Asyik Pesta Sabu, 4 Pelaku Diamankan Sat Resnarkoba Polres Brebes

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 05:16 WIB

40113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Brebes //nasionaldetik.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku penyalahgunaan Narkoba. Para pelaku tersebut digrebek saat tengah menggelar pesta shabu disebuah rumah di Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes.

Mereka yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka masing – masing berinisial FR (35), AZ (36), SF (31) dan BM (24)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Narkoba AKP Heru Irawan mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal danya laporan dari masyarakat terkait informasi adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat.

Baca Juga :  Bupati Brebes Sidak 60 Mobil Dinas Tidak Miliki STNK Serta BPKB

“Anggotapun langsung melakukan penyelidikan dan pada saat dilakukan penangkapan didapati mereka tengah melakukan pesta sabu,” kata AKP Heru kepada sejumlah media, Kamis (23/1/2025).

Heru mengungkapkan bahwa para pelaku mempunyai peran masing – masing. Disebutkan, mereka mulai dari yang menyediakan, membantu serta menyiapkan tempat dan fasilitas. Adapun sabu yang digunakan pesta, Kasat Narkoba menyebutkan didapatkan para tersangka dari Jakarta yang dikirim melalui jasa travel.

Selain pelaku, Polisi juga mengamkan sejumlah barang bukti berupa paket sabu yang tersimpan dalam plastic serta peralatan untuk digunakan untuk pesta sabu para pelaku.

Baca Juga :  Rasa Kepedulian Kapolsek Paguyangan Berikan Bantuan Sembako

“Kami temukan kurang lebih 5,8 gram Sabu berikut timbangan dan peralatan untuk digunakan untuk pesta sabu,” lanjutnya.

Atas perbuatanya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas Kasat Narkoba. (Hms)

Berita Terkait

Kapolres Nganjuk Sambangi Polsek Baron, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Tingkatkan Kinerja
Perkuat Kolaborasi Keamanan, Kapolres Nganjuk Temui Forkopimcam dan Tokoh Masyarakat di Baron
Resmi Jabat Kapolres, AKBP Lilik Ardhiansyah Gelar Apel Perdana di Brebes
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Brebes Mengadakan Pendidikan Politik Bagi Masyarakat
Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Brebes
Program Desalinasi Pempov Jateng Terus Diperluas
69 Penderita Thalasemia Terima Bantuan
Rabu Pon Jadi Solusi Lingkungan dan Gizi Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:56 WIB

Ketua Persit KCK Koorcab Rem 081 Mendadak Jadi Guru

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:51 WIB

Di Pematang Sawah, TNI Hadir untuk Negeri: Kisah Babinsa Pelda Sunarman Jaga Ketahanan Pangan Trenggalek

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:31 WIB

Sukseskan TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta, Ormas MTA Dan LDII Turut Serta Garap RTLH

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Pekerja Batanghari Menjerit,Tujuh Bulan Tak Terima Gaji,IPNU Dan HMI,Para pekerja terzholimi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:32 WIB

Penyidikan Dipertanyakan, Penetapan Tersangka Adi Disorot Banyak Pihak

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:02 WIB

Wujud Nyata Dukung Hanpangan Nasional, Babinsa Desa Betak Dampingi Petani Panen Padi

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:52 WIB

Kompak Dan Solid..!! TNI-POLRI Dan Warga Gotong Royong Selesaikan Perbaikan Saluran Air di Lokasi TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:47 WIB

Satgas TMMD Hijaukan Desa Sarimulyo, Tanam 100 Bibit Buah Demi Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

DAERAH

Ketua Persit KCK Koorcab Rem 081 Mendadak Jadi Guru

Jumat, 1 Agu 2025 - 22:56 WIB