Penahanan Ijazah Oleh Sekolah Dengan Alasan Apapun, Berpotensi Menjadi Salah Satu Faktor Tingginya Angka Pengangguran Dan Menghambat Tumbuh Kembang Serta Bakat Peserta Didik

edisupriadi

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:42 WIB

40150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Garut – Penahanan ijazah oleh sekolah menengah tingkat atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK) khususnya di sekolah negeri yang ada di wilayah kabupaten garut faktanya masih saja terjadi, hal ini terjadi dikarenakan tidak adanya ketegasan penerapan sanksi dari pihak dinas pendidikan provinsi Jawa barat kepada sekolah sekolah yang terbukti melakukan penahanan ijazah.

Hal tersebut disampaikan oleh Dewan pembina ikatan wartawan online indonesia DPD kabupaten Garut (Solihin Afsor) di kantor sekretariat organisasi profesi wartawan tersebut diatas kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang notabene selaku orang tua peserta belajar yang kami terima, baik melalui sambungan telepon seluler maupun yang kami terima secara tatap muka, DPD IWOI Garut melakukan analisa kasus dan juga melakukan kajian, dari situ muncul kesimpulan kanapa ijazah tersebut ditahan, dan memiliki dampak apa kepada peserta didik yang sudah dinyatakan lulus proses belajarnya ungkap afsor.

Faktor/Penyebab Kenapa Ijazah Ditahan

1. Adanya dugaan pelanggaran oleh komite sekolah terkait implementasi Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah bab kewenangan komite sekolah dalam melakukan penggalangan dana;
2. Dugaan pelanggaran pergub Jabar nomor 97 tahun 2024 perubahan atas peraturan gubernur Jawa Barat nomor 44 tahun 2024 tentang komite sekolah pada sekolah menengah atas negeri, sekolah menengah kejuruan negeri, dan sekolah luar biasa negeri ujarnya;
3. Fungsi pengawasan sangat lemah, lebih jauhnya terkesan adanya pembiaran oleh pengawas maupun kepala KCD setempat, walaupun sudah terbukti sekolah tersebut malakukan penggalangan dana kepada siswa atau orang tua siswa, serta melakukan penahanan ijazah dengan dalih ada tunggakan yang diakibatkan oleh dana sumbangan pendidikan (DSP);
4. Tidak adanya sanksi berat kepada siapapun pelanggar peraturan peraturan tersebut diatas oleh dinas pendidikan provinsi Jawa barat, padahal jika ada pasal tentang larangan tentu edialnya harus ada sanksi bagi pelanggarnya, karena dianggap telah melanggar peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolres Majalengka Cek Desa Percontohan Pekarangan Pangan Bergizi di Desa Argamukti

Perlu diketahui oleh masyarakat, baik di dalam Permendikbud 75 tahun 2016 maupun pergub 97 tahun 2024 komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dengan maksud untuk meningkatkan mutu dan kwalitas pendidikan sekaligus mekanismenya juga sudah diatur sedemikian rupa, termasuk ada penekanan penggalangan dana yang dimaksud tidak diperbolehkan ditujukan kepada orang tua atau siswa disekolah, termasuk adanya pasal tentang larangan bagi komite sekolah baik secara perseorangan maupun kolektif dengan maksud agar semua kegiatan yang dilakukan oleh komite sekolah dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada pihak pihak yang dirugikan dengan alasan apapun imbuhnya.

Saran dan masukan kami kepada gubernur terpilih periode 2025-2030 agar merevisi pergub Jabar nomor 97 tahun 2024 dipertegas saja cantumkan pasal sanksi bagi komite atau sekolah yang berani melanggar peraturan tersebut, karena bisa jadi salah satu faktor tingginya angka pengangguran di Jawa barat dikarenakan adanya praktek penahanan ijazah oleh sekolah, yang berawal dari kegiatan penggalangan dana yang justru dilarang, kami juga meminta kepada gubernur terpilih agar melakukan audit independen kepada semua sekolah tidak hanya digarut tetapi seluruh sekolah SMAN/SMKN di Jabar, khusus terkait penggalangan dana yang dihimpun dari orang tua siswa dari tahun 2021-2024, karena tidak terdengar adanya pertanggung jawaban penggunaan dana sumbangan pendidikan (DSP) baik oleh komite sekolah maupun pihak sekolah imbuhnya.

Baca Juga :  Sah Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I, Dari Golkar Terpilih Menjadi Ketua DPRD Indramayu

Hal ini penting agar dunia pendidikan di Jawa barat kedepan dapat berjalan dengan baik dan berazaskan keadilan bagi seluruh warga Jawa barat, karena selama ini adanya sistem afirmasi, zonasi, dan prestasi pada prakteknya tidak ada perbedaan perlakuan, semua dalam tanda kutip masih dipaksa untuk membayar DSP dengan berbagai dalih, yang berbuntut kepada penahanan ijazah, alasanya ada tunggakan, dan tunggakan yang dimaksud adalah DSP, masa orang sudah menyumbang biar berapa besaran nominalnya berakhir jadi punya hutang, dari sisi agama apakah dibenarkan, dari sisi hukum apakah ada yang membenarkan, jika tidak ada hukum yang membenarkan lantas status kegiatan tersebut apakah salah jika dikatakan ilegal, kegiatan yang seperti ini harus diberantas tidak boleh ada lagi di Jawa barat, insyaallah dunia pendidikan di Jawa barat khususnya akan maju dan berintegritas pungkasnya.

Penulis : Tim Iwo Indonesia

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Kejari Terima Dugaan Tipikor Desa Karangsegar.
KMP Berkirim Surat, Desak Bupati Purwakarta: Apa Maksud “Hutang DBHP”?
Kapolsek Jatiwangi Bersama Forkopincam Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Polsek Jatiwangi Gelar Acara Pisah Sambut Kanit Reskrim dan Panit Samapta, Jaga Solidaritas dan Kekompakan
Meriah,Pesta Laut Desa Ambulu Di Hibur Son Horeg
Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Upacara HUT TNI ke – 80
Doa Bersama Munjung di Sumur Bandung Bertema “Ngarawat Adat, Ngaraksa Kahirupan”.
Tragedi Berulang! Keracunan Massal MBG Guncang Kuningan, 60 Siswa Jadi Korban — Siapa Tanggung Jawab?

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Pengurus BPD Desa Petir, Meminta Bupati Serang Mencari Solusi Terbaik Terkait Hilangnya Dana Desa Petir

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:20 WIB

APINDO Gelar Rapat Kerja dan Kukuhkan Dewan Pengurus Kabupaten Serang Priode 2025 – 2030

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:03 WIB

Tokoh Banten, Abuya Muhtadi Beri Dukungan dan Doa kepada Apotek Gama

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Dugaan Praktek Pungli di SPBU 34.42125 Palima Serang Banten

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Sidang Perkara Apotik Gama. Keterangan Saksi Dinilai Tidak Ada Yang Menyatakan Keterkaitan Pada Terdakwa

Selasa, 30 September 2025 - 20:40 WIB

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Senin, 29 September 2025 - 20:11 WIB

Tokoh Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Prihatin Kepada Apotik Gama

Senin, 29 September 2025 - 17:14 WIB

Birokrasi Banten Tersandera Ego Politik, Andra Soni Dinilai Lemah Kendali

Berita Terbaru