Labura//nasionaldetik.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau dan Pengawasan Korupsi Indonesia (P3KI) Wilayah Sumatera Utara, Syamsuddin Sianturi, menyampaikan keberatan atas jawaban yang diberikan oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait permintaan informasi publik mengenai audit dana desa tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Surat permohonan informasi publik yang diajukan oleh P3KI pada tanggal 20 Januari 2025, mencakup 16 poin terkait pengelolaan dana desa yang merupakan wewenang pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang telah diverifikasi setiap tahunnya. P3KI menduga adanya potensi penyalahgunaan dana desa dan menilai Inspektorat terkesan tidak menemukan adanya penyimpangan atau bahkan terkesan menutupi penyalahgunaan tersebut.
Syamsuddin menyatakan keberatannya atas jawaban Inspektorat Labuhanbatu Utara melalui surat Nomor 700.1.2.1/192/INS-B/2025 tertanggal 23 Januari 2025. Jawaban tersebut dinilai hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pasal 23 ayat 1 dan 2, yang mengatur bahwa Laporan Hasil Pengawasan (LHP) bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka kepada publik.
P3KI berpendapat bahwa informasi yang mereka minta seharusnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik, mengacu pada beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain:
* Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Pasal 3 dan Pasal 8, yang menekankan pada asas keterbukaan dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
* Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 9, yang mewajibkan badan publik untuk mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk informasi mengenai kinerja, kegiatan, dan laporan keuangan.
* Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 14, yang mengatur tentang kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk ringkasan informasi program, kegiatan, laporan keuangan yang telah diaudit, dan informasi pengadaan barang dan jasa.
Lebih lanjut, P3KI menyoroti jawaban Inspektorat terkait poin penganggaran dana desa yang menyatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang pemerintah desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). P3KI mengklaim menemukan adanya kegiatan dana desa yang tidak pernah dibahas melalui Musdes namun tetap masuk dalam APBDes. Mereka menyatakan siap memaparkan temuan ini hingga ke ranah hukum.
P3KI juga menyoroti jawaban Inspektorat pada poin 5 yang menyatakan bahwa tugas inspektorat adalah memastikan belanja yang telah direalisasikan sesuai dengan peruntukannya. P3KI menilai Inspektorat terkesan membiarkan dugaan penyimpangan yang mereka temukan. Mereka mempertanyakan bagaimana Inspektorat dapat menyatakan bahwa semuanya telah sesuai dengan peruntukannya dan regulasi yang ada, sementara mereka menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana desa.
Syamsuddin menegaskan bahwa P3KI akan terus memperjuangkan keterbukaan informasi terkait dana desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara dan akan menindaklanjuti temuan mereka ke jalur hukum jika diperlukan.