Satuan Reskrim polres Majalengka, Berhasil ungkap dugaan pelaku penyebaran konten Asusila

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025 - 13:55 WIB

4010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka,Nasionaldetik.com-

Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap Prlaku kasus atas dugaan penyebaran konten asusila pasangan Wanita diwilayah hukum Polres Majalengka.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.H.,M.S.I., CPHR didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular,S.E.,M.H mengungkapkan bahwa Pelaku berinisial Sdr JK telah melakukan dengan cara membuat rekaman video Asusila. Senin (13/1/2025).

 

Setelah menerima laporan pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka telah terjadi dugaan tindak pidana Asusila yang dilakukan oleh Pelaku dengan cara Tersangka membuat rekaman video saat Pelaku sedang berhubungan badan dengan korban menggunakan hanphone miliknya. Ungkap Kapolres AKBP Indra Novianto.

Baca Juga :  Caswi pemulung lansia,mendapatkan bantuan dari polsek Panyingkiran.

 

Hasil dari rekaman Video tersebut lalu disebarluaskan dengan cara dijual seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada orang lain hingga akhirnya video hubungan badan korban bersama Pelaku tersebar di group telegram. Jelas Kapolres.

 

Ada barang bukti yang kita amankan berupa 1 (satu) buah handphone merk Iphone 8 warna putih (milik Korban). 1 ( satu ) unit Handphone milik saya merek Iphone 11 warna hitam (Milik Pelaku).

Baca Juga :  Satgas Yonif RK 115/ML Menggelar Makan Bersama Masyarakat Papua di Hari Minggu yang Penuh Kasih

 

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto menegaskan bahwa mendapatkan Informasi bahwa orang tua Pelaku kerja di rumah dinas kapolres itu tidak benar, meskipun demikian informasi dari masyarakat, Pelaku akan tetap diproses sesuai dengan UU yang berlaku.

 

Pelaku dijerat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Patroli siang personil Polsek Cikijing,sambangi toko rona sampaikan pesan Kamtibmas
Patroli dinamis presisi sat samapta Polres Majalengka,Menjaga Harkhamtibmas di wilayah Hukum Polres Majalengka
Polisi cek pekarangan pangan bergizi,Dukung ketahanan pangan di Margaluyu
Antisipasi Guantibmas, personil Polsek Cikijing titipkan pesan Kamtibmas kepada pengurus pasar
Bhabinkamtibmas Polsek Gemuh Ajak Warga Cegah Demam Berdarah
Temukan Mobil Tanki, Diduga Angkut Minyak Tanpa Surat Izin
Antisipasi Guantibmas, Bhabhinkamtibmas Polsek Cikijing sambangi Alfamart
Polsek Patebon Gelar Kerja Bakti Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 16:59 WIB

Kapolres Simalungun Ikuti Rakor Ketahanan Pangan untuk Program Penanaman Jagung 1 Juta Hektar

Senin, 13 Januari 2025 - 16:56 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pakpak Bharat Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda “Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati Priode Sebelumnya, Dan Pengumuman Penetapan Bupati/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pakpak Bharat Thn 2025-2030

Senin, 13 Januari 2025 - 16:48 WIB

*Koramil 12/LP Berpartisipasi dalam Kegiatan Keagamaan, Hadiri Pembekalan Manasik Haji Sungai Kanan 2025*

Senin, 13 Januari 2025 - 16:41 WIB

*Dukung pembangunan Desa, Koramil 05/BD Hadiri Rapat Musrenbang*

Senin, 13 Januari 2025 - 16:24 WIB

*Tingkatkan Kinerja di Desa, Babinsa Koramil 04/Labuhan Bilik Komsos Bersama Kades dan Kadus*

Senin, 13 Januari 2025 - 16:17 WIB

*TNI – POLRI Bersinergi Melaksanakan Komsos di Negri Lama, “Menghimbau Tertib Berlalu Lintas Bersama Tokoh Pemuda”*

Senin, 13 Januari 2025 - 16:00 WIB

Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd menghadiri Rapat Koodinasi Percepatan Produksi Jagung yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian RI Bersama Kepolisian Republik Indonesia

Senin, 13 Januari 2025 - 15:40 WIB

Program Outbond Korem 022/PT, Meningkatkan Semangat dan Kreativitas Anak Melalui Aktivitas Edukatif

Berita Terbaru