Ahli Hukum Prof. Zainal Abidin Mochtar Tegaskan SKPI Aries Sandi Sudah Diakui Negara

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 04:12 WIB

40534 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com – Prof. Zainal Abidin Mochtar menegaskan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Aries Sandi Darma Putra telah diakui negara. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa SKPI tersebut telah berkali-kali digunakan dalam proses pencalonan Pilkada dan Pileg dan sudah melalui tahapan verifikasi faktual.

“SKPI Aries Sandi ini sudah pernah dipakai berkali-kali, mulai dari Pilkada hingga Pileg. Artinya, sudah ada pengakuan dari negara bahwa SKPI tersebut benar dan sah,” ujar Prof. Zainal saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pesawaran di Mahkamah Konstitusi, Jumat (7/2/2025).

Di hadapan tiga hakim MK, Prof. Zainal juga menjelaskan bahwa SKPI dapat digunakan sebagai syarat pencalonan dalam pemilu sesuai dengan perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut saya, sederhana melihat ijazah ini. Yang pertama, kita harus melihat apakah SKPI boleh digunakan sebagai syarat pencalonan. Saya kira boleh. Peraturan sudah menyatakan boleh, lalu putusan MK juga sudah menegaskan bahwa SKPI dianggap setara dengan ijazah,” tegasnya.

Baca Juga :  Polsek Tebingtinggi Patroli dan Pengamanan Gereja, Ibadah Berlangsung Aman

Menanggapi dalil pemohon yang mempertanyakan keabsahan SKPI, Prof. Zainal menyatakan bahwa prinsip hukum administrasi negara mengedepankan asas praduga keabsahan.

“Jika ada dugaan bahwa SKPI tidak ada, maka yang perlu ditekankan adalah apakah lembaga yang berwenang benar-benar mengeluarkan SKPI tersebut. Saya kira, kantor yang mengeluarkan SKPI itu sudah melakukannya. Dalam struktur hukum administrasi negara, ada asas praduga keabsahan, yaitu setiap keputusan atau dokumen yang dikeluarkan negara harus dianggap benar sampai terbukti sebaliknya,” jelasnya.

Prof. Zainal menambahkan bahwa pembatalan suatu dokumen negara hanya dapat dilakukan melalui dua cara, yakni oleh lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut atau melalui putusan pengadilan yang berwenang.

“Sejauh yang saya pahami, pembatalan dokumen administrasi semacam ini berada di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan sampai saat ini belum ada pembatalan. Apakah Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan keabsahan suatu dokumen? Saya kira, ini masih menjadi perdebatan,” tambahnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu sabu di Bintang Meriah

Lebih lanjut, Prof. Zainal menjelaskan mekanisme penerbitan SKPI berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2010. Ia menekankan bahwa dalam kondisi kehilangan ijazah, ada persyaratan khusus yang berbeda dengan penggantian biasa.

“Pasal 21 Permendikbud sudah menjelaskan bahwa dalam kondisi hilang, tidak semua elemen seperti nomor ijazah harus dicantumkan. Ada pengecualian yang diatur dalam pasal 29. Oleh karena itu, sulit untuk menyatakan SKPI ini tidak sah, kecuali sudah dibatalkan oleh lembaga yang mengeluarkannya,” pungkasnya.

Sidang pembuktian PHPU Pesawaran masih terus berlanjut Mahakamh Konstitusi telah menjadwalkan sidang akan kembali digelar pada Senin 17 Februari 2025. (***).

Berita Terkait

Kegiatan Untuk Meningkatkan Gizi Anak balita,dan Ibu Hamil di Pacitan Justru Mengalami Polimik,Wadah Plastik Harus Di Kembalikan
Program Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Menyusui dan Hamil Menjadi Sorotan Publik
Antisipasi Tindak Kriminal, Polsek Tebingtinggi Laksanakan Patroli Rutin
Polres Tebingtinggi Patroli Dini Hari, Sasar Geng Motor dan Balap Liar
“Kodim 0206/Dairi Gelar Upacara 17 April: Momentum Penguatan Nasionalisme dan Profesionalisme Prajurit”
“Kodim 0206/Dairi Tingkatkan Disiplin dan Keamanan Materiil, Gelar Pemeriksaan Rutin Kendaraan Dinas Babinsa”
Babinsa 02/Sidikalang Aktif Kawal Ketahanan Pangan: Monitoring Ketersediaan Pupuk di Sidikalang
TNI Berbaur, Babinsa Kopda Normal Banurea Sapa Tukang Becak di Pakpak Bharat

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 08:58 WIB

Nusakambangan Panen Perdana, Bangun Lumbung Ketahanan Pangan Dan Beri Kesempatan Warga Binaan

Jumat, 18 April 2025 - 06:47 WIB

Wooow..!! Dugaan Penjualan Ilegal Tanah Milik Desa di Tabir Selatan, Mantan Lurah Diduga Terlibat

Kamis, 17 April 2025 - 23:06 WIB

Program Makan Bergizi Gratis untuk Ibu Menyusui dan Hamil Menjadi Sorotan Publik

Kamis, 17 April 2025 - 06:24 WIB

Woow..!! Diduga Kebal Hukum Aktivitas Ilegal Lanting di Dam Betuk Tabir Lintas Diduga Berlangsung Sejak Sebulan Sebelum Lebaran

Kamis, 17 April 2025 - 05:04 WIB

Woow..!! PKL Eks Ujung Tanjung Laporkan Pengerusakan ke Polisi, Segera APH Menangkap Pelaku

Rabu, 16 April 2025 - 13:44 WIB

Wurja Menyambangi Balita Penderita Hidrosefalus

Rabu, 16 April 2025 - 12:58 WIB

Rehabilitasi Jembatan Gantung di Plangki Menuai Kontroversi, Penggunaan Dana ADD Rp300 Juta Dipertanyakan?

Rabu, 16 April 2025 - 12:48 WIB

Penertiban PKL di Merangin Tuai Pro dan Kontra: Masyarakat Pertanyakan Peran Satpol PP?

Berita Terbaru