Polres Tulungagung Ungkap 6 Kasus Curanmor, Tersangka Ditangkap di Berbagai Lokasi

edisupriadi

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 10:15 WIB

4099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, Nasionaldetik.com – Kepolisian Resor Tulungagung berhasil mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Tulungagung. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, pihak kepolisian membeberkan kronologi kejadian, penangkapan para pelaku, serta barang bukti yang berhasil diamankan’ Senin (10/2/2025)

Lokasi kasus pencurian meliputi enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Tulungagung, yaitu:

1. Desa Wates, Kecamatan Campurdarat
2. Jalan Raya Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo
3. Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo
4. Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo
5. Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru
6. Desa Geger, Kecamatan Sendang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku pada umumnya memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan dengan kunci yang masih menancap. Selain itu, modus operandi lainnya adalah dengan berkeliling mencari kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan pemilik.

Baca Juga :  Ketua Persit KCK Koorcab Rem 081 Mendadak Jadi Guru

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap delapan pelaku, termasuk dua yang dikenal sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor. Pelaku berinisial AS (33), SH (41), AM (44), SP (28), dan MH (44) ditangkap di berbagai lokasi, mulai dari rumah pribadi hingga tempat persembunyian mereka di wilayah lain.

Proses penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Campurdarat, Karangrejo, dan Sendang. Salah satu pelaku, AS, bahkan sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kediri.

Pihak kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk: Sepeda motor hasil curian, seperti Honda Supra Fit dan Yamaha Vega R

Baca Juga :  Cooling System Pungut Suara, Polres Ngawi Berbagi Makanan Sehat Gratis untuk Warga di TPS.

Kendaraan yang digunakan para pelaku untuk beraksi diantaranya Dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB

Untuk itu para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, mengapresiasi kerja keras tim kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci,” ujarnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan tingkat kriminalitas di Kabupaten Tulungagung dapat terus ditekan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

REPORTER :  EVAN

 

Berita Terkait

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025
Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD
Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa
“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”
Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan
Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
LPK RI DPC Gresik SIDAK Urukan Diduga Ilegal, Lahan Hijau Ketahanan Pangan Terancam Rusak
PNIB : Selamatkan Pelajar dari Keracunan Masal, Stop Sementara MBG Sebelum Berubah Menjadi Makan Beracun Gratis

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 12:04 WIB

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Selasa, 30 September 2025 - 11:29 WIB

Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat KI ke Plaza Medan Fair

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Selasa, 30 September 2025 - 05:52 WIB

Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Senin, 29 September 2025 - 14:16 WIB

SLTP Budi Dharma Tebing Tinggi Dukung Atlit Bulutangkis Menuju Prestasi Nasional

Berita Terbaru

Jawa timur

Wau Kabupaten Pacitan Terima Anggaran Rp4 Miliar dari Inpres 2025

Selasa, 30 Sep 2025 - 07:45 WIB