Nasional detik.com,Lampung Barat, 15 Januari 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, melalui Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), menerima titipan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 500 juta dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu, Kabupaten Pesisir Barat.
ini merupakan bagian dari upaya Kejari Lampung Barat dalam memulihkan kerugian negara akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Uang yang dititipkan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum melalui pemulihan keuangan negara. Kejari Lampung Barat menegaskan bahwa pengembalian ini adalah bagian dari prinsip yang selalu dipegang teguh dalam dalam penyidikan, yakni “Follow the money, follow the suspect,” di mana tidak hanya mengejar pelaku tindak pidana tetapi juga memulihkan keuangan negara, ujar kasi intel ferdy andrian saat di konfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejari Lampung Barat juga menegaskan bahwa meskipun sebagian dari kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini tetap berlanjut. Pemeriksaan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab dalam proyek ini dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan agar tidak ada pihak yang luput dari proses penegakan hukum.
Pengembalian ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel, serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam mencegah praktik korupsi yang merugikan negara.
Pewarta : Yovi Apri anza/red.
Sumber Berita : Penkum kejari lampung barat
15 Januari 2025