Polres Nganjuk Amankan Empat Pelaku Peredaran Narkotika dan Okerbaya

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:15 WIB

4017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, Nasionaldetik.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap empat tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya), Jumat (24/1/2025).

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2025, di sebuah kamar kos di Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami berhasil mengamankan empat orang tersangka berikut barang bukti berupa sabu dan pil dobel L,” ujar AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Nganjuk.

Baca Juga :  Cooling System Pasca Pilkada 2024 Kapolres Sumenep dan Dandim 0827 Kunjungi Ponpes Al-Amien Tegal Putri.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa para tersangka, yakni ZH (18) warga Desa Pisang, SC (18) warga Desa Wilangan, AL (18) warga Kelurahan Warujayeng, dan SG (37) warga Desa Bukur, diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika dan okerbaya.

“Kami mengamankan barang bukti berupa 0,17 gram sabu, 65 butir pil dobel L, alat isap sabu, dan beberapa ponsel yang digunakan untuk transaksi,” jelas IPTU Sugiarto.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial F, yang kini berstatus DPO.

Baca Juga :  Dorong Kualitas Pendidikan, Danramil 0806-06/Gandusari Latih Guru SD dengan Metode Gasing

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal 12 tahun penjara.

Proses penyidikan masih terus dikembangkan oleh Satresnarkoba untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dan memastikan jaringan peredaran narkotika tersebut dapat terputus.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan berupaya menangkap DPO yang disebutkan para tersangka,” pungkas IPTU Sugiarto. (Humas/acha)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Ungkap Serangkaian Kasus Curanmor di Tahun 2024, 24 Orang Ditetapkan Tersangka 
Polsek Rejotangan Datangi, Lapor Adanya Orang Tqk Dikenal Yang Tinggal Di Rumah Warga Desa Buntaran.
Wujudkan Asta Cita, Polres Jombang Berkolaborasi Dengan HIPMI Berbagi Makanan Bergizi di TK Bhayangkari
Gerak Cepat Polisi di Jombang Tangkap 5 Pelaku dan Amankan 5 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
Polres Jombang Bersama TNI, Bantu Pencarian Korban Tanah Longsor
Tiga Lokasi Diusulkan Jadi Lahan BTP di Tulungagung, Salah Satunya Seluas 145 Hektare
Tingkatkan Kualitas Hidup, Anggota Kodim Tulungagung Laksanakan Pengecekan Rutin Program Prolanis
Kesigapan Prajurit Korem 081/DSJ Diuji dalam Aksi Penanggulangan Bencana Alam

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:32 WIB

Cegah Peredaran Barang Ilegal, Satgas Yonif 641/Bru Laksanakan Sweeping

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:04 WIB

Gelar Pelayanan Kesehatan, Wujud Kepedulian Satgas Yonif 131/BRS Kepada Masyarakat Perbatasan Papua

Rabu, 22 Januari 2025 - 03:24 WIB

Kodim 0213/Nias Tanggapi Krisis Guru di Nias Dengan Aksi Nyata

Senin, 20 Januari 2025 - 08:21 WIB

Satgas Yonif 131/Brajasakti Kembali Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja Di Perbatasan Papua

Senin, 20 Januari 2025 - 04:08 WIB

Pos Dataran Beimes Satgas Yonif 642/Kps Pelayanan Kesehatan ke Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 01:16 WIB

Warga Sambili Gembira Sambut Komsos Habema

Minggu, 19 Januari 2025 - 14:23 WIB

Pererat Silahturahmi, Satgas Yonif 641/Bru Anjangsana ke Rumah Warga di Kampung Eragayam

Minggu, 19 Januari 2025 - 14:06 WIB

Pelayanan Kesehatan Gratis Habema Untuk Warga Krepkuri

Berita Terbaru