Ketua DPD LSM P3KI Sumut Keberatan atas Jawaban Inspektorat Labuhanbatu Utara Terkait Dana Desa

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 09:13 WIB

40172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Labura//nasionaldetik.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau dan Pengawasan Korupsi Indonesia (P3KI) Wilayah Sumatera Utara, Syamsuddin Sianturi, menyampaikan keberatan atas jawaban yang diberikan oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait permintaan informasi publik mengenai audit dana desa tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Surat permohonan informasi publik yang diajukan oleh P3KI pada tanggal 20 Januari 2025, mencakup 16 poin terkait pengelolaan dana desa yang merupakan wewenang pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang telah diverifikasi setiap tahunnya. P3KI menduga adanya potensi penyalahgunaan dana desa dan menilai Inspektorat terkesan tidak menemukan adanya penyimpangan atau bahkan terkesan menutupi penyalahgunaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syamsuddin menyatakan keberatannya atas jawaban Inspektorat Labuhanbatu Utara melalui surat Nomor 700.1.2.1/192/INS-B/2025 tertanggal 23 Januari 2025. Jawaban tersebut dinilai hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pasal 23 ayat 1 dan 2, yang mengatur bahwa Laporan Hasil Pengawasan (LHP) bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka kepada publik.

Baca Juga :  Koperasi Pradesa Mitra Mandiri syariah : Operasi Ilegal dan Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Koperasi

P3KI berpendapat bahwa informasi yang mereka minta seharusnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik, mengacu pada beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain:

* Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Pasal 3 dan Pasal 8, yang menekankan pada asas keterbukaan dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

* Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 9, yang mewajibkan badan publik untuk mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk informasi mengenai kinerja, kegiatan, dan laporan keuangan.

* Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 14, yang mengatur tentang kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk ringkasan informasi program, kegiatan, laporan keuangan yang telah diaudit, dan informasi pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Viral..!! Kembali Terjadi Bandar Judi Dan Narkoba Diduga Otak Dari Pembakaran Pondok Milik Pimred Media Liputan16.com di Pancur Batu

Lebih lanjut, P3KI menyoroti jawaban Inspektorat terkait poin penganggaran dana desa yang menyatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang pemerintah desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). P3KI mengklaim menemukan adanya kegiatan dana desa yang tidak pernah dibahas melalui Musdes namun tetap masuk dalam APBDes. Mereka menyatakan siap memaparkan temuan ini hingga ke ranah hukum.

P3KI juga menyoroti jawaban Inspektorat pada poin 5 yang menyatakan bahwa tugas inspektorat adalah memastikan belanja yang telah direalisasikan sesuai dengan peruntukannya. P3KI menilai Inspektorat terkesan membiarkan dugaan penyimpangan yang mereka temukan. Mereka mempertanyakan bagaimana Inspektorat dapat menyatakan bahwa semuanya telah sesuai dengan peruntukannya dan regulasi yang ada, sementara mereka menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana desa.

Syamsuddin menegaskan bahwa P3KI akan terus memperjuangkan keterbukaan informasi terkait dana desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara dan akan menindaklanjuti temuan mereka ke jalur hukum jika diperlukan.

Berita Terkait

Aksi GERMA SURA Diduga Provokasi Murahan
Dalam Kasus Ninawati , Anggota DRPD Sumut Ir Henry Dumater Tampubolon Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut
Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Antar Negara
Aksi Brutal Debt Collector ACC Finance di Labuhanbatu, Dua Jurnalis Dikeroyok: Jurnalis Desak APH Bertindak Tegas
Gudang Mafia CPO di Batu Bara Diduga Milik Oknum Jenderal Polri, Negara Rugi Triliunan?
DPRD Kabupaten PALI Terbukti Menerima Tunjangan Tidak Sesuai Aturan, Kelebihan Bayar Capai Ratusan Juta Rupiah
Dugaan Tikus Korupsi Proyek Jalan di Muara Enim Menjadi Pemicu Ancaman Serius
Diduga Rekayasa Surat, Pengangkatan PPPK di SMPN 1 Ujung Padang Simalungun Menuai Polemik

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 11:36 WIB

Komandan Denpom I/5 Medan, Letkol CPM Hanri Wira Kusuma Tinggalkan Pesan Inspiratif Penuh Semangat Kebangsaan

Senin, 29 September 2025 - 10:25 WIB

Seri Keempat P5HAM Prof. Yasonna: Turun ke Akar Rumput Delitua Barat, Tekankan HAM sebagai “Kompas Moral” dan Keseimbangan Hak-Kewajiban

Senin, 29 September 2025 - 07:52 WIB

Open Turnamen Berkuda Piala Panglima TNI Jadi Momentum Pembinaan Atlet Nasional

Minggu, 28 September 2025 - 20:00 WIB

Polres Tanah Karo Pastikan Pengamanan Ibadah Gereja Berjalan Lancar

Minggu, 28 September 2025 - 14:02 WIB

Sinergi BNN RI dan Polda Sumut Ungkap 1,7 Ton Narkotika, Tegaskan Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 September 2025 - 06:59 WIB

Dinas Pendidikan Serahkan Bantuan Sekolah ke Anak Binaan Lapas Lubuk Pakam

Sabtu, 27 September 2025 - 20:05 WIB

Billy & Lily Preschool Field Trip ke Playwork Factory Medan Fair

Sabtu, 27 September 2025 - 14:17 WIB

Dewan Penasehat Johnson H Timbul Situmorang SH Ucapkan Dirgahayu GM FKPPI ke-47

Berita Terbaru