Polres Tanah Karo Ungkap Lagi Kasus Narkotika di Tigandreket

Putry Ribu

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:38 WIB

4092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiganderket,Tanah Karo, Nasionaldetik.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Dalam ungkap kasus yang dilakukan pada Jumat(10/01/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap dua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa dua tersangka yang diamankan adalah KYS(23), wiraswasta, warga Desa Jandi Meriah dan BRY(30), karyawan swasta, warga Desa Jandi Meriah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka ditangkap di sebuah warung di Desa Jandi Meriah. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 4,43 gram dan berbagai perlengkapan lain yang digunakan dalam transaksi narkotika,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  KPU Karo Gelar Sosialisasi Pemilu 2024 Bersama Insan Pers, LSM Dan Ormas

Barang bukti yang disita antara lain 1 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu (4,43 gram), 1 lembar potongan kertas tisu, 1 plastik assoy warna hitam, 1 pipet plastik ujung runcing, 3 bal plastik klip berles merah, 1 timbangan elektrik warna hitam dan 1 unit sepeda motor Suzuki warna merah kombinasi hitam tanpa pelat nomor.

Kapolres menambahkan, penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas menemukan kedua tersangka di dalam kamar warung, bersama barang bukti yang berada di dekat mereka.

“Sepeda motor yang digunakan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu juga kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Bulan Ramadhan Penuh Keberkahan Polsek Tigapanah bersama Bhayangkari Ranting Tigapanah Bagi Bagi Takjil Buka Puasa

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Karo demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk narkotika,” tegas Kapolres.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan bekerja sama dalam menjaga keamanan wilayah.

 

( VN_Bangun )

#humaspolrestanahkaro

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Terima Kunjungan Tim Supervisi Direktorat Samapta Polda Sumut
Patroli Dialogis, Sat Samapta Polres Tanah Karo Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas
Cuaca Ekstrem, Polsek Tigabinanga Evakuasi Pohon Tumbang Yang Halangi Jalan
Road To Kapolres Tanah Karo Cup 2025, Meriahkan Lomba Burung Berkicau di Kabanjahe
Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah 3C di Pusat Keramaian
Polres Tanah Karo Imbau Kepada Masyarakat, Waspada Aksi Curanmor
Dorong RDTR Berastagi, Bupati Karo Hadiri Rakor Lintas Sektor di Jakarta
Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkab Karo soal Siltap dan Tunjangan BPD Desa Kuta Gerat

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 17:28 WIB

Kalbar Membara: Kasus Ria Norsan dan Krisis Kepercayaan Publik

Senin, 29 September 2025 - 17:19 WIB

Polres Nganjuk Siagakan Personel Amankan Aksi Damai RT/RW di DPRD

Senin, 29 September 2025 - 14:26 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa

Senin, 29 September 2025 - 00:13 WIB

Kasus BP2TD: Rajawali Geram, Minta Polda Kalbar Transparan Soal 3 Tersangka Tertunda!

Minggu, 28 September 2025 - 20:37 WIB

Rakyat Kusau Makmur Ultimatum PT ATS 1 Ingkar Aturan!

Minggu, 28 September 2025 - 07:14 WIB

Setelah Gubernur, Siapa Lagi? MAUNG “Tantang” KPK Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kalbar!

Sabtu, 27 September 2025 - 17:56 WIB

Klarifikasi Tegas Wartawan FS: Tuduhan ‘Cemari Marwah Jurnalis’ di Banggai Laut Dinilai Tidak Berdasar

Sabtu, 27 September 2025 - 10:29 WIB

“Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”

Berita Terbaru