Temuan HGB di Laut Lampung, Pengawasan BPN Pesawaran dan Kanwil ATR/BPN Lampung Disorot

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:21 WIB

40426 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com, Lampung – Temuan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah laut Teluk Pesawaran, Teluk Bandar Lampung, dan Teluk Semangka, Tanggamus, kembali memunculkan kritik terhadap pengelolaan pertanahan di Lampung. Saprudin Tanjung, Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran, dan Madin Asyaif, aktivis agraria di Lampung, menilai pengawasan BPN Kabupaten dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung lemah sehingga persoalan seperti ini terus terjadi.

“Keberadaan HGB di laut ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari BPN Pesawaran dan Kanwil ATR/BPN Lampung. Bagaimana mungkin sertifikat dikeluarkan untuk wilayah yang jelas-jelas merupakan laut? Ini harus segera diusut tuntas,” ujar Saprudin Tanjung, Jumat (24/1/2025).

Saprudin juga menyebut bahwa persoalan ini berpotensi merugikan masyarakat pesisir, yang bergantung pada akses terhadap sumber daya laut. Ia meminta Menteri ATR/BPN dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki adanya dugaan penyimpangan dalam penerbitan sertifikat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak pemerintah untuk membatalkan semua HGB yang ditemukan di wilayah laut dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPN, terutama di Pesawaran dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung,” tegasnya.

Senada dengan itu, Madin Asyaif menilai persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari berbagai masalah agraria lainnya di Lampung, termasuk soal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Way Berulu.

Baca Juga :  Polda Lampung Gelar Upacara Ziarah Makam dan Tabur Bunga Sambut Hari Bhayangakara ke 78

“Kasus HGU PTPN 1 Regional 7 Way Berulu menjadi bukti bahwa transparansi di BPN Pesawaran dan Kanwil ATR/BPN Lampung sangat buruk. Hingga saat ini, mereka belum mampu menunjukkan peta persil yang seharusnya menjadi bagian tak terpisah kan dari SHGU, masak iya Sertifikat nggak ada peta nya. Ada dugaan kuat bahwa ini adalah hasil kongkalikong,” kata Madin.

Ia juga mengkritik Kepala BPN Pesawaran, Sri Rejeki, yang dinilainya sering tidak konsisten dalam menangani persoalan agraria. Menurut Madin, tindakan tegas perlu diambil untuk membenahi tata kelola pertanahan, baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi.

“Kinerja Sri Rejeki dan Kanwil ATR/BPN Lampung patut dipertanyakan, dipersoalkan dan dievakuasi Ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara, yang terkesan tidak becus dalam tata kelola pertanahan” ujarnya.

Masalah ini bukan hanya soal keabsahan sertifikat, tetapi juga soal masa depan tata kelola agraria dan ruang laut kita. Jangan biarkan praktik-praktik kotor ini terus berlangsung dan merugikan masyarakat luas.

Baca Juga :  Residivis Narkoba Asal Pringsewu Kembali Ditangkap dengan BB 29 Paket Sabu Perbesar

“Masyarakat perlu tahu siapa saja yang bertanggung jawab atas kekacauan ini. APH harus turun tangan untuk membongkar jaringan mafia tanah yang bermain dalam penerbitan sertifikat ilegal dan persoalan agraria seperti HGU PTPN,” ujar Madin.

Saprudin dan Madin sama-sama mendesak Menteri ATR/BPN untuk segera mengevaluasi kinerja pejabat terkait, serta melakukan reformasi menyeluruh di tubuh BPN, agar Mafia-mafia Tanah di tubuh ATR/BPN terungkap. Selain itu, mereka meminta agar seluruh dokumen terkait HGB di laut Lampung segera diperiksa dan diumumkan ke publik.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menegaskan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) di atas area laut adalah ilegal. Namun, temuan di Lampung ini menambah daftar panjang kasus serupa yang sebelumnya juga ditemukan di Tangerang dan Surabaya.

Masyarakat berharap agar pemerintah tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan ini. Dengan banyaknya sorotan, kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertanahan di Lampung.

 

Tim.

Berita Terkait

Seminar Nasional BEM U KBM Unila : Kapolda Lampung Berpartisipasi Bahas Tata Niaga Singkong
Skandal Program Permakanan Disabilitas di Tanggamus:LKS Alamanda Terancam Di Laporkan
AMP Audience Ke BPJS Pesawaran, Perjuangkan Hak Masyarakat kecil
Di duga Proyek Siluman Ratusan Juta yang di Anggaran di Dinas Perkim Provinsi Lampung, Untuk Pekerjaan Jalan Desa Tani di Pringsewu di Duga Syarat Korupsi
Jelang Akhir Masa Jabatan Bupati,FOKAL akan Gelar Aksi Guncang Pesawaran!,Desak Kajari Pesawaran Segera Periksa OPD
Lsm Kaki Lampung Warning Dprd Kabupaten Pringsewu yang Merangkap Jabatan Sebagai Kepala Yayasan
22.500 Warga Kehilangan BPJS, AMP: Ini Soal Nyawa, Bukan Sekadar Administrasi
Two Pillars Resmi Luncurkan Logo Gubernur Slowpitch Tournament 2025 by Two Pillars

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Imbau Warga: Segera Lapor Jika Melihat Kebakaran Hutan, Hubungi Call Center 110

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:06 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan KRYD, Wujud Nyata Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:01 WIB

Sosialisasi Ops Patuh Toba 2025, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Sopir Ekspedisi di Tigapanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:10 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”

Berita Terbaru