Jateng – Semarang Jawa Tengah nasionaldetik.com – Tugas kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan 9pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, kepala desa bertugas mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, seperti administrasi kependudukan, pertanahan, perizinan, ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, dan lain-lain.
Namun hal Tersebut tidak dicontohkan dan dijalankan oleh Oknum ketua paguyuban kades di Brebes jawa tengah AT dan Sekretaris paguyuban kades, Iya justru membuat himbauan yang bertuliskan narasi ujaran kebencian menuduh LSM GNPK-RI Dan wartawan memeras para kepala desa di kabupaten Brebes, tak hanya Tuhan tetapi ketua paguyuban tersebut juga merampas hak wartawan untuk wawancara, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang tahun 1999 nomor 40 pasal 18 ayat 1.
Mengetahui beredarnya himbauan yang menuangkan tuduhan keji serta perampasan hak wartawan ketua GNPK-RI kabupaten Brebes Budi Prabowo SH melaporkan ketua paguyuban kades Brebes ke polres Brebes didampingi beberapa rekannya. Pada Selasa 21 Januari 2025.
Menurut Budi Prabowo SH ketua GNPK- RI kabupaten Brebes “Ia melaporkan ketua paguyuban kades inisial AT dan Sekertaris paguyuban kades kades karena jelas melanggar undang-undang transaksi informasi elektronik (ITE), tak hanya itu oknum kader tersebut juga melakukan perampasan hak terhadap para wartawan, hal tersebut dibuktikan dengan beredarnya surat himbauan yang bertuliskan.
Hal. : _Himbauan_
*Kepada : Kepala Desa se- kab. Brebes*
_Assalamualaikum_
Dengan maraknya Isyu dibuat utk menjatuhkan kades melalui tekanan dan video yg ditayangkan dimedsos kita harus waspada dan tegas melawan.
Baru baru ini GNPK RI kab. Brebes dan Sanra TV banyak mendatangi desa menyudutkan dgn bahasa ada temuan dan penyalah guna wewenang kades yg ujungnya 86.
Oleh karena itu kami minta pada seluruh kades untuk :
1. Tidak memenuhi permintaan mereka jika meminta SPJ atau RAB baik tahun agaran sekarang atau anggaran tahun sebelumnya.
2. Tidak menanggapi jika diminta wawancara, hindari tetap menghargai selayaknya.
3. Sampaikan pada ketua jika terjadi atau ada tekanan dari para oknum.
Mari kita kuatkan barisan agar kades/desa tidak diijak dan menjadi sapi perahan. Jika ada diantara kita yg memang menyalah gunakan dan benar ada temuan segera menyelesaikan atau koordinasi dgn dinas terkait.
Demikian himbauan ini kami sampaikan, semoga kita selalu dlm lindungan Allah SWT… Aminn.
_wssalamu’alaikum_
Ketua Paguyuban
*H. Achmad Tasdik, SH.*
Sekretaris
*Asef*
Budi Prabowo juga menyayangkan atas apa yang dilakukan oleh ketua paguyuban kades Brebes, dengan membuat narasi penghinaan secara keji dan perampasan hak wartawan maka patut kami melakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan, ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan “Terkait GNPK-RI datang ke beberapa desa menanyakan tentang penyaluran anggaran dana desa melalui data dari kemendes itu sesuatu hal yang wajar, karena kami melihat dari realisasi dan laporan pertanggungjawaban perlu kami koreksi ke lapangan untuk mencocokkan antara laporan pertanggungjawaban dan realisasi yang ada di desa. Tambahnya
Bilamana ke para kades merasa risih atau alergi terhadap formasi dan LSM maupun wartawan berarti ada yang salah terhadap laporan pertanggungjawaban tersebut, dan sebaliknya bilamana mereka amanah, maka mereka tidak risih dan alergi, namun apa yang dilakukan oleh ketua paguyuban kades Brebes dan sekretarisnya membuat surat edaran yang memprovokasi serta menuduh sesuatu hal yang tidak pernah kami lakukan dan perampatan hak wartawan.Tutupnya
////Publisher-Red.