Waduh Denda BPH Migas ke SPBU Kasam Malah di Bebankan Ke Karyawan

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025 - 04:30 WIB

40164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Purworejo,Nasionaldetik.com-
Ibnu salah satu Karyawan spbu Kasam mengeluh kebijakan dari managemen yang membebankan denda dari bph migas kepada karyawan.Purworejo 28 januari 2025 Spbu Kasam yang berada di jl Klepu, Kec. Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kata salah seorang karyawan bernama Ibnu merasa janggal atas denda yang di berikan pihak BPH migas terhadap Spbu tempat ia bekerja pasal nya Denda tersebut hingga 500 juta lebih.selasa (28/01/2025)

“Namun kami(Selaku pihak karyawan) tidak di beritahu tentang rincian denda /atau surat resmi yang di perlihatkan oleh pihak manajemen beberapa hari yang lalu saat meting.”

Manajemen hanya memperlihatkan rincian denda dari kertas yang di print itu saja sedikit buram tuturnya.

Para kariawan juga mengeluh dan merasa keberatan atas denda yang di denda kan pada pihak karyawan

Sebanyak 16 kariawan termasuk saya,per kepala kami di kenakan 22 juta dan manajemen meminta agar pembayaran di lakukan secara kontan,Seraya menghela nafaspanjang.

Ibnu menambahkan
“Kami itu juga menanggung keluarga di rumah mas kalau kami di kenakan denda hingga 22 juta kami sangat keberatan.

“Kami sebelumnya di bulan november tahun 2024 telah dimintai ganti rugi oleh managemen Karna spbu terkena sanksi pembinaan 1 bulan lama nya.

”Dalam waktu kurung lebih 1 bulan 16 karyawan telah membayar uang ke manajemen spbu Kasam 76 juta rupiah di bayar 3 x dengan di potong gaji.

Ibnu menjelaskan bahwa di spbu Kasam ada 2 bos pengangsu Solar bersubsidi bernama “ompong,Deni dan Asep dengan cara pembelian lewat jerigen atau surat rekomedasi kelurahan setempat.

Ketika spbu terkena sanksi berupa denda dari bph migas dan pertamina mereka bak di telan bumi.

”Padahal sanksi tersebut juga gara gara mereka,Saat dimintai iuran bantuan denda tidak merespon,dengan muka sedikit kesal”.
(RED)

Baca Juga :  Satgas Yonzipur 5/ABW Tanamkan Semangat Disiplin Dan Terampil Serta Percaya Diri Kepada Siswa SMP

Berita Terkait

Warga Sekadau Pertanyakan Keadilan: “Apakah Negara Hanya Melindungi Penguasa dan Cukong Tambang?
Kasus Ria Norsan Mengendap, LSM MAUNG Soroti Potensi Konflik Kepentingan”
Jaga Jantung Sehat, Dinkes Pacitan Ajak Warga Cegah Serangan Mendadak
Lawan Arab Saudi, Indonesia Harus Optimis
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Tapanuli Utara Ke-80
Kanwil Hukum Sumut Fasilitasi Harmonisasi Ranperwal, Dorong Regulasi Responsif terhadap Kebutuhan Publik
Sinergi Penguatan Supremasi Hukum, Kanwil Hukum Sumut Paparkan Capaian dan Aspirasi dalam RDP
Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Tes Urine bagi Pegawai dan Warga Binaan, Wujud Komitmen Bersih dari Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Pengurus BPD Desa Petir, Meminta Bupati Serang Mencari Solusi Terbaik Terkait Hilangnya Dana Desa Petir

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:20 WIB

APINDO Gelar Rapat Kerja dan Kukuhkan Dewan Pengurus Kabupaten Serang Priode 2025 – 2030

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Tokoh Banten, Abuya Muhtadi Beri Dukungan dan Doa kepada Apotek Gama

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Dugaan Praktek Pungli di SPBU 34.42125 Palima Serang Banten

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Sidang Perkara Apotik Gama. Keterangan Saksi Dinilai Tidak Ada Yang Menyatakan Keterkaitan Pada Terdakwa

Selasa, 30 September 2025 - 20:40 WIB

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Senin, 29 September 2025 - 20:11 WIB

Tokoh Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Prihatin Kepada Apotik Gama

Senin, 29 September 2025 - 17:14 WIB

Birokrasi Banten Tersandera Ego Politik, Andra Soni Dinilai Lemah Kendali

Berita Terbaru