Semua Saksi Telah Mengakui Bahwa Ade Sugianto Asli Telah Dua Kali Jadi Bupati Tasikmalaya, Apalagi ?

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:27 WIB

40199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Jakarta – persidangan akan berlanjut dengan agenda Pengucapan Putusan. Adapun putusan perkara ini akan dibacakan pada Senin (24/2/2025) mendatang.

Namun sebelum itu, Majelis Panel Hakim 1 akan membawa hasil sidang pemeriksaan hari ini ke dalam Rapat Permmusyawaratan Hakim (RPH).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil dari pemeriksaan ini akan kami laporkan dari hakim panel ke Rapat Permusyawaratan Hakim di dalam Rapat Pleno. Kemudian Mahkamah akan mengagendakan Pengucapan Putusan pada 24 Februari 2025,” ujar Ketua MK Suhartoyo di persidangan.

Dengan demikian, para pihak sudah tidak bisa lagi mengajukan penambahan alat bukti maupun melakukan inzage. Para pihak pun akan memperoleh panggilan secara resmi melalui Kepaniteraan MK untuk menghadiri Sidang Pengucapan Putusan tersebut.

Baca Juga :  SIARAN PERS CYBER SQUAD INDONESIA MENOLAK LEGALISASI ALAT KONTRASEPSI UNTUK REMAJA ATAU PELAJAR MELALUI PP 28 TAHUN 2024

Sebelumnya, Pemohon perkara ini telah membacakan Permohonan pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam permohonannya, Pemohon telah mendalilkan soal masa jabatan Pihak Terkait selama dua periode yang menurut Pemohon yang melebihi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati. Di antara dua kali masa jabatan itu, pertama, berlaku sejak 3 Desember 2018 hingga 26 April 2021 sebagai Bupati Tasikmalaya definitif. Jika diakumulasikan, Pihak Terkait menjabat selama 2 tahun 7 bulan 18 hari. Kemudian untuk periode kedua, Pemohon mendalilkan bahwa Pihak Terkait telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya pada tahun 2021 sampai 2025.

Baca Juga :  Gus Rosikh : Gus Dur Tak Pernah Gunakan Kekuasaan & PBNU Untuk Merebut PKB

Atas dalil permohonan ini, Pemohon menyampaikan petitum, memohon agar MK mendiskualifikasi Pihak Terkait dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Majelis menetapkannya sebagai pemenang dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tasikmalaya melakukan pemungutan suara ulang

Penyunting : Gilang
editor : Agung

Berita Terkait

Jasa Insan Pers Jangan Pernah Di Lupakan
Babinsa Dukuh Bersama Warga dan PPSU Bersihkan Waduk Dukuh
Pengajuan Kasasi PITI dr. Ipong Resmi Diterima PN Niaga Jakpus
Kanwil Kementerian Hukum Kalteng Kukuhkan Pejabat Baru, Perkuat Profesionalisme dan Integritas
Lapas Narkotika Samarinda, Dukung Penuh Program P4GN Bersama BNNP Kaltim
Babinsa Kelurahan Kayu Putih Bantu Warga Bersihkan Sampah
Kodim 0505/JT Bersama Dapur Khusus Tingkatkan Mutu Kualitas MBG
Wamen Viva Yoga: Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Juga Berlaku Di Kawasan Transmigrasi  

Berita Terkait

Kamis, 27 Juni 2024 - 20:08 WIB

5 Pria Berhasil di Amankan Polsek, kunto Darussalam Kasus Pencurian Motor

Rabu, 8 Mei 2024 - 16:03 WIB

Gawat Geruduk Kantor Bupati Rohul, Ada Apa?

Selasa, 30 April 2024 - 14:35 WIB

Kapolres Rohul dan Ratusan Warga Antusias Nobar Indonesia vs Uzbekistan

Senin, 29 April 2024 - 06:58 WIB

Kisah Tragis.! Usus Bocah Asal Rohul Ini Bernanah, Butuh Uluran Tangan

Kamis, 4 April 2024 - 10:29 WIB

Pimpin Upacara PTDH Dua Personil, Kapolres Rohul Berharap Ini Terakhir Dan Tak Ada Lagi Pelanggaran

Rabu, 3 April 2024 - 19:43 WIB

Pimpinan Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat 2024, Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H:5.784 Pos Di Siapkan

Sabtu, 30 Maret 2024 - 15:20 WIB

Nekat Ngedar Sabu, Pria Diciduk Personil Polsek Bonai Darussalam

Minggu, 24 Maret 2024 - 16:32 WIB

Lapor Pak Polisi!!! Ada Gudang Pengoplos BBM di Tambusai Utara Milik Iwan tupang’

Berita Terbaru