Nasional detik.com,Lampung – Dugaan praktik ilegal dalam perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilakukan oleh PT Piko Tama Lestari menjadi sorotan tajam Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN), Helmi. Menurut Helmi, banyak kejanggalan yang terungkap dalam proses perekrutan tersebut, termasuk pelanggaran aturan administratif dan legalitas.
Helmi mengungkapkan bahwa PT Piko Tama Lestari, yang berkantor pusat di Kota Bekasi, melakukan perekrutan PMI di daerah Lampung tanpa memiliki kantor cabang di wilayah tersebut. Selain itu, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki rekomendasi identifikasi resmi (rekom ID) dan Surat Izin Perekrutan (SIP) yang diwajibkan sesuai regulasi.
“PT Piko Tama Lestari ini tidak memiliki kantor cabang di Lampung, tetapi berani melakukan perekrutan PMI tanpa rekom ID dan tanpa SIP. Ini jelas melanggar aturan yang berlaku, untuk itu kami akan segera laporkan dugaan ini ke Aparat Penegak Hukum(APH)” ujar Helmi dalam keterangannya pada Selasa (28/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Investigasi Mendalam untuk Bongkar Jaringan Ilegal, Helmi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi lebih mendalam untuk membongkar dugaan jaringan ilegal dalam perekrutan PMI yang dilakukan oleh PT Piko Tama Lestari. Ia juga berencana melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang untuk memastikan adanya tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika praktik ini dibiarkan, akan semakin banyak korban yang menjadi sasaran dan diperjualbelikan demi kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu,” tegas Helmi.
Praktik perekrutan ilegal PMI tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membuka peluang terjadinya eksploitasi tenaga kerja. Oleh karena itu, Helmi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan yang menawarkan peluang kerja ke luar negeri.
Perlu Tindakan Cepat Pemerintah Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan lebih ketat dari pemerintah terhadap perusahaan yang bergerak di bidang perekrutan PMI. Selain itu, Helmi berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan tersebut dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Piko Tama Lestari belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan ini. Namun, masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik serupa jika ditemukan di wilayah lain.
Tindakan tegas terhadap dugaan praktik ilegal ini diharapkan mampu melindungi hak-hak di calon PMI dan mencegah terjadinya pelanggaran lebih lanjut.
(Red)