Pelaku Pembunuhan di Kedungsuren Dinyatakan Mengidap Skizofrenia

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:00 WIB

4016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDAL //nasionaldetik.com – Polsek Kaliwungu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal. Korban bernama Baladiva Nisrina Maheswari ditemukan tewas di dalam rumahnya pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolsek Kaliwungu, AKP Edi Sukamto Nyoto, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya segera bergerak ke lokasi kejadian. “Kami menerima laporan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku, yang diketahui bernama Muhamad Gunawan, sempat diamankan oleh warga sebelum akhirnya kami bawa ke Mapolsek Kaliwungu,” ujar AKP Edi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diamankan, penyidik Unit Reskrim Polsek Kaliwungu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Muhamad Gunawan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa pelaku sedang menjalani pengobatan kejiwaan di RSUD Tugurejo Semarang sejak Desember 2023. Hal ini diperkuat dengan keterangan orang tuanya, Rochmani, yang menunjukkan kartu berobat pelaku.

Baca Juga :  Turnamen Catur Open Nasional Kapolres Kendal Cup 2024 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78

“Karena ada indikasi gangguan kejiwaan, kami segera berkoordinasi dengan RSJD Dr. Amino Gondohutomo Semarang untuk melakukan Visum Et Psikiatrikum guna mengetahui kondisi mental pelaku,” tambah AKP Edi.

Dari hasil visum, Muhamad Gunawan dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat berupa skizofrenia. Skizofrenia adalah gangguan mental yang ditandai dengan penyimpangan realitas, halusinasi, serta delusi yang dapat mengganggu fungsi sosial dan emosional seseorang. Dengan kondisi tersebut, pelaku disarankan untuk mendapatkan perawatan medis dengan rawat inap guna mengatasi gejala kejiwaannya.

Penyidik Polsek Kaliwungu telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan, namun pada 7 Oktober 2024, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas (P-19) dengan Nomor: B-1966/M.3.27/Eoh.1/10/2024. Dalam pengembalian tersebut, JPU meminta penyidik untuk mempedomani Pasal 44 KUHP, Sehingga Jaksa Penuntut Umum menyarankan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan namun hal ini masih di diskusikan antara penyidik dengan jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Judi Tembak Ikan dan Mesin Slot Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Medan Sunggal

Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, menegaskan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. “Kami telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Berdasarkan hasil visum, pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan akan menjalani perawatan lebih lanjut di rumah sakit jiwa, Penyidikan kasus ini sudah di tangani Satreskrim Polres Kendal,” Jelas AKP Rasban

Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan bahwa pelaku mendapatkan perawatan yang tepat serta mencegah potensi kejadian serupa di masa mendatang.

“Kami memahami bahwa kasus ini menimbulkan reaksi dari masyarakat, oleh karenanya hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Kami pastikan bahwa Satreskrim Polres Kendal menangani perkara secara profesional dan perkembangan penanganan perkara akan kami update terus,” tutup AKP Rasban.

Berita Terkait

Libur Panjang, Polresta Banyumas Tingkatkan Patroli Skala Besar Cipta Kondisi Dan Harkamtibmas
Hadirkan Keamanan dan Kenyamanan Bagi Masyarakat Kab. Puncak Jaya, Aparat Gabungan TNI-POLRI Rutin Menggelar Kegiatan Patroli Dialogis dan Razia Alat Perang
Asyik Pesta Sabu, 4 Pelaku Diamankan Sat Resnarkoba Polres Brebes
Unit Intel Kodim 0208/Asahan Gerebek Barak Narkoba di Desa Sijawi-Jawi, 19 Orang Diamankan
Berkontribusi di Berbagai Bidang, Anggota Polres Kendal Dapat Apresiasi
Polres Mojokerto Kota Berhasil Tangkap Anggota Gangster Casper yang Rampas Motor 3 Remaja
Resmi berganti, AKBP Ike serahkan tongkat kepemimpinan Polres Semarang ke AKBP Ratna.
Kasus Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia di Bodeh Terungkap, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 13:22 WIB

Kasipem Desa Hajran Keluhkan Gaji Tak Kunjung cair

Rabu, 29 Januari 2025 - 17:38 WIB

*Perempuan Penjual Narkoba di Dalam Rumahnya Diringkus Polisi*

Rabu, 29 Januari 2025 - 17:28 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Dukung UMKM, Motivasi Warga Tingkatkan Perekonomian

Rabu, 29 Januari 2025 - 04:30 WIB

Waduh Denda BPH Migas ke SPBU Kasam Malah di Bebankan Ke Karyawan

Selasa, 28 Januari 2025 - 04:24 WIB

Kementan Pastikan Brebes Penyangga Pangan Nasional

Senin, 27 Januari 2025 - 16:56 WIB

*PC IPPNU Kota Tanjungbalai Apresiasi Program Jaksa Masuk Sekolah*

Senin, 27 Januari 2025 - 16:48 WIB

Koptu Fery Babinsa Koramil 02/Sidikalang Dorong Kemajuan Usaha Mikro Melalui Komsos dengan Pemilik Bengkel Mobil Sidikalang, Dairi Sumut

Senin, 27 Januari 2025 - 16:43 WIB

*Cegah Macet Pada Lokasi Penjual Jajanan Malam, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Sambangi Para Pedagang*

Berita Terbaru