Warga Cimohong Gerudug PT.Daehan Global Meminta Ganti Rugi Lahan Petani Yang Tercemar Limbah PT.Daehan Globat

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:06 WIB

40119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BREBES//nasionaldetik.com – Warga yang terdiri dari para petani Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, menuntut ganti rugi dari PT. Daehan Global Brebes atas dugaan pencemaran lahan pertanian mereka.

Adapun tuntutan tersebut disampaikan dalam audiensi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Cimohong pada Rabu (5/1/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di mana audiensi yang digelar di Kantor Balai Desa Cimohong ini dihadiri puluhan petani dan perwakilan PT Daehan Global.

Dalam audiensi tersebut petani mengklaim bahwa lahan seluas sekitar 7 bau (4.900 m²) tidak produktif sejak 2018 akibat limbah industri.

Sehingga hal ini mengakibatkan kerugian miliaran rupiah selama tujuh tahun, dengan estimasi kerugian per bau mencapai Rp30 juta per tahun.

Baca Juga :  Korban Diduga Penganiayaan Bersama Keluarga Datangi Polsek Minta Pelaku Segera Ditangkap

Perwakilan petani, H. Lukman Hasim (53) mengakui adanya dampak positif PT Daehan terhadap perekonomian warga.

“Namun, kerugian yang dialami petani akibat penurunan produktivitas lahan pertanian cukup besar,” kata Lukman Hakim.

Oleh karena itu, pihaknya menuntut kompensasi terhadap pihak PT Daehan sebagai ganti rugi. Tapi menurut dia, hingga saat ini belum ada kejelasan.

“Dari pihak PT hanya menjanjikan, katanya nunggu hasil lab. Hanya jawaban seperti itu yang kami dapatkan,” katanya.

Sementara itu, perwakilan PT Daehan, Nanang, mengakui bahwa perusahaan telah menerima teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Brebes menyusul pemberitaan di media sosial.

Baca Juga :  Korpri Brebes Makin Peduli

Nanang menjelaskan bahwa pada Selasa (4/1), Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes telah mengambil sampel limbah di PT Daehan Global untuk uji laboratorium. Namun, ia menegaskan bahwa hasil verifikasi dari uji tersebut masih ditunggu.

Menanggapi tuntutan petani, Nanang menyatakan akan menyampaikan permintaan ganti rugi tersebut kepada pimpinan perusahaan. Ia juga menekankan bahwa proses penyelesaian masalah ini memerlukan beberapa tahapan.

Sebagai kesepakatan, PT Daehan berjanji akan memberikan respons terhadap tuntutan petani dalam waktu satu minggu.( AG )

Berita Terkait

Asah Kemampuan Personel, Polres Brebes Gelar Latihan Menembak
PT BIG Bersama Bazista DKM At Taqwa Santuni Anak Yatim
Hak Dan Perlindungan Masa Depan Anak,SMPN 04 Tanjung Adakan Peringati Hari Anak Nasional
TMMD Sengkuyung III Kodim Brebes, Wujudkan Percepatan Pembangunan Dengan Semangat Gotong Royong
Tahroni Ingin Kesetaraan Pendidikan Warga Brebes Terwujud
Heritage Color Fun Run 2025 Sedot Ribuan Peserta
Antisipasi Beras Oplosan, Bupati Sidak Ke Gudang Bulog
Dandim 0713/Brebes Berikan Pengarahan Kepada 183 Komcad SPPI Batch 3 

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru