Polres PurbaIingga Proses Hukum Penjual Obat Terlarang yang Diamankan Warga Karangreja

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:21 WIB

4024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres PurbaIingga//nasionaldetik.com  – Polda Jateng | Polres Purbalingga memproses hukum penjual obat terlarang yang diamankan warga di Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Hal itu diketahui saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (6/2/2025).

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf dalam kesempatan itu mengatakan tersangka yang diamankan yaitu ZF (30) warga Desa Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ini tinggal di rumah kos wilayah Desa Karangreja RT 4 RW 1, Kecamatan Karangreja, Kabupaten PurbaIingga,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Roni.

Disampaikan bahwa modus tersangka yaitu mengedarkan obat-obatan berbahaya. Ada empat jenis obat terlarang yang diedarkan seperti Yorindo, Trihexypenidyl, Hexymer dan Tramadol.

Baca Juga :  Krisis Air di Jatinegara: Polres Tegal Berikan Bantuan Air Bersih Kepada Warga

“Total barang bukti yang diamankan yaitu 3346 butir obat terlarang terdiri dari empat jenis tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, pengungakapan bermula saat ada penyerahan dari warga yang menangkap seorang pria diduga menjual obat terlarang pada hari Minggu (26/2/2025) sekira jam 02.00 WIB. Kemudian petugas mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan bahwa kepada tersangka dikenakan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku dapat diancaman dengan pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tegasnya.

Baca Juga :  Ciptakan Sitkamtibmas Aman Kondusif, Aparat Gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP di Kab. Puncak Jaya Gelar Patroli dan Razia Skala Besar

Dari pengakuan tersangka, dia berjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangreja sudah berlangsung kurang lebih dua minggu. Dia menjual obat terlarang tersebut melalui WhatsApp dari tempat kosnya.

“Setelah transaksi, kemudian tersangka berkeliling mengantar obat terlarang untuk para pembelinya,” ucap Kasat Reserse Narkoba.

Tersangka juga mengaku menjual obat terlarang, bekerja kepada seseorang yang tidak dikenal. Dengan janji akan diberikan upah sebesar Rp. 2 juta setiap bulan. Komunikasi tersangka dengan bos yang menyuruhnya hanya melalui telepon.

Dari data, tersangka pernah diproses hukum karena kasus penyalahgunaan obat terlarang pada tahun 2023 di wilayah Kabupaten Tegal.

 

(Humas Polres PurbaIingga)

Berita Terkait

Melalui Komunikasi, Danramil Ciptakan Wilayah Teritorial yang Tangguh
Hormati Tradisi Wilayah Babinsa Teras Turut Bersihkan Makam
Polres Batang Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025
Tingkatkan rasa aman dan nyaman, piket Koramil 03/Serengan bersama Linmas patroli wilayah
Cepat dan Tanggap Babinsa Kemlayan Tanggapi Aduan dari Warganya
Babinsa Simo Motivasi Peternak Kambing Desa Kedunglengkong
Kesiapan Mudik Lebaran 2025, Kakorlantas Cek Jalur Nasional di Brebes
Layani Aktivitas Masyarakat Pagi Hari, Polres Brebes Sebar Personil Melalui PH Pagi

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 14:49 WIB

Perketat Disiplin Prajurit, Kodam I/BB Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi 2025

Senin, 10 Februari 2025 - 06:34 WIB

Izin Besuk Tahanan, Rutan Bangil Sosialisasikan Aplikasi e-Berpadu kepada Pengunjung

Senin, 10 Februari 2025 - 04:07 WIB

Wayang Babad Kartasura Pentas Di Pura Mangkunegaran Surakarta

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:09 WIB

Forkom PPPK Khusus Teknis Sampaikan Aspirasi Empat Poin Penting Ke Komisi VIII DPR-RI

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:20 WIB

Mulya Koto Angkat Bicara Terkait Kasus Penganiayaan Yang Menimpa Magdalena Hutahaean, Dan Desak Kapolrestabes Medan Jangan Pandang Bulu

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:45 WIB

*Babinsa Koramil 04/Labuhanbatu Ciptakan Keakraban Dengan Masyarakat Melalui Komsos*

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:28 WIB

Gerak Cepat Kanwil Ditjenpas Sumut, Empat Narapidana Dipindahkan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:07 WIB

Siap Raih WBBM, Lapas Narkotika Samarinda Gelar Seleksi Tim Pokja Pembangunan Zona Integritas

Berita Terbaru

Jawa tengah

Hormati Tradisi Wilayah Babinsa Teras Turut Bersihkan Makam

Senin, 10 Feb 2025 - 12:22 WIB