Polres Malang Tetapkan 6 Tersangka Kasus Eksploitasi Anak di ‘Warkop Cetol’ Gondanglegi

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:17 WIB

4026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, Nasionaldetik.com – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur di sebuah warung kopi ‘Cetol’ di kawasan Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran perlindungan anak.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, dalam konferensi pers pada Kamis (18/1/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan pada 4 Januari 2025.

“Dari hasil pengungkapan kita temukan ada kurang lebih 7 anak korban dibawah umur rentan umurnya kisaran 14 tahun sampai 17 tahun,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres menjelaskan, keenam tersangka yang terdiri dari pria dan wanita pemilik warung kopi merekrut anak-anak dengan iming-iming gaji sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta per bulan. Namun, selain bekerja sebagai pelayan, korban dipaksa melakukan aktivitas tambahan berbau asusila dengan tarif tambahan mulai Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu per pelanggan.

Baca Juga :  Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Kota Kediri: KPU Siapkan 14 Armada.

Korban dipekerjakan dalam jadwal kerja yang melelahkan, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB dan dilanjutkan pada malam hari pukul 19.00 hingga 23.00 WIB. Mereka diberi waktu libur hanya satu hari dalam sebulan.

“Awalnya warung tersebut merupakan warung biasa, namun kemudian merekrut anak-anak di bawah umur”, imbuhnya.

Kompol Bayu Halim Nugroho menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang.

“Kami mengimbau masyarakat agar proaktif menjadi kontrol sosial. Jika ada hal-hal yang tidak wajar atau berpotensi melanggar hukum, segera laporkan ke Polsek atau Polres setempat,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan bahwa tersangka terdiri dari enam orang berinisial S (41), RS (53), LY (20), ML (20), I (54), dan SA (54). Para tersangka adalah pemilik warung kopi yang bertanggung jawab atas eksploitasi ini.

Baca Juga :  Tasyakuran HUT Korpri ke-53, Kapolres Apresiasi Dedikasi ASN di Lingkungan Polres Nganjuk

“Kita temukan beberapa korban yang di bawah umur, maka kita lakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas AKP Nur.

Sementara itu, ketujuh korban diidentifikasi dengan inisial VO (14), RPH (16), PR (14), RL (16), PAA (15), MAF (15), dan MR (17). Sebagian besar anak-anak tersebut berasal dari luar Kecamatan Gondanglegi, seperti Wagir, Sukun, Wonosari, Pagak, dan Dampit.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 88 junto Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.

(dwi/hms)

Berita Terkait

Bersama Warga, Sertu Bangkit Laksanakan Kerja Bakti Rehab Mushola
Panglima Silaturahmi Dengan Keluarga Besar Yonif 503
Menko Yusril Berencana Memberikan Pembebasan Bersyarat dan Grasi Kepada Napi Teroris Abu Rusydan, PNIB : Jangan Pertaruhkan Keselamatan Bangsa
POLRES NGANJUK BAGIKAN MAKAN SIANG BERGIZI GRATIS DI SDN 1 WILANGAN
Polres Nganjuk Gerebek Lokasi Diduga Perjudian Sabung Ayam di Jatikalen
Polsek Berbek Ungkap Kasus Judi Togel di Sumberurip
Ketua Umum NR Icang Rahardian S.H , M.H melantikan dan Pengukuhan Indah Fitriyah Rajak sebagai Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Banyuwangi Periode 2024-2029
Media online indobangkit.com gelar rapat rutinan guna bahas pleaning tugas wartawan

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 12:15 WIB

Bersama Warga, Sertu Bangkit Laksanakan Kerja Bakti Rehab Mushola

Senin, 20 Januari 2025 - 10:49 WIB

Panglima Silaturahmi Dengan Keluarga Besar Yonif 503

Senin, 20 Januari 2025 - 03:56 WIB

Menko Yusril Berencana Memberikan Pembebasan Bersyarat dan Grasi Kepada Napi Teroris Abu Rusydan, PNIB : Jangan Pertaruhkan Keselamatan Bangsa

Minggu, 19 Januari 2025 - 10:02 WIB

POLRES NGANJUK BAGIKAN MAKAN SIANG BERGIZI GRATIS DI SDN 1 WILANGAN

Minggu, 19 Januari 2025 - 09:57 WIB

Polres Nganjuk Gerebek Lokasi Diduga Perjudian Sabung Ayam di Jatikalen

Minggu, 19 Januari 2025 - 09:52 WIB

Polsek Berbek Ungkap Kasus Judi Togel di Sumberurip

Minggu, 19 Januari 2025 - 05:54 WIB

Ketua Umum NR Icang Rahardian S.H , M.H melantikan dan Pengukuhan Indah Fitriyah Rajak sebagai Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Banyuwangi Periode 2024-2029

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:05 WIB

Media online indobangkit.com gelar rapat rutinan guna bahas pleaning tugas wartawan

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

Respons Cepat Polres Kendal Tangani Banjir di Dua Desa

Selasa, 21 Jan 2025 - 06:31 WIB