MA Proses Surat Konfirmasi dan Klarifikasi dari PWO Dwipa ke Tuaka Pengawasan

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 06:11 WIB

4051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Jakarta, – Mahkamah Agung meneruskan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi dari Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa) tentang gugatan ulang Hak Kekayaan Intelektual Merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) per tanggal 16 Januari 2025. Hal ini disampaikan Ketua Umum PWO Dwipa Feri Rusdiono di Kantor PWO Dwipa Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Sebelumnya, merek PITI digugat kembali oleh penggugat (Sdr. Serian) dan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan sepihak dengan No. 82/Pdt.Sus-Merel/2024/PN.Jkt.Pst. Hal tersebut sangat disayangkan oleh Ketua Umum PITI Dr. Ipong Wijaya Kusuma atau Dr. Ipong Hembing Putra. Sebab, adanya ketidakadilan di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

“Kasus ini perlu kita awasi hingga tuntas. Jika MA mengawasi, juga harus tuntas kasih penjelasan ke publik. PN Jakarta Pusat juga gitu. Sebaiknya dijelaskan juga,” kata Feri.

Lebih lanjut, Feri juga menjelaskan bahwa tugas PWO Dwipa di sini membantu para wartawan anggota PWO Dwipa dalam mengkonfirmasi beritanya terkait HKI Merek PITI ini.

“Kita, kan, kumpulan wartawan, ya, jadi ikut andil dalam kontrol pemerintah, bukan penyerang. Tujuan kita meminta konfirmasi dan klarifikasi ini agar terhindar dari kesalahpahaman dalam pemberitaan wartawan anggota organisasi kami,” ujar Feri.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Tangerang Ikuti Upacara Puncak Peringatan HUT Kemenkumham Ke 78

Feri sendiri juga sangat menyayangkan terbitkan putusan No. 82/Pdt.Sus-Merek/2024/PN.Jkt.Pst. tersebut. Sebab, putusan tersebut muncul tanpa kehadiran tergugat, yaitu Ketua Umum PITI Dr. Ipong Wijaya Kusuma atau Dr. Ipong Hembing Putra. Ia pun kaget dengan putusan tersebut.

“Ya, saya kaget. Ini sudah selesai masih digugat. Kita melakukan konfirmasi ini demi keadilan hukum di Indonesia. Kalau MA dan PN Jakpus menjelaskan dan mengusutnya, saya kira kepercayaan publik akan meningkat terhadap hukum Indonesia,” kata Dr. Ipong.

Reporter: ir . Es
Editor: Edi uban

Berita Terkait

Distribusikan 6.037 Porsi Ke 24 Sekolah Wil. Koramil 03/ Pasar Rebo, Ciracas Oleh Babinsa Bersama Dapur Khusus
Menteri Kelautan Perikanan : Sertifikat HGB Yang Diterbitkan Ilegal
Babinsa Halim Perdanakusuma Bersama Dapur Khusus Halim PK Distribusikan MBG
Rafik : Menteri Berkinerja Buruk Layak di Reshuffle
Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89
Terjaga Kebersihannya, Pasiter Kodim 0505/JT Monitoring Dapur Khusus MBG
Pangkoopsud I Hadiri Family Gathering Angkasa Shooting Club dan Peresmian Lapangan Tembak VIP Djamsuri 
BEM PTNU Se-Nusantara Apresiasi 100 Hari Kinerja Prabowo: Langkah yang tepat telah diambil

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:32 WIB

Cegah Peredaran Barang Ilegal, Satgas Yonif 641/Bru Laksanakan Sweeping

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:04 WIB

Gelar Pelayanan Kesehatan, Wujud Kepedulian Satgas Yonif 131/BRS Kepada Masyarakat Perbatasan Papua

Rabu, 22 Januari 2025 - 03:24 WIB

Kodim 0213/Nias Tanggapi Krisis Guru di Nias Dengan Aksi Nyata

Senin, 20 Januari 2025 - 08:21 WIB

Satgas Yonif 131/Brajasakti Kembali Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja Di Perbatasan Papua

Senin, 20 Januari 2025 - 04:08 WIB

Pos Dataran Beimes Satgas Yonif 642/Kps Pelayanan Kesehatan ke Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 01:16 WIB

Warga Sambili Gembira Sambut Komsos Habema

Minggu, 19 Januari 2025 - 14:23 WIB

Pererat Silahturahmi, Satgas Yonif 641/Bru Anjangsana ke Rumah Warga di Kampung Eragayam

Minggu, 19 Januari 2025 - 14:06 WIB

Pelayanan Kesehatan Gratis Habema Untuk Warga Krepkuri

Berita Terbaru