RAPAT PARIPURNA KE-2 DPRD KABUPATEN SUKABUMI Masa Jabatan 2024-2029 Palabuhanratu, 14 Januari 2025

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 07:02 WIB

4084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang Ke-2 (Dua) pada Tahun Sidang 2025, dengan Agenda.

Penyampaian Pendapat Bupati atas Nota Penjelasan DPRD terhadap 3 (Tiga) Raperda Prakarsa DPRD, yaitu :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Raperda tentang Pengetahuan Tradisional Dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.

2. Raperda tentang Jasa Lingkungan.

3. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.I.P. didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep. Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusup, SM. Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM. Serta Unsur Forkopimda dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Rapat tersebut bertempat diruang Sidang Utama gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa, (14/01/2025).

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas inisiasi Raperda tentang jasa lingkungan hidup.

Bupati Sukabumi berharap Raperda tentang jasa lingkungan hidup ini menjadi payung hukum dan menjadi dasar bagi Pemkab Sukabumi dalam mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berwawasan lingkungan hidup melalui potensi pemanfaatan jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Baca Juga :  Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Cek Progres Pengerjaan Sasaran Fisik TMMD

Terkait Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,Bupati menjelaskan investasi merupakan salah satu indikator penting yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Selanjutnya, berkenaan Raperda perlindungan hak masyarakat hukum adat khususnya perlindungan hak ulayat atas sumber air, Bupati menyampaikan Bahwa Pemkab Sukabumi sudah memiliki peraturan daerah Kab. Sukabumi nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,namun demikian Pemkab Sukabumi menyambut baik atas inisiasi raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air.

“Kami mengharapkan bahwa materi dalam rancangan peraturan daerah tersebut tidak menjadi tumpang tindih dengan Perda nomor 7 tahun 2024 tentang pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat dan dalam penetapan kawasan perlindungan mata air hendaknya memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”

Baca Juga :  Kapolres Majalengka Cek Langsung Lokasi Tebing Longsor Jalan Raya Majalengka - Kuningan

Lebih lanjut ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menginformasikan berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Tanggapan/Jawaban masing-masing Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pendapat Bupati mengenai 3 (tiga) Raperda Prakarsa DPRD, akan disampaikan pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025.

Pimpinan DPRD mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat Pimpinan dan Anggota DPRD, Bapak Bupati, Unsur Forkompimda serta para hadirin undangan yang telah mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna DPRD pada hari ini. Semoga kita semua senantiasa diberikan petunjuk, hidayah dan kekuatan oleh Allah Subhanahuwata’ala untuk melaksanakan tugas dan amanah yang kita emban dengan sebaik-baiknya sehingga dapat membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah Kabupaten Sukabumi di masa yang akan datang, Aamiin Yaa Robal’alamin.

Penulis : Satya / DPRD

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Kegiatan Sosialisasi Akses Reforma Agraria- Fasilitasi Pendampingan Usaha
Anjuran KDM dan Kadisdikbud Kuningan, sudah tak dianggap lagi
BPN Kabupaten Tasikmalaya Bagikan 135 Sertipikat Tanah Elektronik di Desa Barumekar Kecamatan Parungponteng.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya Hadiri Acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambang SMKN 1 Kadipaten, Perkuat Kemitraa
Dr. Aulia Taswin S.H., M.H Resmi Dilantik sebagai Ketua DPD DePA-RI Jawa Barat
Sat Samapta Polres Majalengka Hadir Jaga Obvitnas dan Obviter, Ciptakan Rasa Aman Masyarakat
Dukung Program Ketahanan Pangan, Personil Polsek Maja Laksanakan Pengontrolan Lahan Bakul Sawah

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:15 WIB

Rakerwil Tani Merdeka Indonesia 2025: Memberdayakan Petani, Memperkuat Komunitas di Sumatera Utara

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:30 WIB

*Bupati Langkat Dukung Polda Sumut Tutup THM Sarang Narkoba*

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:41 WIB

Oknum Camat dan Puluhan Kades Ditangkap dalam OTT: Sorotan Tajam Tata Kelola Desa di Sumsel

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:08 WIB

Gekrafs Sumut Apresiasi MoU Gekrafs dengan Kemenekraf. DPW Gak Salah Pilih Kembali Kawendra Pimpin Gekrafs

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:53 WIB

Peneliti Temukan Timah Digunung Madina, Kini Warga Sambut Kesejahteraan

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:22 WIB

Tikus Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:36 WIB

Korban KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah Menggugat, Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Terkuak!

Minggu, 20 Juli 2025 - 00:29 WIB

Koperasi Pradesa Mitra Mandiri syariah : Operasi Ilegal dan Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Koperasi

Berita Terbaru