Polres Tanah Karo Gelar RilisbUngkap Kasus Pencabulan (Sodomi) Anak di Bawah Umur

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:53 WIB

40154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Karo, Sumut Nasionaldetik.com

Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencabulan sodomi terhadap seorang anak laki laki di bawah umur (8 tahun), yang dilakukan oleh seorang pria dewasa. Kejadian yang memilukan ini berlangsung berulang kali, dengan peristiwa terakhir diketahui terjadi pada Jumat(31/01/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di gubuk salah satu perladangan di Kecamatan Tiganderket.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waka Polres Tanah Karo Kompol Zulham, S.H, S. Kom, M.H, M.M, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik, saat menggelar rilis, Jumat(07/02/2025) di Aula Satreskrim Mapolres Tanah Karo, menyampaikan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku, berinsial OSM(35), petani, warga satu Desa dengan Korban.

“Tersangka seorang berinisial OSM (35), merupakan warga satu desa dengan korban. Dan sudah berhasil kami amankan”, ujar Waka.

Waka menambahkan, tersangka pertama kali mengenal korban pada November 2024. Ia sering mendekati korban dengan berpura pura baik, mengantarkan korban ke sekolah, serta memberikan makanan dan uang jajan.

Baca Juga :  Kapolsek Kutabuluh Menjalin Kedekatan Dengan Masyarakat Desa Buah Raya Dalam Upaya Pilkada Aman dan Damai

“Karena bujukan dan kebaikan yang dilakukan tersangka, korban mulai menganggap tersangka sebagai sosok orang tua dan memanggilnya “Pak Uda”, yang kemudian karena kedekatan tersebut, memudahkan tersangka melakukan perbuatan cabul”, jelas Waka.

Pencabulan pertama kali terjadi di samping rumah tersangka. Tersangka membujuk korban dengan janji uang jajan sebesar Rp. 10 ribu, kemudian melakukan perbuatan cabul (sodomi) kepada korban. Setelah kejadian tersebut, tersangka memberikan uang jajan kepada korban dan memintanya untuk merahasiakan peristiwa itu.

Tindakan tersangka dilakukan beberapa kali di berbagai lokasi, setelahnya tersangka memberikan uang jajan dan mainan kepada korban sebagai imbalan. Kecurigaan keluarga korhban mulai muncul saat saudara korban melihat korban yang sering bersama tersangka dan banyaknya mainan yang disimpan korban.

Keluarga korban menanyakan apa yang sebenarnya sering dilakukan korban bersama tersangka. Akhirnya, korban memberanikan diri untuk menceritakan perlakuan yang dialaminya, yang kemudian dilaporkan orang tuanya ke Polres Tanah Karo pada Selasa(04/02/2025).

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Tanah Karo segera bertindak. Tersangka sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan di area perladangan di Desa tersebut pada Selasa(04/02) pukul 18.00 WIB, berkat kerja sama Satreskrim dan Polsek Payung.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tanah Karo Tindak Puluhan Pelanggar di Hari Pertama Ops Zebra Toba 2023

“Saat ini, tersangka telah ditahan sesuai Pasal 82 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara”, jelas Waka Kompol Zulham.

Kasat Reskrim AKP Rasmaju, menambahkan bahwa pihaknya juga menerima beberapa laporan terkait adanya korban akibat perbuatan tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan dan bebarapa laporan, tersangka ada memang menarget korban lain, namun tidak berhasil seperti korban awal. Namun demikian, kami akan terus mendalami dan siap menerima laporan apabila ada masih ada kemungkinan korban lain yang dilakukan tersangka”, ujar Kasat.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan terhadap anak. Keamanan dan perlindungan anak menjadi prioritas utama demi menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Ops Keselamatan Toba 2024 Toba Dimulai Hari Ini, Kapolres Tanah Karo Pimpin Apel Gelar Pasukan
Kapolres Tanah Karo Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan  Toba 2025 Dimulai Hari Ini
Polsek Simpang Empat Siaga, Wujudkan Rasa Aman Bagi Masyarakat
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Tanah Karo Laksanakan Dikmas kepada Pelajar Untuk Tertib Berlalu Lintas
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 3 Tersangka
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Tanah Karo Laksanakan Dikmas kepada Pelajar untuk Tertib Berlalu Lintas
Polres Tanah Karo Amankan Penertiban dan Penataan Pusat Pasar Berastagi
Polres Tanah Karo Gelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Mesjid Taqwa Kabanjahe

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 14:49 WIB

Perketat Disiplin Prajurit, Kodam I/BB Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi 2025

Senin, 10 Februari 2025 - 06:34 WIB

Izin Besuk Tahanan, Rutan Bangil Sosialisasikan Aplikasi e-Berpadu kepada Pengunjung

Senin, 10 Februari 2025 - 04:07 WIB

Wayang Babad Kartasura Pentas Di Pura Mangkunegaran Surakarta

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:09 WIB

Forkom PPPK Khusus Teknis Sampaikan Aspirasi Empat Poin Penting Ke Komisi VIII DPR-RI

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:20 WIB

Mulya Koto Angkat Bicara Terkait Kasus Penganiayaan Yang Menimpa Magdalena Hutahaean, Dan Desak Kapolrestabes Medan Jangan Pandang Bulu

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:45 WIB

*Babinsa Koramil 04/Labuhanbatu Ciptakan Keakraban Dengan Masyarakat Melalui Komsos*

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:28 WIB

Gerak Cepat Kanwil Ditjenpas Sumut, Empat Narapidana Dipindahkan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:07 WIB

Siap Raih WBBM, Lapas Narkotika Samarinda Gelar Seleksi Tim Pokja Pembangunan Zona Integritas

Berita Terbaru

Jawa tengah

Hormati Tradisi Wilayah Babinsa Teras Turut Bersihkan Makam

Senin, 10 Feb 2025 - 12:22 WIB