KPU dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran Bahwa Pencalonan Aries Sandi Darma Putra Telah Memenuhi Syarat

Edi Supriadi

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:47 WIB

40373 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Pesawaran Lampung -Sidang lanjutan pendahuluan sengketa Pilkada Pesawaran di ruang sidang di Gedung MK RI lantai 4 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta, berlangsung Senin 20/1/2025

Pada Sidang pendahuluan kedua itu dengan agenda yaitu penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, mendengarkan keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti dari para pihak.

Dalam sidang tersebut ada dua materi pokok yang disampaikan kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Ahmad Handoko, terkait keabsahan ijazah dan syarat pencalonan paslon nomor urut 01 pada Pilkada serentak Tahun 2024 Kabupaten Pesawaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Ketua Komisi pemilihan umum (KPU) Pesawaran, Fery Ikhsan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan terkait ijazah palson 01, Aries Sandi DP, dia mengatakan benar dan sah.

“Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket atau Kesetaraan yang diterbitkan tersebut adalah benar dan sah,” kata Fery Ikhsan.

Dirinya menjelaskan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKIP) Paket/Kesetaraan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sesuai dengan format yang diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar.

Baca Juga :  Puyimbang Adat Tiuh Langan Khatu Beserta Masyarakat Bertekad Pejuangkan Tanah Ulayat Adat Yang Telah Lama di Kuasai PTPN 1 Regional 7

“Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, formatnya memang seperti yang digunakan paslon nomor urut 01 (Aries Sandi DP red) dan itu berlaku atau sah, berdasarkan Permendikbud,” ujarnya.

Kemdian, terkait poin kedua syarat calon pasal 7 point 2 huruf k bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024. Indikator kebenaran atas Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.

“Dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas memuat informasi terkait calon diterbitkan oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili Calon merupakan dokumen yang sah menerangkan bahwa calon tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan Negara,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa KPU Kabupaten Pesawaran tidak melakukan klarifikasi keabsahan dokumen tersebut karena berdasarkan Peraturan KPU 08 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, KPU dapat melakukan klarifikasi keabsahan apabila ada masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon pada tanggal 15 September 2024 s/d 18 September 2024.

Baca Juga :  Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kunjungi Kecamatan Way Ratai dan Padang Cermin dalam Agenda Silaturahmi Ramadan

“Yang mana pada tanggal tersebut tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat mengenai hal tersebut, namun setelah masa kampanye baru adanya laporan dari masyarakat, ” ujarnya.

Sidang lanjutan akan digelar kembali pada, Selasa, Rabu dan Kamis 11-13 Februari 2025, dengan agenda putusan dilanjut atau tidaknya sidang sengketa Pilkada Pesawaran berdasarkan keputusan majelis hakim MK.

“Kalau tidak lanjut berarti putusan dissmisal atau putusan hakim MK yang menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak diterima atau tidak berdasarkan atau di tolak.Kalau lanjut, berarti lanjut ke sidang pemeriksaan, “paparnya.

Tetapi dirinya meyakini dengan barang bukti yang miliki oleh KPU, optimis bisa memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Pesawaran yang di lakukan oleh paslon 02 di persidangan di MK.

“Berdasarkan bukti bukti yang kami punya, kami berharap kepada hakim MK dapat melihat dan memutuskan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

 

Tim

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Pesawaran Soroti Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran
*Silaturahmi Bersama Insan Pers, Supriyanto–Suriansyah Tegaskan Komitmen Perubahan dan Jawab Isu Negatif*
Aliansi Masyarakat Pesawaran Soroti Terkait Kendaraan Dinas Roda Empat Yang di Duga Digunakan Tak Sesuai Aturan
Anggaran Lampu Jalan Rp 5 Milyar Dipertanyakan Hingga Jadi Sorotan Publik
Aliansi Masyarakat Pesawaran Desak Bawaslu Usut Pelanggaran Terstruktur Dalam PSU 2025
PSU Pesawaran Disorot,AMP dan IWO Indonesia Tegaskan Komitmen Kawal Demokrasi
AMP Kobarkan Orasi Politik Deklarasikan Dukungan Menangkan Supriyanto–Suriansyah di PSU Pesawaran
Puyimbang Adat Tiuh Langan Khatu Beserta Masyarakat Bertekad Pejuangkan Tanah Ulayat Adat Yang Telah Lama di Kuasai PTPN 1 Regional 7

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 08:58 WIB

Nusakambangan Panen Perdana, Bangun Lumbung Ketahanan Pangan Dan Beri Kesempatan Warga Binaan

Kamis, 17 April 2025 - 10:23 WIB

Aslog Kaskostrad Pimpin Upacara 17-an di Makostrad

Rabu, 16 April 2025 - 17:38 WIB

Woow..!! Pertanyakan Perjalanan Dinas Habis Hampir 10 Milliar, BAKORNAS Siap Gugat Dinkes Kota DEPOK

Rabu, 16 April 2025 - 10:50 WIB

Halal Bi Halal Polsek Kemayoran, Jalin Silaturahmi Bersama Purnawirawan dan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 05:00 WIB

OTT KPK DI KABUPATEN OKU BERBUNTUT PANJANG GERAKAN PEDULI RAKYAT PUN DEMO D KPK

Selasa, 15 April 2025 - 04:51 WIB

Bhabinkamtibmas Kemayoran Sambangi Kantor di Jl. Garuda, Jalin Kedekatan dan Cegah Gangguan Kamtibmas

Minggu, 13 April 2025 - 13:39 WIB

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, Resmi Ditahan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Suap

Sabtu, 12 April 2025 - 13:44 WIB

Gelar Halal Bihalal, Yayasan Cakra Sehati Berikan Santunan kepada Anak Yatim

Berita Terbaru