Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2025: Tujuh Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Prioritas Penindakan

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 05:29 WIB

4095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDAL //nasionaldetik.com – Polres Kendal menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2025 pada Senin, 10 Februari 2025, di halaman Mapolres Kendal. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Dandim 0715/Kendal Letkol Ely Purwadi, Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan, serta perwakilan dari Dishub, Jasa Raharja, dan personel gabungan TNI-Polri.

Dalam apel tersebut, Bupati Kendal bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1446 H. Operasi ini juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang terus meningkat setiap tahunnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Bupati Kendal mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, terjadi 490 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kendal. Dari jumlah tersebut, 111 orang meninggal dunia, 491 mengalami luka ringan, dan 2 orang mengalami luka berat. Selain itu, jumlah pelanggaran lalu lintas yang dikenai tilang mencapai 7.421 kasus, dengan total kerugian material sebesar Rp 556,3 juta.

Baca Juga :  Wali Kota Ajak Pedagang Pasar "Melek Digital", PUD Pasar & Gojek Kolaborasi Gelar Pelatihan Daring

Melihat tingginya angka tersebut, Bupati Kendal menegaskan perlunya strategi yang lebih ketat dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, Operasi Keselamatan Candi 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025, dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Operasi ini akan difokuskan pada tujuh jenis pelanggaran utama yang menjadi prioritas penindakan, yaitu:

1. Kendaraan over dimensi dan over load.

2. Pengendara di bawah umur.

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.

5. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi.

6. Pengendara melawan arus.

7. Balap liar.

Polres Kendal menegaskan bahwa operasi ini akan lebih mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang humanis dan edukatif.

Baca Juga :  Aparat Gabungan Kawal Kotak Suara

Di penghujung amanatnya, Bupati Dico M Ganinduto juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kendal karena akan segera mengakhiri masa jabatannya. Ia berharap sinergi yang telah terjalin antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban lalu lintas tetap terjaga meskipun dirinya tidak lagi menjabat sebagai bupati.

Selama kegiatan apel berlangsung, seluruh rangkaian acara berjalan tertib, aman, dan lancar. Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan operasi ini dengan optimal demi menekan angka kecelakaan di wilayah Kendal.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam berkendara dan menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. “Kami tidak hanya akan melakukan penindakan terhadap pelanggar, tetapi juga akan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara. Kami berharap operasi ini bisa memberikan dampak positif bagi seluruh pengguna jalan di Kendal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun
Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA
Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat KI ke Plaza Medan Fair
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan
Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata
Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati
Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 13:20 WIB

Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun

Selasa, 30 September 2025 - 12:04 WIB

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Selasa, 30 September 2025 - 05:52 WIB

Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru