Asyik Pesta Sabu, 4 Pelaku Diamankan Sat Resnarkoba Polres Brebes

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 05:16 WIB

40122 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Brebes //nasionaldetik.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku penyalahgunaan Narkoba. Para pelaku tersebut digrebek saat tengah menggelar pesta shabu disebuah rumah di Desa Kutamendala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes.

Mereka yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka masing – masing berinisial FR (35), AZ (36), SF (31) dan BM (24)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Narkoba AKP Heru Irawan mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal danya laporan dari masyarakat terkait informasi adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat.

Baca Juga :  Diduga Akan Melakukan Aksi Balap Liar, Polisi Amankan 25 Sepeda Motor

“Anggotapun langsung melakukan penyelidikan dan pada saat dilakukan penangkapan didapati mereka tengah melakukan pesta sabu,” kata AKP Heru kepada sejumlah media, Kamis (23/1/2025).

Heru mengungkapkan bahwa para pelaku mempunyai peran masing – masing. Disebutkan, mereka mulai dari yang menyediakan, membantu serta menyiapkan tempat dan fasilitas. Adapun sabu yang digunakan pesta, Kasat Narkoba menyebutkan didapatkan para tersangka dari Jakarta yang dikirim melalui jasa travel.

Selain pelaku, Polisi juga mengamkan sejumlah barang bukti berupa paket sabu yang tersimpan dalam plastic serta peralatan untuk digunakan untuk pesta sabu para pelaku.

Baca Juga :  Gempuran Teknologi dan Informasi Meluluhkan Nilai-nilai Kejuangan 45

“Kami temukan kurang lebih 5,8 gram Sabu berikut timbangan dan peralatan untuk digunakan untuk pesta sabu,” lanjutnya.

Atas perbuatanya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk ancaman hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas Kasat Narkoba. (Hms)

Berita Terkait

Fakultas Syariah UIN Syekh Nurjati Cirebon Gelar Penyuluhan Hukum
Perkuat Sinergi Legislatif-Kepolisian, MKD DPR RI Kunker ke Polres Brebes
Brebes Raih Kategori Agung SEAMEO RECFON Award
Oktober 51 ASN Brebes Pensiun 
Bagikan Wardoyo, Bupati Brebes Pesan Jangan Selalu Bergantung Bantuan Pemerintah
Petani di Karo Ditangkap di Ladang, Polisi Temukan Sabu dan Tanaman Ganja
Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
Tiga Bulan Lamanya ,Proses Pembikinan Kandang Ayam Petelor sudah Jadi

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 13:20 WIB

Kementerian HAM Sumut merespon peristiwa di wilayah Sihaporas, Kabupaten Simalungun

Selasa, 30 September 2025 - 12:04 WIB

Dari Bengkulu ke Sibolga, Tri Purnomo Emban Amanah Baru Sebagai Kalapas Kelas IIA

Selasa, 30 September 2025 - 08:36 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Pastikan Layanan Posbankum Berjalan Optimal di Kabupaten Asahan

Selasa, 30 September 2025 - 06:00 WIB

Polres Nias Resmikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 30 September 2025 - 05:58 WIB

Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Selasa, 30 September 2025 - 05:52 WIB

Isu Fee Proyek Jalan, DN Baru Membantah Usai Ada Kontak dari Kejati

Senin, 29 September 2025 - 19:06 WIB

Danrem 083/Bdj Kukuhkan Pergantian Dandim 0818/Kab. Malang-Batu dan 0833/Kota Malang, Apresiasi Pengabdian dan Sambut Pejabat Baru

Senin, 29 September 2025 - 17:06 WIB

Kemenkum Sumut Kawal Ranperda, Pastikan Warga Medan Mudah Akses Informasi Perda dan Kuat Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru