6 Kasus Curanmor Polres Malang Ungkap Selama Januari 2025, 7 Tersangka Diamankan

edisupriadi

- Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 06:59 WIB

4092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang awal tahun 2025. Sebanyak tujuh tersangka, termasuk dua di antaranya anak di bawah umur, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, menjelaskan bahwa kasus-kasus ini melibatkan berbagai modus kejahatan, mulai dari pencurian sepeda motor, penipuan kendaraan bermotor, hingga pencurian dengan kekerasan. Para tersangka yang diamankan berinisial MJ (17), RA (22), MY (25), IR (35), BF (18), MR (17), dan JE (34).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berhasil mengungkap kurang lebih 6 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Malang. Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan, yaitu totalnya 7 orang,” kata Kompol Bayu dalam konferensi pers di Polres Malang, Jumat (24/1/2025).

Kompol Bayu menjelaskan, enam kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Tumpang, Kepanjen, Karangploso, Pakis, Bululawang, dan Gondanglegi.

Baca Juga :  Woow..!! Didukung Semua Klub, PORSEROSI Jombang Gelar Musyawarah Cabang Luar Biasa

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam unit sepeda motor, kunci T, plat nomor palsu, senjata tajam, hingga alat komunikasi. Beberapa barang bukti tersebut ditemukan di lokasi kejadian, sementara sebagian lainnya diamankan dari tempat persembunyian para pelaku.

“Barang bukti ini berhasil kami amankan semua yang mana nanti akan kami serahkan langsung kepada pemiliknya,” jelasnya.

Kompol Bayu juga memaparkan beragam modus operandi yang digunakan para tersangka. Salah satunya, tersangka RA (22), warga Kebonagung, Pakisaji, yang melakukan pencurian dengan modus prostitusi melalui aplikasi media sosial.

Tersangka RA mengajak korban bertemu di sebuah penginapan, kemudian mencekik korban hingga pingsan sebelum mengambil barang-barang berharga termasuk sepeda motor milik korban.

Kasus lainnya melibatkan tersangka MY (25) asal Pujon, yang berpura-pura menjadi petani untuk mengelabui korban. Saat situasi sepi, MY dengan cepat mengambil sepeda motor korban yang sibuk menggarap sawah di kecamatan Pakis.

Baca Juga :  Operasi Sikat Semeru 2025: Pemuda di Kertosono Ditangkap karena Sewakan Kamar untuk Perbuatan Cabul

 

Dua tersangka BF (18) dan MR (17) yang masih dibawah umur, juga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan. Keduanya mengajak korban berkeliling dengan dalih menyaksikan kesenian bantengan.

Namun, di tengah perjalanan, mereka menghentikan korban, menodongkan pisau ke lehernya, dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Anak anak ini mulai berinisiatif bersama rekannya untuk melakukan tindak pidana pencurian motor. Kendaraan belum sempat dijual.” ungkapnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai 7 hingga 12 tahun penjara.

Penulis : u-hmsresma/ sunarto

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD
Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa
“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”
Warung Makan Cinta Jaya,Kelezatan Nasi Tiwul Ikan Tuna Khas Pacitan
Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
LPK RI DPC Gresik SIDAK Urukan Diduga Ilegal, Lahan Hijau Ketahanan Pangan Terancam Rusak
PNIB : Selamatkan Pelajar dari Keracunan Masal, Stop Sementara MBG Sebelum Berubah Menjadi Makan Beracun Gratis
Panitia Karnaval Kedungsalam Minta Maaf atas Kealpaan Penarikan Uang Parkir Pengunjung Pantai Ngliyep

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 20:23 WIB

Kejari Langkat Dinilai Lamban, PERMAK Minta Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Smartboard

Sabtu, 27 September 2025 - 20:30 WIB

Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok

Sabtu, 27 September 2025 - 17:26 WIB

Kombes Calvjin: 5 Kecamatan di Deliserdang dan Medan Rawan Narkoba

Sabtu, 27 September 2025 - 12:38 WIB

*Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka*

Jumat, 26 September 2025 - 04:13 WIB

Sadar Waktu Gelar Pre-Event Perdana, Ajak Mahasiswa Sejenak Tanpa Layar

Kamis, 25 September 2025 - 07:43 WIB

Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Diperiksa Kejati Sumut Terhadap Dugaan Kasus Pemerasan 4 Anggota DPRD

Rabu, 24 September 2025 - 22:43 WIB

Polsek Sunggal Sukses Mediasi Car Wash dan Pemilik Mobil

Selasa, 23 September 2025 - 20:17 WIB

Wakapolrestabes Medan Serahkan Uang Duka, Sebagai Wujud Simpati dan Kepedulian Kepada Keluarga Alm.Bripka Afrizal

Berita Terbaru

Tenggamus

Kakon Sumanda Akui Kesalahan soal Dana Desa

Senin, 29 Sep 2025 - 21:44 WIB