Nasional detik.com, Pandeglang – Puluhan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan Wartawan di kabupaten Pandeglang gelar deklarasi dan pernyataan sikap bersama di L Gits Cafe Kadu Merak Pandeglang Jum’at (7/2).
Menyikapi pernyataan Mentri Desa dan PDT RI dalam rapat dengan petinggi kementrian dan KABARHAKAM Polri 01 Februari 2025. Dalam rapat tersebut Yandri Susanto yang mengatakan bahwa LSM dan Wartawan disebut Bodrex karena kerap mengganggu Kepala Desa.
Pernyataan Yandri Susanto tersebut sangat menyinggung dan dianggap merendahkan semua LSM dan Wartawan.
Atas pernyataan Yandri Susanto selaku Mentri Desa dan PDT RI tersebut puluhan LSM dan Wartawan di Kabupaten Pandeglang membuat pernyataan sikap bersama diantaranya adalah :
1. Setiap warga negara sama kedudukannya didalam hukum Dan oleh karena itu siapapun yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum harus dikenakan sangsi sesuai dengan Hukum yang berlaku. Apakah itu LSM, wartawan, Kepala Desa, Penyelenggara Negara, termasuk Mentri Desa dan PDT RI.
2. Kami meminta agar saudara Yandri Susanto, Mentri Desa dan PDT Ri meminta maaf secara terbuka dimuka umum, yang diliput oleh semua media.
3. Kepada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, selaku Presiden Republik Indonesia, agar memberhentikan Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Mentri Desa dan PDT RI.
Sekretaris Jendral Forum komunikasi LSM kabupaten Pandeglang Drs. Aap Aptadi Mba mengungkapkan keprihatinnya terhadap sikap Mentri Desa dan PDT RI yang mengatakan bahwa LSM dan Wartawan sering meminta uang ke kepala desa dan bahasa wartawan bodrek.
Selain pernyataan yang merendahkan profesi wartawan dan LSM, ada beberapa kesalahan lain yang dilakukan Yandri Susanto yang dianggap sangat tidak mencerminkan seorang pejabat kementrian.
Seperti pada waktu beberapa hari sebelum dilantik menjadi mentri, beliau mengirim surat kepada lurah RT dan RW dikecamatan tempat beliau tinggal untuk menghadiri haul mertuanya yang meninggal dengan stempel kementrian. Ungkapnya.
“Pernyataan bersama LSM dan Wartawan rencananya hari senin akan dikirim ke Mensesneg untuk disampaikan kepada Presiden secra resmi dan langkah selanjutnya kita sedang pertimbangkan apakah kita perlu lapor ke Kepolisian atas penghinaan dan penistaan tersebut”, tandasnya.