Polres Nganjuk Gagalkan Peredaran Narkotika dan Okerbaya, Empat Pelaku  Ditangkap

Edi Supriadi

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 00:14 WIB

4073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com , Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan tim Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam menangkap empat pelaku peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Nganjuk pada Selasa, 14 Januari 2025.

Para tersangka masing-masing berinisial MI (40), MS (39), MF (25), dan WA (50), berasal dari Kecamatan Tanjunganom dan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengamankan empat pelaku bersama barang bukti sabu seberat 5,06 gram dan 24.500 butir pil dobel L. Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat,” ujar Kapolres, Kamis(16/1/2025).

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

Baca Juga :  Ketua IWOI Aceh Meminta APH Segera Menangkap dan Menindak Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis

Kasatresnarkoba IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi tentang pengedar yang akan mengantarkan pil dobel L ke Kecamatan Patianrowo.

Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan MS di sebuah rumah di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo. Dari MS, polisi menyita 10.000 butir pil dobel L yang disimpan di jok sepeda motor dan uang tunai Rp2,5 juta.

“Pengembangan lebih lanjut mengarah ke MI, MF, dan WA. Mereka ditangkap di rumah kontrakan di Kecamatan Loceret bersama barang bukti sabu, alat hisap, serta ribuan pil dobel L yang disimpan di berbagai tempat,” ungkap IPTU Sugiarto.

Ia menambahkan, dari pengakuan para pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari seorang DPO berinisial ET di Kabupaten Kediri.

Baca Juga :  Polsek Ngronggot Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pemanfaatan Lahan Cabe di Dadapan

Para pelaku kini ditahan di Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Humas Polres Nganjuk

Pimred : Edi uban

Berita Terkait

Sinergi Penuh Semangat: Divif 2 Kostrad dan AWSSK Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT RI ke-80.
Indonesia Maju: 80 Tahun Merdeka Tetap Berjuang Untuk Rakyat dan Bangsa
Polres Jombang Lakukan Pulbaket dan Dokumen, Dugaan Penyimpangan Proyek di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaen Jombang
Polres Nganjuk Gelar SREG Jelang Libur HUT RI ke-80
Kapolres Nganjuk Safari Jumat di Masjid Al-Muttaqien, Sosialisasikan Layanan Hotline dan Lapor Kapolres
Rotasi Perwiranya, Letkol Roy Tekankan Sinergi dan Profesionalisme
Pendampingan Panen Padi oleh Babinsa: Wujud Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Olahraga Bersama di Goa Margo Trisno, Kapolres Nganjuk Sediakan Hadiah Sepeda Gunung

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:25 WIB

Kapolres Gayo Lues Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Murah Bersama Forkopimda dan Perwakilan Masyarakat Penerima Manfaat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:41 WIB

Polres Gayo Lues Bersinergi dengan Bulog untuk Menjaga Stabilitas Harga Beras

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Brimob Aceh Intensifkan Patroli Kamandahan di Gayo Lues dan Aceh Tenggara Menjelang MoU Helsinki dan HUT RI ke-80

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:30 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Pelaku Kekerasan Fisik terhadap Perempuan

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:37 WIB

Dengan Dukungan Polres, Program Serap Jagung BULOG Dimulai, Petani Tak Lagi Sendirian

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:39 WIB

Kapolsek Blangkejeren Sosialisasikan Bahaya Karhutla kepada Pengulu Desa se-Kecamatan Dabun Gelang

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:37 WIB

Laporan Warga Berujung Temuan Ladang Ganja Skala Besar, Polisi Telusuri Jalur Perbukitan Tanpa Akses Komunikasi

Selasa, 8 Juli 2025 - 04:15 WIB

Call Center Satresnarkoba Polres Gayo Lues Resmi Aktif, Siap Terima Laporan dari Masyarakat

Berita Terbaru