KENDAL //nasionaldetik.com – Polsek Kaliwungu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal. Korban bernama Baladiva Nisrina Maheswari ditemukan tewas di dalam rumahnya pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Kaliwungu, AKP Edi Sukamto Nyoto, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya segera bergerak ke lokasi kejadian. “Kami menerima laporan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku, yang diketahui bernama Muhamad Gunawan, sempat diamankan oleh warga sebelum akhirnya kami bawa ke Mapolsek Kaliwungu,” ujar AKP Edi.
Setelah diamankan, penyidik Unit Reskrim Polsek Kaliwungu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Muhamad Gunawan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa pelaku sedang menjalani pengobatan kejiwaan di RSUD Tugurejo Semarang sejak Desember 2023. Hal ini diperkuat dengan keterangan orang tuanya, Rochmani, yang menunjukkan kartu berobat pelaku.
“Karena ada indikasi gangguan kejiwaan, kami segera berkoordinasi dengan RSJD Dr. Amino Gondohutomo Semarang untuk melakukan Visum Et Psikiatrikum guna mengetahui kondisi mental pelaku,” tambah AKP Edi.
Dari hasil visum, Muhamad Gunawan dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat berupa skizofrenia. Skizofrenia adalah gangguan mental yang ditandai dengan penyimpangan realitas, halusinasi, serta delusi yang dapat mengganggu fungsi sosial dan emosional seseorang. Dengan kondisi tersebut, pelaku disarankan untuk mendapatkan perawatan medis dengan rawat inap guna mengatasi gejala kejiwaannya.
Penyidik Polsek Kaliwungu telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan, namun pada 7 Oktober 2024, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas (P-19) dengan Nomor: B-1966/M.3.27/Eoh.1/10/2024. Dalam pengembalian tersebut, JPU meminta penyidik untuk mempedomani Pasal 44 KUHP, Sehingga Jaksa Penuntut Umum menyarankan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan namun hal ini masih di diskusikan antara penyidik dengan jaksa penuntut umum.
Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, menegaskan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. “Kami telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Berdasarkan hasil visum, pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan akan menjalani perawatan lebih lanjut di rumah sakit jiwa, Penyidikan kasus ini sudah di tangani Satreskrim Polres Kendal,” Jelas AKP Rasban
Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan bahwa pelaku mendapatkan perawatan yang tepat serta mencegah potensi kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami memahami bahwa kasus ini menimbulkan reaksi dari masyarakat, oleh karenanya hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Kami pastikan bahwa Satreskrim Polres Kendal menangani perkara secara profesional dan perkembangan penanganan perkara akan kami update terus,” tutup AKP Rasban.