Napi Bandar Narkoba Daud T Sesumbar: Tak Ada Penjara di Indonesia yang Bisa Kurung Kebebasannya

Redaksi Medan

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:40 WIB

4038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Napi Daud T memamerkan sedang menkonsumi sabu di sosial media.(poto: istumewa)

Napi Daud T memamerkan sedang menkonsumi sabu di sosial media.(poto: istumewa)

Medan

Narapidana kasus narkotika, Daud T, kembali berulah di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar. Bandar sabu yang dijatuhi hukuman lebih dari tujuh tahun penjara ini diduga masih mengendalikan jaringan peredaran narkoba dari balik jeruji.

Daud T sebelumnya telah beberapa kali mendapat sanksi isolasi (strapsel) akibat kepemilikan alat komunikasi ilegal di dalam lapas.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, bukannya jera, ia justru semakin nekat. Dalam sebuah unggahan, ia bahkan memamerkan aksinya mengisap sabu, seolah menunjukkan bahwa dirinya kebal hukum.

Seorang mantan warga binaan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa selama di dalam lapas, Daud T memiliki kelompok sendiri yang kerap mengendalikan peredaran narkoba di luar penjara serta melakukan aksi premanisme terhadap sesama tahanan.

Untuk mengintimidasi warga binaan lain, ia kerap sesumbar bahwa tidak ada satu pun penjara di Indonesia yang mampu mengurung kebebasannya, termasuk jika ia ditempatkan di Lapas Nusakambangan yang berstatus Super Maximum Security.

“Saat ini kondisi di dalam lapas seperti api dalam sekam. Banyak napi yang resah dengan tindak tanduk Daud T. Sewaktu-waktu bisa terjadi perlawanan terhadap dia dan kelompoknya,” ujar sumber tersebut.

Baca Juga :  Hebat!! Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Ringkus 2 Wanita Kasus Pencurian di Sidikalang

Usulan Pemindahan ke Nusakambangan

Seiring meningkatnya ancaman yang ditimbulkan, muncul usulan pemindahan Daud T ke Lapas Nusakambangan. Banyak pihak menilai bahwa rekam jejak pelanggaran beratnya telah membahayakan keamanan dalam lapas.

Sumber ilain menyebutkan bahwa Daud T dan kelompoknya masih aktif menjalankan bisnis haram melalui jalur komunikasi ilegal.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa Daud masih berkomunikasi dengan jaringan sindikatnya di luar lapas. Ada dugaan ia menggunakan alat komunikasi terlarang untuk mengatur transaksi narkoba dan mengoordinasikan aksi premanisme dan praktek penipuan di dalam penjara,” tambah sumber.

Selain itu, Daud juga kerap terlibat dalam insiden yang mengganggu ketertiban, seperti menyerang sesama napi dan menentang petugas keamanan.

Berbagai upaya pembinaan yang telah dilakukan pihak lapas pun tampaknya tidak membuahkan hasil signifikan.

Kanwil Ditjenpas Sumut Diharapkan Bertindak Tegas

Dengan kondisi ini, Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara diharapkan segera mengajukan rekomendasi pemindahan Daud T ke Nusakambangan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Jika usulan ini disetujui, Daud diyakini akan ditempatkan di salah satu lapas dengan pengamanan maksimum, seperti Lapas Karanganyar atau Lapas Batu.

Baca Juga :  Khairul Muslim Pimpin Forum Pemred Media Siber Sumut

“Dipastikan, kalau dia disana, narapidana dengan tingkat risiko tinggi seperti Daud dapat diawasi dengan lebih ketat di tempat yang sesuai dengan klasifikasinya,” tambah sumber tersebut.

Pemindahan napi ke Nusakambangan bukanlah hal mudah, mengingat prosesnya harus melewati tahapan administrasi dan persetujuan dari Kementerian

Namun, jika terbukti bahwa keberadaan Daud di Lapas Pematang Siantar berpotensi mengancam stabilitas keamanan, maka kemungkinan besar pemindahan ini akan segera dilakukan.

Hingga saat ini, pihak Ditjen PAS belum memberikan pernyataan resmi terkait usulan pemindahan tersebut.

Banyak pihak mendukung langkah tegas terhadap narapidana yang masih berani melanggar hukum meskipun sudah berada di dalam penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan masih adanya napi yang mampu mengendalikan peredaran narkoba dan  kejahatan lainnya dari balik jeruji besi.

Pemindahan ke Nusakambangan diharapkan menjadi solusi agar Daud T dan jaringannya tidak lagi memiliki akses untuk menjalankan aktivitas ilegalnya, sekaligus menjawab sikap sesumbarnya yang tak merasa gentar sesikitpun bila dipindahkan ke Nusakambangan.(Tim)

 

Berita Terkait

Pengacara: Tak Masalah Terdakwa Membantah Beberapa Keterangan Saksi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Siap Sumpah Tiga Pemain Naturalisasi di Roma
7 Profesor UIN Sumatera Utara menjadi Penceramah di Kegiatan Pesantren Ramadhan Lapas Pancur Batu
Berbagi hasil kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan.
Denpom I/5 Medan Bagikan Takjil kepada Masyarakat di Bulan Ramadhan
Polisi Gelar Operasi Penindakan Terhadap Angkutan Plat Hitam di Sumut
KEPALA SD NEGERI 030319 SUMBUL KARO APRESIASI BABINSA KORAMIL 04/TIGALINGGA: BANGUN KARAKTER GENERASI EMAS INDONESIA 2045
Mantap..!! Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat Lakukan Restorative Justice Dalam Perkara KDRT

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:40 WIB

Polres Kendal Gelar Silaturahmi dan Bakti Sosial di Ponpes Nurul Qur’an

Rabu, 12 Maret 2025 - 03:04 WIB

Danrem 031/WB Tinjau Langsung Warga Terdampak Banjir di Kel. Meranti

Rabu, 12 Maret 2025 - 01:49 WIB

Ketua DPW IMO Indonesia Sumut Kecam Keras Oknum Klewang yang Diduga Lakukan Pemerasan

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:34 WIB

Karutan Pimpin Razia Insidentil Bersama APH Upaya Tingkatkan Keamanan Dan Ketertiban Selama Bulan Ramadhan 

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:58 WIB

Mengenal Asmaul Husna, Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Perkuat Spiritual di Hari Kedua Pesantren Kilat Ramadhan 1446 H

Selasa, 11 Maret 2025 - 16:04 WIB

Jembatan penghubung dua kampung nyaris roboh,warga mendesak Dinas terkait segera mengambil tindakan perbaikan

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:05 WIB

Dirjenpas Mashudi Sentuh Hati Warga Binaan, Ajak Benahi Bersama Lapas Kutacane

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:30 WIB

Gubsu Buka Rapimda LP3KD (Pesparani Katolik) Sumatera Utara

Berita Terbaru

Jawa barat

Viral..!! Diduga Oknum Anggota DPRD Kawin Siri

Rabu, 12 Mar 2025 - 03:23 WIB