BREBES//nasionaldetik.com – Warga yang terdiri dari para petani Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, menuntut ganti rugi dari PT. Daehan Global Brebes atas dugaan pencemaran lahan pertanian mereka.
Adapun tuntutan tersebut disampaikan dalam audiensi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Cimohong pada Rabu (5/1/2025)
Di mana audiensi yang digelar di Kantor Balai Desa Cimohong ini dihadiri puluhan petani dan perwakilan PT Daehan Global.
Dalam audiensi tersebut petani mengklaim bahwa lahan seluas sekitar 7 bau (4.900 m²) tidak produktif sejak 2018 akibat limbah industri.
Sehingga hal ini mengakibatkan kerugian miliaran rupiah selama tujuh tahun, dengan estimasi kerugian per bau mencapai Rp30 juta per tahun.
Perwakilan petani, H. Lukman Hasim (53) mengakui adanya dampak positif PT Daehan terhadap perekonomian warga.
“Namun, kerugian yang dialami petani akibat penurunan produktivitas lahan pertanian cukup besar,” kata Lukman Hakim.
Oleh karena itu, pihaknya menuntut kompensasi terhadap pihak PT Daehan sebagai ganti rugi. Tapi menurut dia, hingga saat ini belum ada kejelasan.
“Dari pihak PT hanya menjanjikan, katanya nunggu hasil lab. Hanya jawaban seperti itu yang kami dapatkan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan PT Daehan, Nanang, mengakui bahwa perusahaan telah menerima teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Brebes menyusul pemberitaan di media sosial.
Nanang menjelaskan bahwa pada Selasa (4/1), Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes telah mengambil sampel limbah di PT Daehan Global untuk uji laboratorium. Namun, ia menegaskan bahwa hasil verifikasi dari uji tersebut masih ditunggu.
Menanggapi tuntutan petani, Nanang menyatakan akan menyampaikan permintaan ganti rugi tersebut kepada pimpinan perusahaan. Ia juga menekankan bahwa proses penyelesaian masalah ini memerlukan beberapa tahapan.
Sebagai kesepakatan, PT Daehan berjanji akan memberikan respons terhadap tuntutan petani dalam waktu satu minggu.( AG )