Pelaku Pembunuhan di Kedungsuren Dinyatakan Mengidap Skizofrenia

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:00 WIB

40111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDAL //nasionaldetik.com – Polsek Kaliwungu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal. Korban bernama Baladiva Nisrina Maheswari ditemukan tewas di dalam rumahnya pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolsek Kaliwungu, AKP Edi Sukamto Nyoto, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya segera bergerak ke lokasi kejadian. “Kami menerima laporan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku, yang diketahui bernama Muhamad Gunawan, sempat diamankan oleh warga sebelum akhirnya kami bawa ke Mapolsek Kaliwungu,” ujar AKP Edi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diamankan, penyidik Unit Reskrim Polsek Kaliwungu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Muhamad Gunawan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa pelaku sedang menjalani pengobatan kejiwaan di RSUD Tugurejo Semarang sejak Desember 2023. Hal ini diperkuat dengan keterangan orang tuanya, Rochmani, yang menunjukkan kartu berobat pelaku.

Baca Juga :  *Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu di Tanah Jawa, Dua Pengedar Diringkus dengan 16,90 gram Sabu*

“Karena ada indikasi gangguan kejiwaan, kami segera berkoordinasi dengan RSJD Dr. Amino Gondohutomo Semarang untuk melakukan Visum Et Psikiatrikum guna mengetahui kondisi mental pelaku,” tambah AKP Edi.

Dari hasil visum, Muhamad Gunawan dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat berupa skizofrenia. Skizofrenia adalah gangguan mental yang ditandai dengan penyimpangan realitas, halusinasi, serta delusi yang dapat mengganggu fungsi sosial dan emosional seseorang. Dengan kondisi tersebut, pelaku disarankan untuk mendapatkan perawatan medis dengan rawat inap guna mengatasi gejala kejiwaannya.

Penyidik Polsek Kaliwungu telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan, namun pada 7 Oktober 2024, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas (P-19) dengan Nomor: B-1966/M.3.27/Eoh.1/10/2024. Dalam pengembalian tersebut, JPU meminta penyidik untuk mempedomani Pasal 44 KUHP, Sehingga Jaksa Penuntut Umum menyarankan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan namun hal ini masih di diskusikan antara penyidik dengan jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan Mantap Praja Candi Siap Amankan Pilkada 2024 Di Wilayah Boyolali

Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, menegaskan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. “Kami telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Berdasarkan hasil visum, pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan akan menjalani perawatan lebih lanjut di rumah sakit jiwa, Penyidikan kasus ini sudah di tangani Satreskrim Polres Kendal,” Jelas AKP Rasban

Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan bahwa pelaku mendapatkan perawatan yang tepat serta mencegah potensi kejadian serupa di masa mendatang.

“Kami memahami bahwa kasus ini menimbulkan reaksi dari masyarakat, oleh karenanya hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Kami pastikan bahwa Satreskrim Polres Kendal menangani perkara secara profesional dan perkembangan penanganan perkara akan kami update terus,” tutup AKP Rasban.

Berita Terkait

Petani di Karo Ditangkap di Ladang, Polisi Temukan Sabu dan Tanaman Ganja
Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
Nongkrong di Kafe, Pengedar Narkoba di Brebes Ditangkap dengan Ribuan Obat Terlarang dan Sabu
TNI Bersinergi dengan Polri Amankan Aksi Damai 11 September 2025
Kejari Tulungagung Bongkar Dua Kasus Korupsi Sekaligus, Kerugian Negara Tembus Rp5,8 Miliar
Polres Nganjuk Gelar Pasar Murah di Car Free Day, Beras SPHP Bulog Diserbu Warga
Perjudian dan Narkoba di Jalan Veteran Pasar 8 Medan Helvetia Sangat Meresahkan Masyarakat.
Kapolres Nganjuk Ajak Anggota Jalan Sehat 5 KM, Cara Sehat Jaga Kebugaran Sekaligus Patroli Sapa Warga

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 11:36 WIB

Komandan Denpom I/5 Medan, Letkol CPM Hanri Wira Kusuma Tinggalkan Pesan Inspiratif Penuh Semangat Kebangsaan

Senin, 29 September 2025 - 10:25 WIB

Seri Keempat P5HAM Prof. Yasonna: Turun ke Akar Rumput Delitua Barat, Tekankan HAM sebagai “Kompas Moral” dan Keseimbangan Hak-Kewajiban

Senin, 29 September 2025 - 07:52 WIB

Open Turnamen Berkuda Piala Panglima TNI Jadi Momentum Pembinaan Atlet Nasional

Minggu, 28 September 2025 - 20:00 WIB

Polres Tanah Karo Pastikan Pengamanan Ibadah Gereja Berjalan Lancar

Minggu, 28 September 2025 - 14:02 WIB

Sinergi BNN RI dan Polda Sumut Ungkap 1,7 Ton Narkotika, Tegaskan Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 September 2025 - 06:59 WIB

Dinas Pendidikan Serahkan Bantuan Sekolah ke Anak Binaan Lapas Lubuk Pakam

Sabtu, 27 September 2025 - 20:05 WIB

Billy & Lily Preschool Field Trip ke Playwork Factory Medan Fair

Sabtu, 27 September 2025 - 14:17 WIB

Dewan Penasehat Johnson H Timbul Situmorang SH Ucapkan Dirgahayu GM FKPPI ke-47

Berita Terbaru