menandai babak baru dalam peningkatan pelayanan publik di Sumatera Utara.(AVID/ril)