Saksi Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Pencabulan Kades Tegineneng

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:53 WIB

40290 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus, Nasional detik.com – Dugaan kasus tindak pidana pencabulan yang menyeret Kepala Desa Tegineneng, Muslim, kini semakin mengundang tanda tanya. Sejumlah saksi mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam penetapan status tersangka terhadap sang kepala desa.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG, yang dilayangkan oleh pelapor berinisial SNKW pada 4 Oktober 2024. Berdasarkan perkembangan penyidikan, Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2024.

Namun, kesaksian yang diberikan oleh salah satu saksi, Dayat, justru membantah adanya peristiwa pencabulan seperti yang dituduhkan. Dalam keterangannya kepada media, Dayat menegaskan bahwa pada waktu dan tempat yang dituduhkan, tidak ada kejadian yang mencurigakan atau mengarah pada tindak pidana tersebut.

“Saya bersaksi bahwa pada waktu itu memang tidak ada kejadian apa-apa. Bukan hanya saya yang berada di lokasi, tapi juga ada banyak orang lainnya. Jika benar ada pencabulan, seharusnya ada kegaduhan, teriakan minta tolong, atau reaksi spontan dari korban. Namun, saya tidak mendengar atau melihat tanda-tanda seperti itu,” tegas Dayat saat diwawancarai pada Senin (3/2/2025).

Lebih lanjut, Dayat mengungkapkan bahwa kesaksiannya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Lampung. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak adil dan segera menyelesaikan kasus ini demi pemulihan nama baik Muslim serta stabilitas pemerintahan desa.

Desakan Penyelesaian Kasus

Baca Juga :  Temuan BPK Yang Diindikasikan Mengarah pada Korupsi Lpakn RI Projamin Kirim Surat Permohonan Klarifikasi

Senada dengan Dayat, Ketua Badan Himpunan Pemekonan (BHP) yang mewakili masyarakat Desa Tegineneng turut menyuarakan keprihatinannya atas kasus ini. Ia menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Muslim berdampak besar terhadap roda pemerintahan desa.

“Kami sangat berharap kasus ini segera selesai. Pemerintahan desa saat ini terganggu karena kami kehilangan pemimpin yang seharusnya melayani kebutuhan masyarakat. Kami mendukung proses hukum yang adil dan transparan,” ujar Ketua BHP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait kesaksian yang membantah tuduhan pencabulan terhadap Muslim. Masyarakat setempat pun menantikan kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus ini demi keadilan bagi semua pihak.(*)

Berita Terkait

Skandal Program Permakanan Disabilitas di Tanggamus:LKS Alamanda Terancam Di Laporkan
Sorotan Tajam Terhadap Kadis Kominfo Tanggamus: Polemik Anggaran Publikasi
DIDUGA ADA PENYIMPANGAN DANA BOSP 2023, DISDIK TANGGAMUS DIKONFIRMASI OLEH DUA LEMBAGA PENGAWAS
Kematian Tahanan SZ: BPJS Kesehatan Tanggamus Tunggu Arahan Bandar Lampung untuk Investigasi RSUD Batin Mangunang
Dugaan Pungli Oknum Kepsek di Tanggamus Mencuat, Libatkan PNS dan PPPK
Diduga Ada Mark-Up Proyek di Dinas PUPR Tanggamus, LSM Desak KPK dan APH Segera Bertindak
Temuan BPK Yang Diindikasikan Mengarah pada Korupsi Lpakn RI Projamin Kirim Surat Permohonan Klarifikasi
Waduh !!!, di Duga Ada Babak Baru Salin Lempar Tanggung Jawab Terkait Tahanan Rutan yang Meninggal di RSUD Batin Mengunang kota Agung

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru