Pemkab Garut Salurkan BLT DBHCHT kepada 9.351 Penerima Manfaat

Edi Supriadi

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 01:45 WIB

40189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Nasionaldetik.com , Garut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Dinas Sosial telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Penyaluran ini dilaksanakan pada 30-31 Desember 2024 dan menjangkau sebanyak 9.351 penerima manfaat di Kabupaten Garut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program BLT DBHCHT ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Garut.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Aji Sukarmaji, menyatakan bahwa proses penyaluran melibatkan berbagai pihak, termasuk Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM), untuk memastikan akurasi data penerima. Data tersebut kemudian divalidasi bersama Dinas Pertanian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta disesuaikan dengan data penerima bantuan pada tahun 2023 dan 2022.

Baca Juga :  Kunjungi PCNU Kota Bandung, Jeje Bahas Keberagaman

“Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp1.200.000, dengan rincian Rp200.000 per bulan untuk periode Juli hingga Desember atau selama 6 bulan,” ungkap Aji, Selasa (14/1/2025), di Kantor Dinsos, Jalan Kolonel Taufik Hidayat, Garut.

Penyaluran dilakukan oleh PT Pos Indonesia melalui kantor pos di setiap kecamatan yang menjadi tempat tinggal para buruh tani dan buruh pabrik rokok.

Baca Juga :  Babinsa jajaran Korem 051/Wkt Laksanakan Penggemburan Tanah Dengan Alat Jonder

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Garut, Asep Nugraha, menambahkan bahwa bantuan ini hanya bisa diterima langsung oleh penerima atau keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Ia juga menegaskan tidak ada potongan dalam proses penyaluran, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut.

“Bantuan diterima secara utuh tanpa potongan maupun biaya tambahan. Para penerima manfaat dapat mengambil bantuan ini di kantor pos yang telah ditentukan,” pungkasnya singkat.

Sumber: Diskominfo kab Garut
Pewarta: Gilang
Editing : Pimred

Berita Terkait

Lebih Dekat Dengan Masyarakat, Panit Samapta II Polsek Cikijing Sambangi Warga Desa Kasturi
MOU Pemkab Garut dan Unisba, Program Beasiswa Kedokteran Untuk Putra-Putri Garut Serta Pembangunan Desa
Konflik Iran Israel, PNIB : Kita Negara Non Blok, Jaga Persatuan Jangan Terpecah Belah Dukung Mendukung
Polsek Kadipaten Gelar Patroli Dialogis Bersama Juru Parkir
Polres Majalengka Laksanakan Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Kinerja Personel
Ps. Panit Samapta l Polsek Cikijing Sambangi Petugas Parkir, Ajak Bersama Jaga Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Polsek Kasokandel Sambangi Tokoh Masyarakat Sampaikan Pesan Harkamtibmas
Sat Samapta Polres Majalengka Laksanakan Pengawalan Tahanan Lapas Kelas IIB Majalengka