6 Kasus Curanmor Polres Malang Ungkap Selama Januari 2025, 7 Tersangka Diamankan

- Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 06:59 WIB

4040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang awal tahun 2025. Sebanyak tujuh tersangka, termasuk dua di antaranya anak di bawah umur, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, menjelaskan bahwa kasus-kasus ini melibatkan berbagai modus kejahatan, mulai dari pencurian sepeda motor, penipuan kendaraan bermotor, hingga pencurian dengan kekerasan. Para tersangka yang diamankan berinisial MJ (17), RA (22), MY (25), IR (35), BF (18), MR (17), dan JE (34).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami berhasil mengungkap kurang lebih 6 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Malang. Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan, yaitu totalnya 7 orang,” kata Kompol Bayu dalam konferensi pers di Polres Malang, Jumat (24/1/2025).

Kompol Bayu menjelaskan, enam kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Tumpang, Kepanjen, Karangploso, Pakis, Bululawang, dan Gondanglegi.

Baca Juga :  Forum Komunikasi Organisasi Kecamatan Anyar ( F-KACA ) Kembali Menggelar Rapat Koordinasi Dan Konsolidasi

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam unit sepeda motor, kunci T, plat nomor palsu, senjata tajam, hingga alat komunikasi. Beberapa barang bukti tersebut ditemukan di lokasi kejadian, sementara sebagian lainnya diamankan dari tempat persembunyian para pelaku.

“Barang bukti ini berhasil kami amankan semua yang mana nanti akan kami serahkan langsung kepada pemiliknya,” jelasnya.

Kompol Bayu juga memaparkan beragam modus operandi yang digunakan para tersangka. Salah satunya, tersangka RA (22), warga Kebonagung, Pakisaji, yang melakukan pencurian dengan modus prostitusi melalui aplikasi media sosial.

Tersangka RA mengajak korban bertemu di sebuah penginapan, kemudian mencekik korban hingga pingsan sebelum mengambil barang-barang berharga termasuk sepeda motor milik korban.

Kasus lainnya melibatkan tersangka MY (25) asal Pujon, yang berpura-pura menjadi petani untuk mengelabui korban. Saat situasi sepi, MY dengan cepat mengambil sepeda motor korban yang sibuk menggarap sawah di kecamatan Pakis.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Okerbaya, Polres Nganjuk Amankan 9.971 Pil Dobel L.

 

Dua tersangka BF (18) dan MR (17) yang masih dibawah umur, juga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan. Keduanya mengajak korban berkeliling dengan dalih menyaksikan kesenian bantengan.

Namun, di tengah perjalanan, mereka menghentikan korban, menodongkan pisau ke lehernya, dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Anak anak ini mulai berinisiatif bersama rekannya untuk melakukan tindak pidana pencurian motor. Kendaraan belum sempat dijual.” ungkapnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai 7 hingga 12 tahun penjara.

Penulis : u-hmsresma/ sunarto

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Antisipasi Longsor, Babinsa Desa Gayam Bersama Warga Bangun Tanggul Penahan Jalan.
Resmob Satreskrim Polres Jombang, Buru Komplotam Pelaku Pencurian Motor di Gudo Yang Terekam CCTV
LTT Padi di Jatim Capai 217.711 Hektare, Jajaran Korem 081/DSJ Sumbang 30 Persen
TNI-Polri di Tulungagung Silaturahmi bersama Pesilat dan Masyarakat
Digegerkan Penemuan Mayat Laki-laki Tua Sudah Membusuk di Rumahnya malang
Polres Jember Berbagi Makanan Bergizi di Jumat Berkah Pelajar Jadi Sumringah
Harkamtibmas Polresta Banyuwangi Sambang Warga Gelorakan Mayur Kamtibmas
Polres Situbondo Kembali Raih Penghargaan Kinerja IKPA Terbaik dari KPPN

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 12:33 WIB

Kalapas Medan Jalin Silaturahmi dengan Kapolrestabes Medan, Perkuat Sinergi Antar Institusi

Senin, 27 Januari 2025 - 12:28 WIB

Lapas Kelas I Medan Salurkan 235 Paket Bakti Sosial untuk Warga Sekitar

Senin, 27 Januari 2025 - 05:28 WIB

Rutan Kelas I Medan Antar 5000 Paving Block Pesanan Mesjid Al-Mukhlisin Helvetia

Senin, 27 Januari 2025 - 02:14 WIB

Komandan Detasemen Polisi Militer I/5 Letkol CPM Hanri Wira Kusuma, S.H., M.Han. Menyapa Masyarakat

Sabtu, 25 Januari 2025 - 14:50 WIB

Wow, Hebat..!! Kembali Bandar Narkoba Di Kos-kosan Di Tangkap Polres Binjai. Sikat Trus..!!

Sabtu, 25 Januari 2025 - 14:43 WIB

Dinas SDABMBK Deliserdang Melaksanakan Rapat Usulan Aspirasi untuk Pembangunan di Tahun 2026

Sabtu, 25 Januari 2025 - 13:33 WIB

Posbindu Satgas Yonzipur 5/ABW, Solusi Cerdas untuk Hidup Lebih Dehat

Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:57 WIB

Langkah Awal 2025, Kanwil Ditjenim Sumatera Utara Kukuhkan Komitmen Pembangunan Zona Integritas

Berita Terbaru