Asyik Pesta Sabu, 4 Pelaku Diamankan Sat Resnarkoba Polres Brebes

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 05:16 WIB

4054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Brebes //nasionaldetik.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku penyalahgunaan Narkoba. Para pelaku tersebut digrebek saat tengah menggelar pesta shabu disebuah rumah di Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes.

Mereka yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka masing – masing berinisial FR (35), AZ (36), SF (31) dan BM (24)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Narkoba AKP Heru Irawan mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal danya laporan dari masyarakat terkait informasi adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat.

Baca Juga :  Kapolres Kendal Tekankan Pentingnya Kesiapsiagaan Mapolsek dan Harmonisasi Keluarga

“Anggotapun langsung melakukan penyelidikan dan pada saat dilakukan penangkapan didapati mereka tengah melakukan pesta sabu,” kata AKP Heru kepada sejumlah media, Kamis (23/1/2025).

Heru mengungkapkan bahwa para pelaku mempunyai peran masing – masing. Disebutkan, mereka mulai dari yang menyediakan, membantu serta menyiapkan tempat dan fasilitas. Adapun sabu yang digunakan pesta, Kasat Narkoba menyebutkan didapatkan para tersangka dari Jakarta yang dikirim melalui jasa travel.

Baca Juga :  Kuat Fugaan Pengurus Koperasi Jelutih Makmur Dilaporkan Ke Kejari Batang Hari Atas Dugaan Korupsi.

Selain pelaku, Polisi juga mengamkan sejumlah barang bukti berupa paket sabu yang tersimpan dalam plastic serta peralatan untuk digunakan untuk pesta sabu para pelaku.

“Kami temukan kurang lebih 5,8 gram Sabu berikut timbangan dan peralatan untuk digunakan untuk pesta sabu,” lanjutnya.

Atas perbuatanya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas Kasat Narkoba. (Hms)

Berita Terkait

Kemenag Peduli, salurkan Bantuan Pasca Banjir
Unit Intel Kodim 0208/Asahan Gerebek Barak Narkoba di Desa Sijawi-Jawi, 19 Orang Diamankan
Polres Brebes Dirikan Dapur Umum, Bantu Kebutuhan Pokok Warga Terdampak Banjir
Dukung Ketahanan Pangan Program 1 Juta Hektare, Polres Brebes Tanam Jagung di Dua Lokasi.
Berkontribusi di Berbagai Bidang, Anggota Polres Kendal Dapat Apresiasi
Banjir Luapan Sungai Akibat Curah Hujan Bangunan Dan Jalan Terendam Air
Polres Brebes Siapkan Personel Siaga Tanggap Bencana
Polres Mojokerto Kota Berhasil Tangkap Anggota Gangster Casper yang Rampas Motor 3 Remaja

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi,Ketua Paguyuban Kades Dan Sekertaris Dilaporkan

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:17 WIB

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Perkuat Kerja Sama Pertahanan dengan RRT

Rabu, 22 Januari 2025 - 03:53 WIB

Polres Brebes Dirikan Dapur Umum, Bantu Kebutuhan Pokok Warga Terdampak Banjir

Rabu, 22 Januari 2025 - 01:57 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polres Batang Kembangkan 100 Hektar Jagung

Rabu, 22 Januari 2025 - 01:54 WIB

Sinergi Polri dan Petani: Penanaman Jagung Serentak di Merbuh Kendal

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:06 WIB

Kasat Lantas Polres Majalengka pimpin apel pagi,agar seluruh anggota jaga kesehatan dan tingkatkan kedisiplinan.

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:55 WIB

Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Pidie Pimpin Penanaman Jagung di Gampong Cot Muara Tiga

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:47 WIB

Sri Widodo Ajak Pelaku Toko Tani Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru