Nasionaldetik.com , Malang – Sehubungan dengan program masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo dalam program Nawa Cita khususnya program di Kementrian Pertanian dalam hal mensejahterakan petani yang ada di seluruh Indonesia. Kementerian Pertanian pada APBN 2018 memberikan bantuan pada kelompok-kelompok tani berupa hand traktor.
“Untuk Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur salah satunya Kabupaten Malang yang mendapatkan bantuan hand traktor dari dana APBN Tahun 2018-2019, Dimana bantuan tersebut di berikan ke salah satu Desa di Kecamatan Sumawe yaitu Desa Sitiarjo Kecamatan Sumbermajing Wetan Kabupaten Malang, yang tergabung dalam Kelompok Tani (Gapoktan) , Selasa (21/01/25).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil Investigasi, awak media, salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa diduga hand traktor tersebut sewakan ke warga Desa, kenapa kalau itu bantuan seharusnya untuk mensejahterakan para petani kok malah sistemnya disewakan dan itu sudah jelas untuk masyarakat.
“Dugaan penyalahgunaan sistem Sewa Hand traktor roda dua yang dilakukan oleh oknum ketua kelompok Tani (Kapoktan) Desa Sitiarjo Kecamatan Sumawe Kabupaten Malang.
Dugaan tersebut berdasarkan hasil laporan salah satu warga yang enggan disebut namanya ia menjelaskan bahwa ada bantuan dari pemerintah melalui Dinas Pertanian setempat yang di berikan secara langsung kepada kelompok tani (Poktan).
Terkait laporan ini, tidak ada sinkronisasi antara gapoktan dan pemerintahan desa.
juga perna, Bu kades pernah menanyakan aset inventarisasi, namun tidak ada jawaban sampai sekarang dari gapoktan.
Hand traktor tersebut di buat Sistem Sewa ke warga Desa Sitiarjo Kecamatan Sumbermajing Wetan Malang tanpa sepengetahuan anggota Poktan yang lain.
Setelah awak media ini menanyakan kebenarannya kepada saudara inisial Hn selaku petani poktan. Ia membenarkan bahwa bantuan itu dari Dinas Pertanian yang di sewakan kedesa.
Setelah awak media nasionaldetik.com dan Tim Investigasi ini mencoba konfirmasi ke ketua kelompok tani saudara inisial S dikediamannya, ia seakan selalu menghindar seperti takut dimintai keteranga jika Hend traktor itu untuk di buat sistem sewa ke petani desa Sitiarjo.
“Memang benar mas, kita dapat Hend traktor dari dinas pertanian di kelompok tani kita, karena ada permintaan petani di Sitiarjo terus pake sistem disewakan antara 350rb sampai 400rb per ¼ hektar, karena sehubungan dengan petani disini, “tuturnya pak Hn
“Saat kami konfirmasi terkait mesin perontok padi yang diduga tidak ditempat, pak Hn mengatakan, kalau mesin perontok itu di kembalikan ke PPL nya mas karena disini tidak bisa di pakek dan untuk masuk kelahan petani tidak bisa, “ucapnya pak Hn .
Penulis : Tim investigasi Redaksi
Pimred : Edi uban