Nasionaldetik.com , Jakarta, – Mahkamah Agung meneruskan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi dari Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa) tentang gugatan ulang Hak Kekayaan Intelektual Merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) per tanggal 16 Januari 2025. Hal ini disampaikan Ketua Umum PWO Dwipa Feri Rusdiono di Kantor PWO Dwipa Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Sebelumnya, merek PITI digugat kembali oleh penggugat (Sdr. Serian) dan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan sepihak dengan No. 82/Pdt.Sus-Merel/2024/PN.Jkt.Pst. Hal tersebut sangat disayangkan oleh Ketua Umum PITI Dr. Ipong Wijaya Kusuma atau Dr. Ipong Hembing Putra. Sebab, adanya ketidakadilan di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini perlu kita awasi hingga tuntas. Jika MA mengawasi, juga harus tuntas kasih penjelasan ke publik. PN Jakarta Pusat juga gitu. Sebaiknya dijelaskan juga,” kata Feri.
Lebih lanjut, Feri juga menjelaskan bahwa tugas PWO Dwipa di sini membantu para wartawan anggota PWO Dwipa dalam mengkonfirmasi beritanya terkait HKI Merek PITI ini.
“Kita, kan, kumpulan wartawan, ya, jadi ikut andil dalam kontrol pemerintah, bukan penyerang. Tujuan kita meminta konfirmasi dan klarifikasi ini agar terhindar dari kesalahpahaman dalam pemberitaan wartawan anggota organisasi kami,” ujar Feri.
Feri sendiri juga sangat menyayangkan terbitkan putusan No. 82/Pdt.Sus-Merek/2024/PN.Jkt.Pst. tersebut. Sebab, putusan tersebut muncul tanpa kehadiran tergugat, yaitu Ketua Umum PITI Dr. Ipong Wijaya Kusuma atau Dr. Ipong Hembing Putra. Ia pun kaget dengan putusan tersebut.
“Ya, saya kaget. Ini sudah selesai masih digugat. Kita melakukan konfirmasi ini demi keadilan hukum di Indonesia. Kalau MA dan PN Jakpus menjelaskan dan mengusutnya, saya kira kepercayaan publik akan meningkat terhadap hukum Indonesia,” kata Dr. Ipong.
Reporter: ir . Es
Editor: Edi uban