Tanggamus Nasional detik. com –
Lembaga pemantau aset dan keuangan negara republik Indonesia profesional jaringan mitra negara (LPAKN RI PROJAMIN)Sempat mempertanyakan kepada kepala badan ATR BPN kabupaten Tanggamus atas temuan pihak nya di website Bhumi ATR BPN.
Helmi”ketua Lpakn RI PROJAMIN menjelaskan bahwa saya dan tim memang kemarin sudah lakukan klarifikasi kepada pihak BPN kabupaten Tanggamus,dan kami langsung di sambut baik dengan kepala badan ATR BPN Bapak Deden Sudrajat,S.SIT MH ,dimana kami meminta klarifikasi terhadap temuan kami ,kami sempat kaget melihat ada tanah hak milik di tengah laut kami, yang ada di website Bhumi ATR BPN tersebut,salah satunya yang kami pertanyakan di titik hak milik yang ada di tengah laut tersebut berada di desa Padang ratu kecamatan limau dan Tanjung raja kecamatan cukuh balak ,ungkap Helmi pada awak media pada .12-02-25
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Helmi juga mengatakan,bahwa kami sudah meminta klarifikasi terhadap pihak ATR BPN kabupaten Tanggamus dan kami juga langsung melihat fakta sebenarnya peta tersebut, ternyata peta tersebut bukan lah berada di tengah laut melainkan tanah tersebut berada di daratan,dan itu hanya kesalahannya peta yang ada di website Bhumi ATR BPN tersebut.
Kami dari lembaga Lpakn RI Projamin mengucapkan terimakasih kepada pihak ATR BPN kabupaten Tanggamus yang telah memberikan kami kesempatan untuk melakukan klarifikasi atas kesalahan sistem peta yang ada di website ATR BPN
Di kesempatan yang sama Deden kepala pertanahan kabupaten Tanggamus juga menjelaskan bahwa apa yang ada di peta bhumi Atr BPN itu ada kesalahan sistem aplikasi nya dan tidak sama dengan apa yang ada di data kami ungkap Deden (*)