MA Proses Surat Konfirmasi dan Klarifikasi dari PWO Dwipa ke Tuaka Pengawasan

Edi Supriadi

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 06:11 WIB

40155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Jakarta, – Mahkamah Agung meneruskan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi dari Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa) tentang gugatan ulang Hak Kekayaan Intelektual Merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) per tanggal 16 Januari 2025. Hal ini disampaikan Ketua Umum PWO Dwipa Feri Rusdiono di Kantor PWO Dwipa Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Sebelumnya, merek PITI digugat kembali oleh penggugat (Sdr. Serian) dan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan sepihak dengan No. 82/Pdt.Sus-Merel/2024/PN.Jkt.Pst. Hal tersebut sangat disayangkan oleh Ketua Umum PITI Dr. Ipong Wijaya Kusuma atau Dr. Ipong Hembing Putra. Sebab, adanya ketidakadilan di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

“Kasus ini perlu kita awasi hingga tuntas. Jika MA mengawasi, juga harus tuntas kasih penjelasan ke publik. PN Jakarta Pusat juga gitu. Sebaiknya dijelaskan juga,” kata Feri.

Lebih lanjut, Feri juga menjelaskan bahwa tugas PWO Dwipa di sini membantu para wartawan anggota PWO Dwipa dalam mengkonfirmasi beritanya terkait HKI Merek PITI ini.

“Kita, kan, kumpulan wartawan, ya, jadi ikut andil dalam kontrol pemerintah, bukan penyerang. Tujuan kita meminta konfirmasi dan klarifikasi ini agar terhindar dari kesalahpahaman dalam pemberitaan wartawan anggota organisasi kami,” ujar Feri.

Baca Juga :  Pahami Makna Gratifikasi Dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Feri sendiri juga sangat menyayangkan terbitkan putusan No. 82/Pdt.Sus-Merek/2024/PN.Jkt.Pst. tersebut. Sebab, putusan tersebut muncul tanpa kehadiran tergugat, yaitu Ketua Umum PITI Dr. Ipong Wijaya Kusuma atau Dr. Ipong Hembing Putra. Ia pun kaget dengan putusan tersebut.

“Ya, saya kaget. Ini sudah selesai masih digugat. Kita melakukan konfirmasi ini demi keadilan hukum di Indonesia. Kalau MA dan PN Jakpus menjelaskan dan mengusutnya, saya kira kepercayaan publik akan meningkat terhadap hukum Indonesia,” kata Dr. Ipong.

Reporter: ir . Es
Editor: Edi uban

Berita Terkait

Kapolri Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Membangun Kalimantan dengan bijak: Transnigrasi yang berkeadilan dan berkelanjutan
Toko Obat Keras Milik Jamali Merajalela di Jaktim Kebal Hukum, Ada Apa Dengan Polsek Pulo Gadung ?
Green Impact Festival 2025, BEM PTNU: Mahasiswa NU Harus Terlibat dalam Isu Energi dan AI
Pria 51 Tahun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Benyamin Sueb Kemayoran
Kasad: Memimpin Adalah Melayani
BEM PTNU soroti Krisis Multisektor di Indonesia: Dari Ekonomi hingga Keamanan Nasional
Jelang Sidang Hasto, Polisi dan PN Jakarta Pusat Matangkan Pengamanan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:00 WIB

Komunikasi Sosial Dengan Warga Binaan Menciptakan Suasana Keakraban Masyarakat

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:42 WIB

Membangun Kedekatan Lewat Komsos, Babinsa 07/Salak Gali Informasi Dari Tukang Cukur

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:37 WIB

TNI Dalam Kehidupan Rohani: Babinsa 04/Tigalingga Ikut Ibadah Bersama Jemaat GKI

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:54 WIB

Prajurit Peduli, Rakyat Sehat: Satgas TNI Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Kampung Gigobak, Distrik Sinak

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:21 WIB

Gelar Tertib Lalu Lintas, Anggota Subdenpom I/2-4 Dairi Amankan Jalur Depan Sekolah di Sidikalang

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:17 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Sekolah: 31 Pelajar Terpilih Jadi Calon Paskibra Kecamatan Silima Pungga-Pungga

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:12 WIB

Dukung Semangat Paskibra, Babinsa dan Panitia HUT RI STTU Julu Bagikan Kaos Latihan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:07 WIB

Babinsa Hadir di Tengah Duka: Wujud Empati TNI Untuk Warga Desa Lau Mil

Berita Terbaru