Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Aur Cino

Nasional Detik.com

- Redaksi

Minggu, 26 Januari 2025 - 11:26 WIB

4047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES TEBO


,Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, pada Selasa (21/1/2025). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dengan selang waktu satu jam, Selasa(21/01/2024).

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan pertama dilakukan pukul 16.00 WIB di area perkebunan sawit, RT 10, Desa Aur Cino. Dalam operasi ini,Tim menangkap dua tersangka, yaitu IH (31) dan MI (28), warga Desa Aur Cino. Dari hasil penggeledahan, menemukan barang bukti berupa,Satu paket besar sabu-sabu,Tiga paket kecil sabu-sabu,Satu pak plastik klip,Satu timbangan digital,Satu sendok pipet,Uang tunai Rp2.499.000, Empat puluh pirek kaca, Satu handbag hitam, Satu kaos kaki putih hijau, Satu unit motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi.

Baca Juga :  Alumni GSNI, GMNI & GPM Eksponen '82, Solid Mendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Total berat bruto barang bukti sabu-sabu mencapai 55,13 gram.

 

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar bernama WH (29). Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WH di perkebunan ubi, RT 09, Desa Aur Cino, sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan WH, petugas menyita, Empat paket sedang sabu-sabu, Empat lembar plastik klip, Satu dompet kecil hitam, Uang tunai Rp950.000, Satu unit ponsel Oppo A16 biru, Satu motor Honda Vega tanpa nomor polisi.

Total berat bruto barang bukti sabu-sabu dari Wahyu adalah 19,52 gram.

Baca Juga :  Dugaan Perselingkuhan Oknum Pegawai Puskesmas Bubakan,ini kata Kadis Kesehatan Pacitan

 

Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi S.H.M.H menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim. “Para tersangka telah mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut dimaksudkan untuk diperjualbelikan. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

 

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Berita Terkait

*Tingkatkan Hubungan Silaturahmi Lebih Baik, Polres Tanjung Balai Dakwah Kamtibmas di Masjid Ittihadul*
Polres Sibolga Sambangi Gereja Katholik Katedral Sibolga, Gelar Minggu Kasih
Kehadiran Polri Di Tengah Masyarakat, Membuat Masyarakat Merasa Nyaman Dan Aman Menikmati Malam Weekend
Warga desa tanjung Pucuk, di Kejutkan Mayat Laki-Laki Gantung Diri
Pemkab Tebo , Penataan Bagi Pegawai non ASN
Bhabinkamtibmas Polres Labuhanbatu AIPTU Ikhsan Tebar Kebaikan, Dengan Bagikan Nasi Gratis di Masjid, Salut..!!
Wakapolres Sergai Hadiri Acara Pemusnahan BB Narkotika Oleh Kajari Sergai
Polres Sergai Gelar Rakor Lintas Sektor PAM Tahun Baru Imlek 2576

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 12:33 WIB

Kalapas Medan Jalin Silaturahmi dengan Kapolrestabes Medan, Perkuat Sinergi Antar Institusi

Senin, 27 Januari 2025 - 12:28 WIB

Lapas Kelas I Medan Salurkan 235 Paket Bakti Sosial untuk Warga Sekitar

Senin, 27 Januari 2025 - 05:28 WIB

Rutan Kelas I Medan Antar 5000 Paving Block Pesanan Mesjid Al-Mukhlisin Helvetia

Senin, 27 Januari 2025 - 02:14 WIB

Komandan Detasemen Polisi Militer I/5 Letkol CPM Hanri Wira Kusuma, S.H., M.Han. Menyapa Masyarakat

Sabtu, 25 Januari 2025 - 14:50 WIB

Wow, Hebat..!! Kembali Bandar Narkoba Di Kos-kosan Di Tangkap Polres Binjai. Sikat Trus..!!

Sabtu, 25 Januari 2025 - 14:43 WIB

Dinas SDABMBK Deliserdang Melaksanakan Rapat Usulan Aspirasi untuk Pembangunan di Tahun 2026

Sabtu, 25 Januari 2025 - 13:33 WIB

Posbindu Satgas Yonzipur 5/ABW, Solusi Cerdas untuk Hidup Lebih Dehat

Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:57 WIB

Langkah Awal 2025, Kanwil Ditjenim Sumatera Utara Kukuhkan Komitmen Pembangunan Zona Integritas

Berita Terbaru