Brebes//nasionaldetik.com – Satuan Remob Polres Brebes bersama Unit Reskrim Polsek Bumiayu berhasil menangkap 9 (Sembilan) orang pelaku pencuri rel Kera Api (KA) diwilayah Kabupaten Brebes yang terjadi belum lama ini
8 (delapan) dari meraka yang merupakan komplotan tersebut berasal dari Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal yakni Waryono (40), Heriyanto (43), Ramli (50), Ahmad Parikin (36), Heri Budi Santoso (45), M Hasani (39) Toto Raharjo (46) dan Nang Sismedi (38) serta Imron Rosadi (31) warga Kecamatan Songgom Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati menyampaikan bahwa berawal adanya laporan dari Arif Purwanto selaku KUPT Resor Bumiayu yang melihat ada beberapa orang yang sedang mencuri rel kereta api kemudian menghubungi pihak Kepolisian dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Kejadian terjadi pada hari Minggu 2 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 Wib. Dari laporan tersebut kemudian berhasil mengamankan 9 orang saat membawa hasil curian tersebut,” kata Kasat Reskrim AKP Resandro yang didampingi Ps Kasi Humas Iptu Indra Prasetyo saat konferensi pers, Senin (3/2/2025) sore.
Disebutkan Kasat Reskrim, para tersangka dalam aksinya tersebut memiliki peranan masing – masing untuk melakukan kejahatanya. Resandro menyebut ada yang berperan memotong besi rel KA menggunakan alat las, survey lokasi, ada yang membersihkan rumput serta menyewakan KBM L 300 sekaligus sebagai sopir untuk mengangkut hasil curian.
“Untuk jumlah tersangka ada sembilan orang. Dimana mereka mempunyai peran masing-masing dalam melakukan aksi kejahatanya,” lanjutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi antara lain 16 (Enam belas) Potongan Rel Kereta Cadangan Api, 1 (Satu) Set alat las , 1 (satu) Unit KBM L300 No.Pol B-9243-UP Warna merah , 1 (satu) Unit SPM Honda Scoopy No.Pol G-6865-BKF. Kemudian 1 (satu) Unit SPM Yamaha Vixion No.Pol G-6524-LJ, 1 (satu) Buah Sabit, 1 (satu) Buah Tang, Kunci Inggris dan terpal.
Dari keterangan para pelaku, AKP Resandro menyebutkan untuk masing – masing mendapatkan upah sebesar 300 ribu dan rencananya barang hasil kejahatan tersebut akan dijual ke Jakarta.
“Masing – masing pelaku mendapatkan uang 300 ribu sebagai upah dan rencananya potongan rel tersebut akan dijual ke pengepul rongsok di Jakarta,” terang Kasat Reskrim.
Ditambahkan Resandro bahwa rel KA yang dicuri para pelaku tersebut merupakan rel cadangan yang digunakan saat rel ada yang rusak.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (Hms)