Sebelum melakukan penggembokan sudah melayangkan surat teguran kepada seluruh pedagang dengan cara persuasif

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:33 WIB

4078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Serang – Dadang Bin Madisa mengklaim laporan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum ahli waris atas penggembokan Pasar Tambak Indah tidak memiliki dasar, apalagi menuding adanya tindakan premanisme.

“Yang katanya ahli waris Sakman bin Karim itu pemilik Pasar Tambak Indah atau hanya pemilik lahan Pasar Tambak,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dadang juga mengatakan, sebelum melakukan penggembokan pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada seluruh pedagang dengan cara persuasif.

“Pedagang sudah kami berikan teguran secara persuasif, dan teguran itu ada dasar hukumnya.
Jika kami tidak ada hak, tidak mungkin kami lakukan itu,” tandasnya.

Menurutnya, ahli waris Sakman bin Karim tidak pernah membangun Pasar Tambak Indah. Pasar Tambak Indah dibangun oleh H. Uding.

Baca Juga :  Jaga Harkamtibmas, Personil Polsek Cikijing Sambangi Warga Desa Banjaransari

“Mohon maaf ya, tanah tersebut bukan dapat beli atau warisan dari kakeknya. Itu tanah Eigendom Vorponding (tanah peninggalan zaman Belanda),” ujarnya.

Ia menambahkan, jika memang ahli waris Sakman bin Karim benar pemilik Pasar Tambak Indah atau lahan itu, kenapa sudah hampir 13 tahun putusan pengadilan tidak bisa di proses terkait pembuatan SHMnya.

Terlebih, dalam riwayat perjalanan sengketa lahan hingga terbitnya keputusan pengadilan, ada hal lain yang mengikat secara hukum antara ahli waris Sakman bin Karim dengan dirinya.

“Misalnya dari 16000m2 lahan itu ada hak saya 40% dan itu bernotaris. Kemudian siapa yang membangun Pasar Tambak Indah, ahli waris Sakman bin Karim atau H. Uding. Jadi kenapa Pasar Tambak Indah digembok. Kami hanya mengingatkan jangan terlalu serakah,” tukasnya.

Baca Juga :  Lintas media Malang lakukan pertemuan bersama caket P2RPTI guna mempererat tali silaturahmi.

Sebelumnya, penggembokan pasar Tambak Indah, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Selasa (11/2) oleh beberapa orang berujung adanya pelaporan ke Polres Serang atas dugaan tindakan premanisme.

Kuasa Hukum dari beberapa orang yang mengklaim sebagai ahli waris mengatakan, bahwa tindakan penggembokan pasar Tambak Indah merupakan perbuatan premanisme.

“Kami melaporkan dugaan tindakan premanisme yang dilakukan oleh beberapa orang terkait penggembokan Pasar Tambak Indah,” kata Ahmad Harahap.

Ahmad Harahap juga mengklaim bahwa tanah seluas 16000 m2 tersebut merupakan milik ahli waris Sakman bin Karim, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Tim Redaksi

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) DPD Kab,Serang Audensi dengan Kadis Dikbud Kabupaten Serang.
Skandal Chromebook Banten: Lukman Gagal Total! Anggaran Rp10,7 Miliar Jadi Rongsokan Digital
Konsultan Boneka, Anggaran Digasak! Dindikbud Banten Jadi Sarang Mafia Perencanaan *Aktivis: Copot Plt. Kadis Lukman!*
Peran Strategis Tenaga Administrasi Dalam Mendukung Kelancaran Pendidikan di SMAN-1 Carenang Serang
Pengukuhan Pengurus Rumah PI Nusantara ( RPN) Serang  Prov Banten Resmi di Gelar.
Seleksi Sekda Banten Cacat Hukum dan Transparansi: Masyarakat Gugat Seleksi Sekda ke PTUN dan Ombudsman Oleh: Imam Fachrudin, S Ag, SH – Ketum Paseba Tangerang Utara
Pendukung Gubernur Andra Soni Diprank Habis! Skenario Pejabat Utama Banten Didominasi Pihak Sebelah?”
Kritik Terbuka untuk Gubernur Banten dan Pansel Sekda: Rakyat Tidak Butuh Sandiwara, Tapi Integritas! Oleh: Hakiki Hakim – Aktivis, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik.