Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Aur Cino

Nasional Detik.com

- Redaksi

Minggu, 26 Januari 2025 - 11:26 WIB

40102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES TEBO


,Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, pada Selasa (21/1/2025). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dengan selang waktu satu jam, Selasa(21/01/2024).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan pertama dilakukan pukul 16.00 WIB di area perkebunan sawit, RT 10, Desa Aur Cino. Dalam operasi ini,Tim menangkap dua tersangka, yaitu IH (31) dan MI (28), warga Desa Aur Cino. Dari hasil penggeledahan, menemukan barang bukti berupa,Satu paket besar sabu-sabu,Tiga paket kecil sabu-sabu,Satu pak plastik klip,Satu timbangan digital,Satu sendok pipet,Uang tunai Rp2.499.000, Empat puluh pirek kaca, Satu handbag hitam, Satu kaos kaki putih hijau, Satu unit motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi.

Baca Juga :  Arifin rahim Ceo PT Arifin inter media Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Total berat bruto barang bukti sabu-sabu mencapai 55,13 gram.

 

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar bernama WH (29). Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WH di perkebunan ubi, RT 09, Desa Aur Cino, sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan WH, petugas menyita, Empat paket sedang sabu-sabu, Empat lembar plastik klip, Satu dompet kecil hitam, Uang tunai Rp950.000, Satu unit ponsel Oppo A16 biru, Satu motor Honda Vega tanpa nomor polisi.

Total berat bruto barang bukti sabu-sabu dari Wahyu adalah 19,52 gram.

Baca Juga :  Saksi Partai Demokrat TPS 9 Krandon Meninggal Dunia Belum Mendapatkan Santunan

 

Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi S.H.M.H menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim. “Para tersangka telah mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut dimaksudkan untuk diperjualbelikan. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

 

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Berita Terkait

Pahlawan Jalanan: Tim Patroli Perintis Presisi Selamatkan Nyawa Korban Kecelakaan di Saribu Dolok
Siap Amankan Suroan dan Suran Agung, Danrem 081/DSJ Minta Tidak Mudah Terprovokasi
Perkuat Sinergi dan Ketahanan Nasional, Kodim Tulungagung Gelar Komsos Dengan Komponen Masyarakat
Penyegaran Organisasi, Sejumlah Pejabat Polda Jatim dan Kapolres Dirotasi*
Polri Cegah 98 WNI Jadi Korban TPPO, Mayoritas Hendak Dikirim ke Negara Konflik dan Sarang Scam Online
“Laporan LSM Picu Monev Kilat Dugaan Korupsi Dana GPA Merangin, Dimulai Senin Depan”.
Kongres BEM SE-KALIMANTAN Hasilkan Koordinator Baru, Warnai Isu Kalimantan dan Klaim Kepemimpinan Ganda
Job Fair 2025 di Tulungagung Diserbu Pencari Kerja, Buka Peluang Karier dari 35 Perusahaan