Polres Nganjuk Ungkap Serangkaian Kasus Curanmor di Tahun 2024, 24 Orang Ditetapkan Tersangka 

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:05 WIB

4022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, Nasionaldetik.com – Polres Nganjuk berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang tahun 2024. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini Jumat (24/1/2025).

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengkonfirmasi penangkapan 24 tersangka, terdiri dari 18 dewasa dan 6 remaja, atas kasus curanmor yang dilakukan di beberapa lokasi di Kabupaten Nganjuk.

“Saat ini, kami telah berhasil menangkap 24 tersangka yang terlibat dalam kasus curanmor di wilayah Nganjuk. Modus operandi mereka adalah mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di tempat terbuka dan kunci masih menancap di motor untuk kemudian dijual,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat menambahkan, pihaknya mengamankan berbagai barang bukti berupa sepeda motor serta dokumen kendaraan yang diduga hasil kejahatan, seperti STNK dan BPKB . Salah satu kasus yang diungkapkan adalah pencurian sepeda motor di kantor Bawaslu Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, serta di beberapa lokasi lainnya di Nganjuk.

“Para pelaku, masing-masing berinisial AA (29), warga Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, dan AR (24), warga Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, kini telah diamankan dan telah ditangkap dengan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri, mereka ini adalah residivis dalam kasus yang sama” tambah AKP Julkifli.

Baca Juga :  Kecelakaan Tragis di Tulungagung: Antara Bus Bagong Dan Dua Pengendara Motor.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam para pelaku dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Proses hukum terhadap para tersangka sedang berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Nganjuk juga mengapresiasi kerjasama dari masyarakat dalam membantu mengungkap kasus-kasus ini. “(Humas/acha)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Amankan Empat Pelaku Peredaran Narkotika dan Okerbaya
Polsek Rejotangan Datangi, Lapor Adanya Orang Tqk Dikenal Yang Tinggal Di Rumah Warga Desa Buntaran.
Wujudkan Asta Cita, Polres Jombang Berkolaborasi Dengan HIPMI Berbagi Makanan Bergizi di TK Bhayangkari
Gerak Cepat Polisi di Jombang Tangkap 5 Pelaku dan Amankan 5 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
Polres Jombang Bersama TNI, Bantu Pencarian Korban Tanah Longsor
Tiga Lokasi Diusulkan Jadi Lahan BTP di Tulungagung, Salah Satunya Seluas 145 Hektare
Tingkatkan Kualitas Hidup, Anggota Kodim Tulungagung Laksanakan Pengecekan Rutin Program Prolanis
Kesigapan Prajurit Korem 081/DSJ Diuji dalam Aksi Penanggulangan Bencana Alam

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:32 WIB

Cegah Peredaran Barang Ilegal, Satgas Yonif 641/Bru Laksanakan Sweeping

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:04 WIB

Gelar Pelayanan Kesehatan, Wujud Kepedulian Satgas Yonif 131/BRS Kepada Masyarakat Perbatasan Papua

Rabu, 22 Januari 2025 - 03:24 WIB

Kodim 0213/Nias Tanggapi Krisis Guru di Nias Dengan Aksi Nyata

Senin, 20 Januari 2025 - 08:21 WIB

Satgas Yonif 131/Brajasakti Kembali Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja Di Perbatasan Papua

Senin, 20 Januari 2025 - 04:08 WIB

Pos Dataran Beimes Satgas Yonif 642/Kps Pelayanan Kesehatan ke Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 01:16 WIB

Warga Sambili Gembira Sambut Komsos Habema

Minggu, 19 Januari 2025 - 14:23 WIB

Pererat Silahturahmi, Satgas Yonif 641/Bru Anjangsana ke Rumah Warga di Kampung Eragayam

Minggu, 19 Januari 2025 - 14:06 WIB

Pelayanan Kesehatan Gratis Habema Untuk Warga Krepkuri

Berita Terbaru