Ribuan PNS di Aceh Besar Terancam Tak Bergaji di Awal Februari 2025

Nasional Detik.com

- Redaksi

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:18 WIB

4043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JANTHO |  Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar terancam tak terima gaji per 2 Februari 2025 ini. Hal ini merupakan dampak dari pemberhentian Sulaimi dari posisi Sekda definif oleh penjabat bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, per 20 Desember 2024 lalu.

Informasi yang diperoleh wartawan, pemberhentian Sulaimi dari Sekda berbuntut panjang untuk kelancaran roda pemerintahan di Aceh Besar.

Dimana, Sulaimi diberhentikan dari jabatan Sekda Aceh Besar per 20 Desember 2024 lalu. Kemudian Sulaimi baru dilantik sebagai staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik pada 17 Januari 2025. Dengan demikian, ada kekosongan posisi Sekda selama 26 hari di Aceh Besar.

Dokumen anggaran 2025 sebelumnya ditandatangani oleh Sulaimi selaku Sekda Aceh Besar, dan atas nama Sulaimi. Namun per 21 Desember 2024, Sulaimi tak bisa lagi menandatangani dokumen anggaran karena tidak lagi dalam kapasitas sebagai sekda.

Demikian juga untuk penandatanganan RKA (Rencana Kerja Anggaran) dan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) untuk pencairan anggaran.

Baca Juga :  Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Tulungagung: Langkah Maju Jaminan Sosial bagi Pekerja Mandiri

“Sampai saat ini, tidak jelas siapa yang tandatangani RKA dan DPA Aceh Besar. Tanpa tandatangan Sekda, anggaran APBK 2025 tak bisa dicairkan, yang secara otomatis, dampak pertama adalah gaji PNS per 2 Februari 2025,” kata sumber atjehwatch.com di lingkup Pemkab Aceh Besar.

“Tak cuma PNS, tapi juga tenaga kontrak, gaji DPRK, SPPD serta lainnya juga belum ada kejelasan,” ujar sumber tadi lagi. (**).

Berita Terkait

SAPA Desak Pemkab Aceh Besar Batalkan Pengadaan Mobil Rp7,6 Miliar yang Dinilai Pemborosan Anggaran
Dana CSR BSI untuk Persiraja Disorot, SAPA: Masyarakat Lebih Membutuhkan
Air Bersih Hanya Mengalir di Tengah Malam, SAPA: Walikota Illiza-Afdhal Harus Segera Menangani Masalah Ini
Pendaftaran Calon PPPK 2024 Disdik Aceh Besar Diduga Banyak Pelanggaran Maladministrasi
Buntut Belum Ada ‘Kepastian Hukum’ Terkait RKA/DPA Aceh Besar
Sepanjang 2024, Mahkamah Syar’iyah Jantho Tanggani 846 Perkara, Sebanyak 843 Sudah Selesai.
Tanggapan Santai dari Sulaiman Tole-Abdul Hamid Terkait Pernyataan Iskandar
Rapat Koordinasi PAN Mantapkan Dukungan: 3500 Kader Siap Menangkan Paslon Mardinoto”

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 06:45 WIB

Polda Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Polri dan Media, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:14 WIB

Dinkes Pacitan Ingatkan Masyarakat Akan Bahaya Bahan Kimia Dalam Asap Petasan

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:00 WIB

Warga Maksimalkan Betonisasi Agar Mengeras Sempurna

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:44 WIB

Dirjenpas Mashudi Kunjungi Rutan Perempuan Medan, Beri Arahan Penguatan Layanan dan Profesionalitas

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:09 WIB

Flora Nainggolan Resmi Jabat Kakanwil Kementerian HAM Sumatera Utara

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:41 WIB

Unik Ruangan Kepala Desa Bungur di Sulap Jadi Tempat Wisata

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:01 WIB

Kunjungan Kerja Dirjenpas Mashudi Ke Lapas Perempuan Kelas IIA Medan

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:51 WIB

Kembali ke Masyarakat, Warga Binaan Kasus Teroris Bebas Dari Lapas Perempuan Medan

Berita Terbaru