Ketua DPD LSM P3KI Sumut Keberatan atas Jawaban Inspektorat Labuhanbatu Utara Terkait Dana Desa

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 09:13 WIB

4053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Labura//nasionaldetik.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau dan Pengawasan Korupsi Indonesia (P3KI) Wilayah Sumatera Utara, Syamsuddin Sianturi, menyampaikan keberatan atas jawaban yang diberikan oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait permintaan informasi publik mengenai audit dana desa tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Surat permohonan informasi publik yang diajukan oleh P3KI pada tanggal 20 Januari 2025, mencakup 16 poin terkait pengelolaan dana desa yang merupakan wewenang pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang telah diverifikasi setiap tahunnya. P3KI menduga adanya potensi penyalahgunaan dana desa dan menilai Inspektorat terkesan tidak menemukan adanya penyimpangan atau bahkan terkesan menutupi penyalahgunaan tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syamsuddin menyatakan keberatannya atas jawaban Inspektorat Labuhanbatu Utara melalui surat Nomor 700.1.2.1/192/INS-B/2025 tertanggal 23 Januari 2025. Jawaban tersebut dinilai hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pasal 23 ayat 1 dan 2, yang mengatur bahwa Laporan Hasil Pengawasan (LHP) bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka kepada publik.

Baca Juga :  Pihak Ketiga Suplai BBM Di PT Jakon, Diduga Tak Ada Ijin Angkutan

P3KI berpendapat bahwa informasi yang mereka minta seharusnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik, mengacu pada beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain:

* Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Pasal 3 dan Pasal 8, yang menekankan pada asas keterbukaan dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

* Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 9, yang mewajibkan badan publik untuk mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk informasi mengenai kinerja, kegiatan, dan laporan keuangan.

* Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 14, yang mengatur tentang kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk ringkasan informasi program, kegiatan, laporan keuangan yang telah diaudit, dan informasi pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Insiden Penikaman Tragis di Pantai Labu: Nyawa Anshari Kritis dan Meminta Keadilan ke Polda Sumut Tangkap Pelaku

Lebih lanjut, P3KI menyoroti jawaban Inspektorat terkait poin penganggaran dana desa yang menyatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang pemerintah desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). P3KI mengklaim menemukan adanya kegiatan dana desa yang tidak pernah dibahas melalui Musdes namun tetap masuk dalam APBDes. Mereka menyatakan siap memaparkan temuan ini hingga ke ranah hukum.

P3KI juga menyoroti jawaban Inspektorat pada poin 5 yang menyatakan bahwa tugas inspektorat adalah memastikan belanja yang telah direalisasikan sesuai dengan peruntukannya. P3KI menilai Inspektorat terkesan membiarkan dugaan penyimpangan yang mereka temukan. Mereka mempertanyakan bagaimana Inspektorat dapat menyatakan bahwa semuanya telah sesuai dengan peruntukannya dan regulasi yang ada, sementara mereka menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana desa.

Syamsuddin menegaskan bahwa P3KI akan terus memperjuangkan keterbukaan informasi terkait dana desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara dan akan menindaklanjuti temuan mereka ke jalur hukum jika diperlukan.

Berita Terkait

PW GP Ansor Sumut Endus Gerak Terselebung HTI 
LBH SIBHARA KBPPPolri Meminta Menteri Desa Segera Mengklarifikasi Terkait Ucapannya Di Dalam Video yang Viral
Jelang Pelantikan Bupati, Polsek Berastagi Tingkatkan Cooling System dan Minggu Kasih
Diduga Marak Narkoba di Tanah Karo, Jenis Heroin dan Ekstasi Diduga Bebas Diedarkan di Kabanjahe dan Mardinding
Insiden Penikaman Tragis di Pantai Labu: Nyawa Anshari Kritis dan Meminta Keadilan ke Polda Sumut Tangkap Pelaku
Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan
Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan
Babinsa Sambangi Pos Satpam Pasar Harjodaksino

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 19:54 WIB

Sambangi warga binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing sampaikan pesan Khamtibmas

Senin, 10 Februari 2025 - 19:49 WIB

Sambangi warga,Polsek Cikijing sampaikan pesan-pesan Khamtibmas

Senin, 10 Februari 2025 - 09:14 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing,sambangi ojeg pengkolan ajak berperan aktif dalam menjaga kamtibmas

Senin, 10 Februari 2025 - 09:06 WIB

Ciptakan situasi aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing sambangi toko elektronik

Senin, 10 Februari 2025 - 09:02 WIB

Kapolsek Kadipaten,PPB Desa percontohan wujud ketahanan pangan berkelanjutan

Senin, 10 Februari 2025 - 08:56 WIB

Bersama ciptakan keamanan,Polsek Kadipaten ajak Warga waspada

Senin, 10 Februari 2025 - 06:54 WIB

Ikatan wartawan online Indonesia,DPD Kabupaten Bandung Barat,mendukung Asta cita Presiden Prabowo Subianto,program Ketahan Pangan

Senin, 10 Februari 2025 - 06:23 WIB

Ikatan wartawan online Indonesia (IWO-I),Kabupaten Bandung Barat, mendukung Cita Asa presiden Prabowo Subianto”program ketahan pangan Nasional”

Berita Terbaru