Satuan Reskrim polres Majalengka, Berhasil ungkap dugaan pelaku penyebaran konten Asusila

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025 - 13:55 WIB

4058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka,Nasionaldetik.com-

Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap Prlaku kasus atas dugaan penyebaran konten asusila pasangan Wanita diwilayah hukum Polres Majalengka.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.H.,M.S.I., CPHR didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular,S.E.,M.H mengungkapkan bahwa Pelaku berinisial Sdr JK telah melakukan dengan cara membuat rekaman video Asusila. Senin (13/1/2025).

 

Setelah menerima laporan pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka telah terjadi dugaan tindak pidana Asusila yang dilakukan oleh Pelaku dengan cara Tersangka membuat rekaman video saat Pelaku sedang berhubungan badan dengan korban menggunakan hanphone miliknya. Ungkap Kapolres AKBP Indra Novianto.

Baca Juga :  Personil Polsek Cikijing hadiri peringatan maualud Nami Muhammad SAW 1446 H di masjid Al- Hikmah Desa jagasari

 

Hasil dari rekaman Video tersebut lalu disebarluaskan dengan cara dijual seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada orang lain hingga akhirnya video hubungan badan korban bersama Pelaku tersebar di group telegram. Jelas Kapolres.

 

Ada barang bukti yang kita amankan berupa 1 (satu) buah handphone merk Iphone 8 warna putih (milik Korban). 1 ( satu ) unit Handphone milik saya merek Iphone 11 warna hitam (Milik Pelaku).

Baca Juga :  Kapolsek Banturajeg AKP Dodo Haryono,Laksanakan Safari Ramadhan dan Sholat Dzuhur bersama Warga di Masjid Besar An Najah

 

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto menegaskan bahwa mendapatkan Informasi bahwa orang tua Pelaku kerja di rumah dinas kapolres itu tidak benar, meskipun demikian informasi dari masyarakat, Pelaku akan tetap diproses sesuai dengan UU yang berlaku.

 

Pelaku dijerat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Tidak Ditemukan Narkoba, Rutan Humbahas Disir Blok Hunian Secara Menyeluruh
Massa FORMASI Unjuk Rasa di Kantor Dishub Sumut, Teriakkan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Mantan Kadishub Medan
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe
Lapas Lubuk Pakam Gelar Porseni, Kobarkan Semangat Kemerdekaan
Semarak Sambut Hari Kemerdekaan, Rutan Perempuan Medan Gelar Porseni 2025
Dukung Asta Cita Presiden RI, Lapas Kelas IIB Siborongborong Bagikan Bansos Kepada Masyarakat Sekitar
DPP-SPKN Laporkan ke Polda Riau Dugaan Korupsi Kegiatan Sekretariat DPRD Riau Tahun 2024 Senilai Rp40 M dan Perjalanan Dinas Biasa  2025 Senilai Rp73 miliar
Rampal Bersiap Jadi Lautan Merah Putih! Korem 083/Baladhika Jaya Matangkan Persiapan HUT Ke-80 RI

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:25 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Bantu Petani Kaban Julu Jemur Jagung Pasca Panen

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:11 WIB

Danramil 02/Sidikalang Hadiri Gerakan Pangan Murah Polres Dairi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Babinsa Hadiri Program Ketahanan Pangan Bumdes Kaban Julu, Dorong Kemandirian Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:23 WIB

Babinsa Koramil 07/Salak Ajak Warga Kibarkan Merah Putih di Depan Rumah Sambut HUT ke-80 RI

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:18 WIB

Babinsa Hadiri Pentas Seni SD Negeri 033917 Barisan Tigor, Meriahkan HUT RI ke-80 di Tigalingga

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:12 WIB

Babinsa dan Warga Desa Bintang Bersama Bangun Gapura HUT ke-80 RI di Perbatasan Desa dan Dusun

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:16 WIB

Babinsa Dan Insan Pers Duduk Semeja, Bangun Keakraban Hingga Tukar Informasi Lapangan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:09 WIB

Babinsa Hadiri Tanam Padi Gogo Bersama Kelompok Tani Lestari di Desa Sipoltong

Berita Terbaru