Subulussalam Detik Nasional com. | Terkait pengelolaan Dana Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib Tahun 2024 pengerjaan ruko desa, dan salinan APBDes yang tak kunjung diberikan kepada Badan Permusyawaratan Kampong masih setempat menjadi teka-teki.
Pasalnya hingga saat ini, akses untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Bukit Alim, Jamsari masih belum tersambung. Bahkan beberapa Wartawan yang berupaya untuk mengkonfirmasi malah memblokir kontak WhatsApp Wartawan.
Camat Longkib, Hal Haris dikonfirmasi, menyebutkan persoalan tersebut belum bisa menyimpulkan karena undangan yang dilayangkan pada Kepala Desa dan BPK Bukit Alim Selasa (11/2) yang berhadir hanya pihak pemerintah desa.
“Belum bisa kusimpulkan, karena yang hadir tadi hanya pihak pemerintah desa.
Walau demikian, tadi kuperintahkan Kasie PMD dan pendamping kecamatan dan desa untuk menindaklanjuti masalah ini,” kata Hal Haris, Rabu (12/2/2025).
Diwartawan sebelumnya, pengelolaan dana Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, diduga sarat dengan masalah.
Dugaan ini berdasarkan pengaduan dan laporan masyarakat kepada media terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang justru dikerjakan pada tahun 2025.
Beberapa item pekerjaan diduga bermasalah karena tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, Salah satu contohnya adalah pembangunan ruko desa tiga pintu dengan pagu anggaran sebesar Rp 120 juta.
Informasi yang diterima media menyebutkan bahwa Dana Desa Tahun 2024 baru dikerjakan pada tahun 2025 dan bahkan hingga kini belum rampung.
Hal ini menimbulkan kesan bahwa pengerjaan proyek tidak diawasi dan dievaluasi oleh pihak kecamatan maupun dinas terkait.
Ketua Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Desa Bukit Alim, Musdin, mengungkapkan bahwa hingga kini Kepala Desa belum memberikan salinan APBDes Bukit Alim Tahun 2024 maupun Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Kampong (LKPPK). Oleh karena itu, ia meminta agar pelaksanaan Musrenbang APBDes Bukit Alim Tahun 2025 ditunda.
Namun, meskipun ada permintaan penundaan, Musrenbang Tahun 2025 tetap dilanjutkan dan terkesan dipaksakan, Musdin menegaskan bahwa Qanun APBDes Bukit Alim Tahun 2024 merupakan syarat utama dalam pelaksanaan anggaran di kampong, Seharusnya, tahapan tersebut diawali dengan pembahasan Musrenbang dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Kampong (RKP) sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan APBDes.
Ketua BPK Bukit Alim menekankan bahwa Qanun APBDes Kampong 2024 tidak pernah dibahas maupun disetujui bersama.
Ia menyebutkan bahwa, berdasarkan prosedur, rancangan Qanun harus dibahas dan disepakati bersama antara BPK dan Kepala Kampong sebelum diajukan ke Camat untuk diverifikasi atas nama Wali Kota Subulussalam.
“Saya heran, tidak ada pembahasan, tetapi anggaran bisa direalisasikan. Padahal, BPK memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Kampong, termasuk melakukan evaluasi dan monitoring berdasarkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampong (LKPPK) Akhir Tahun, Namun, hingga saat ini laporan tersebut belum disampaikan,” ungkap Musdin, Selasa (11/2/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa BPK telah meminta salinan dokumen APBDes Kampong, tetapi hingga kini belum diberikan. Upaya koordinasi sudah dilakukan, baik secara lisan maupun melalui surat resmi. Bahkan, pihak Kecamatan juga telah diminta untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini, tetapi tidak membuahkan hasil.
Menurutnya, Kecamatan memiliki kewenangan dalam mengevaluasi rancangan Qanun berdasarkan pendelegasian yang diberikan oleh Wali Kota Subulussalam.
Oleh karena itu, seharusnya Kecamatan mengetahui apakah rancangan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen kesepakatan antara Kepala Kampong dan BPK atau tidak.
“Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres dalam penetapan APBDes Kampong ini,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti masalah dalam pembangunan Kolam Wisata Bukit Alim, terutama terkait kepemilikan tanah. Setelah kasus