Polsek Tanah Jawa Selidiki Penyebab Kebakaran di Hatonduhan, Diduga Korsleting Listrik, Seorang Pria Meninggal

Nur Kennan Br. Tarigan

- Redaksi

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:53 WIB

40203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, Sumut Nasionaldetik.com

– Sebuah peristiwa tragis terjadi di Huta IV Jawa Dipar, Nagori Parhundalian Jawa Dipar, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun pada Sabtu malam (18/1/2025). Hobby Siburian (39), seorang buruh bangunan, meninggal dunia saat berusaha menyelamatkan keluarganya dalam kebakaran yang menghanguskan rumahnya.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi. “Kejadian bermula sekitar pukul 20.30 WIB ketika korban yang sedang berbincang dengan tetangganya melihat rumahnya mulai terbakar. Tanpa mengindahkan peringatan warga, korban langsung berlari masuk ke dalam rumah dengan maksud menyelamatkan istri dan anaknya,” ungkap AKP Verry Purba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tragisnya, istri dan anak korban ternyata tidak berada di dalam rumah saat kejadian. Hobby Siburian yang sudah terlanjur masuk ke dalam rumah kemudian terjebak dan tidak dapat keluar dari rumah yang dilalap api. Berdasarkan penyelidikan awal, kebakaran diduga berasal dari ruang tamu akibat korsleting listrik.

Baca Juga :  Tasyakuran Grand Opening Sekaligus Meresmikan Kantor Cabang PT. Abu Siraj Semesta Qurani Cabang Medan

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, SH, MH yang memimpin penanganan kejadian menyebutkan bahwa pihaknya langsung menerjunkan tim begitu menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 22.00 WIB. “Kami langsung mengerahkan personel bersama satu unit pemadam kebakaran milik Pemkab Simalungun dan dibantu masyarakat setempat untuk memadamkan api,” jelasnya.

Tim yang diterjunkan ke lokasi terdiri dari AIPTU RH Sianturi, AIPTU Rinaldi, dan AIPDA JN Sitohang. Mereka berhasil memadamkan api pada pukul 22.00 WIB dan berhasil mencegah api menjalar ke rumah-rumah di sekitarnya. Rumah korban yang terbuat dari gedek dan papan hangus sepenuhnya dengan estimasi kerugian material mencapai Rp 50 juta.

Setelah api padam, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian tindakan pengamanan dan penyelidikan. “Kami telah memasang garis polisi, melakukan olah TKP, dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran,” tambah Kompol Asmon Bufitra.

Baca Juga :  PTPN IV Regional 1 Gelar Workshop Korporasi dan Ketenagakerjaan Bersama Universitas Samudera

Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian berupa satu potong broti dan satu potong seng yang hangus terbakar. Pihak keluarga korban telah membuat surat pernyataan yang meminta agar tidak dilakukan otopsi terhadap jenazah korban.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran, terutama yang disebabkan oleh korsleting listrik. Polres Simalungun menghimbau masyarakat untuk selalu memeriksa instalasi listrik secara berkala dan memastikan peralatan listrik dalam kondisi aman sebelum meninggalkan rumah.

“Kami turut berduka cita atas kejadian ini dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi bahaya kebakaran di lingkungan tempat tinggal. Pastikan instalasi listrik rumah dalam kondisi aman dan segera perbaiki jika ada kerusakan,” tutup AKP Verry Purba.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Ferry Sibarani Lantik Pengurus PPDI se-Sumut Periode 2025–2029: Tegaskan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi
Hukum Tak Bertaring? Oscar Sebayang Tak Diborgol, Tertawa Saat Disidang
DPD II PKN Kota Medan Berbagi Kepada Kaum Dhuafa
Gubsu Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan di Sumut
Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar
Tak Menyerah Saat Ditabrak Orang Mabuk, Muhammad Ja’far Tetap Kuliah dan Jadi Penemu Herbal Dunia
Warga Sedih, Pertanyakan Masih Kurangnya Perhatian Pemko Medan di Kelurahan Tangkahan
PT Medan Bebaskan Selamet: Bukan Tindak Pidana, Tengku Ade dan Zainur Rusdi Harusnya Ikut Bebas

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 00:22 WIB

Kapolres Tanah Karo Tegas: Jangan Buka Lahan dengan Membakar, Saatnya Beralih ke Teknologi

Selasa, 29 Juli 2025 - 00:10 WIB

Polsek Juhar Hadiri Pelatihan BUMDes: Dorong Desa Juhar Ginting Jadi Mandiri dan Maju

Senin, 28 Juli 2025 - 23:47 WIB

Seorang Wiraswasta di Berastagi, Ditangkap di Kamar Kos Diduga Simpan Sabu

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:40 WIB

Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari, Cegah 3C dan Balap Liar di Kota Kabanjahe

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo: Helm Bukan Aksesoris, Tapi Pelindung Nyawa

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:32 WIB

Bukan Musim, Tapi Kelalaian — Kapolres Tanah Karo Soroti Penyebab Karhutla

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:28 WIB

Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:14 WIB

Satlantas Polres Tanah Karo Tegaskan: Anak di Bawah Umur Bukan Untuk Di Jalan

Berita Terbaru