Diduga SPBU 24.353 150 Gading Rejo Pringsewu Menerima Kendaraan Pengecor BBM Bersubsidi

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025 - 12:21 WIB

40157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com, Pringsewu Lampung – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.353.150 yang terletak di jln. Lintas barat sumatera kecamatan Gading Rejo kabupaten pringsewu terindikasi menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kepada mafia pengepul.

Indikasi kecurangan itu, banyaknya masyarakat yang tak kebagian solar, saat membeli di SPBU itu. Hal ini diperkuat berdasarkan vidio yang beredar terlihat sebuah kendaraan truk berwarna kuning sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar pada sore hari.

Hal tersebut Terpantau, oknum petugas operator yang sedang melakukan pengecoran solar ke kendaraan yang diduga kuat tangki mobilnya sudah dimodifikasi, oleh mafia pengepul.

Dari informasi yang didapat SPBU Dengan no seri 24.353.150 Diduga Jual Solar Subsidi ke Pengepulan, bebasnya pengecoran BBM jenis Solar dalam jumlah besar pada SPBU itu diduga adanya kongkalikong antara pengawas SPBU dengan para Mafia pengepul BBM Solar.

“Ya, karena harga per liter yang ditawarkan oleh mafia pengepul sangat menggiurkan,” ungkap salah satu sumber.

Sumber lain mengatakan, konsumen sekitaran lokasi SPBU, merasa kecewa tiap kali ingin mengisi BBM jenis Solar di SPBU itu harus menunggu, lantaran sering kehabisan.

“Gimana gak cepat habis, mereka ngecor sudah dari sore mulai antri di SPBU. Sepertinya sudah ada arahan (pemberitahuan) dari operator dan kapasitas isi tangki BBM-nya juga tidak normal. Bisa dilihat lah, itu setiap mobil waktu mengisi BBM, satu mobil tidak cukup waktu 10 menit,” bebernya.

Baca Juga :  Ini Bukti Kedekatan Babinsa dengan Warga Binaan Besuk Yang Lagi Sakit

Untuk diketahui, Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 40 iu berbunyi, kepada siapa pun, apabila terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi akan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

 

Tim.

Berita Terkait

DEWAN GURU DAN SISWA UPT SMPN 1 PARDASUKA GELAR BAKTI SOSIAL “RAMADHAN BERBAGI TAKJIL”
Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan
Babinsa Kratonan Ikuti Kunker Menteri Kesehatan RI di Puskesmas Kratonan Serengan
Babinsa Sambangi Pos Satpam Pasar Harjodaksino
Ini Bukti Kedekatan Babinsa dengan Warga Binaan Besuk Yang Lagi Sakit
Babinsa Karangmalang Aktifkan Patroli Wilayah, Kunjungi Titik Keramaian  
Masyarakat Pekon Kedaung Bergejolak, Kakon Bahtarim Diduga Fiktipkan Pembangunan Sumur Bor
Penjabat Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 05:29 WIB

Pastikan Kualitas Pendidikan Prajurit Terjaga, Wakasad Tinjau Pusdik TNI AD

Minggu, 30 Maret 2025 - 04:18 WIB

Pamatwil Polres Majalengka Pantau Pospam Terminal Maja Berikan Rasa Aman Kepada Warga

Jumat, 28 Maret 2025 - 07:49 WIB

Menanti dan Mengenal Malam Lailatul Qadar di Akhir Pekan Ramadhan

Jumat, 28 Maret 2025 - 03:31 WIB

TNI Dan Polri akan Babat Habis Premanisme di Wilayah Kota Sukabumi

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:48 WIB

Terpantau Jelas SPBU 34.451.55 JLN Arjawiangun Gegesik Cirebon Ramai Pengepul Pertalit

Kamis, 27 Maret 2025 - 06:52 WIB

True Finance Cirebon Di Gugat Ke BPSK, Debitur Gandeng LBH Darma Bhakti

Kamis, 27 Maret 2025 - 02:14 WIB

500 Paket Takjil Di Bagikan Ikatan Media Online Indonesia DPC kabupaten Indramayu

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:33 WIB

Rumah Di Tinggal Pemudik Tingkatkan Kesiapsiagaan, Babinsa Koramil 06/Setu Latih Bela Diri Militer untuk Linmas Burangkeng

Berita Terbaru