Polda Segera Tindak Tegas Mafia BBM Seakan Kebal Hukum dan Beri Sangsi Terhadap Oknum Mafia Solar Wilayah Lampung

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025 - 05:42 WIB

4086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaaldetik.com , Lampung Selatan –tanggung warga ini menimbun BBM subsidi dengan bekerja sama dengan sopir mobil pertamina menggunakan mobil tangki Pertamina merah putih, Jum’at (9/1/25). Senin (13/01/25)

Kronologis berdasarkan penemuan salah satu rekan media dilapangan, kejadian ini kemeren malam kurang lebih pukul setengah delapan, malam Jum’at tanggal 9 Januari 2025 telah menemukan satu unit mobil Pertamina lima ribu liter sedang menurunkan BBM subsidi di salah satu rumah warga.

Saat ditemui rekan media kita yang sedang bekerja sebagai kontrol sosial, maka ditemukan beberapa orang sedang menurunkan BBM tersebut dari mobil tersebut, dengan gerigen-gerigen yang sudah mereka siapkan untuk memindahkan BBM tersebut dari mobil Pertamina itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sempat sopir mobil tangki Pertamina itu mengancam rekan kita, karna sudah memegoki pekerjaan mereka itu yang sudah jelas melanggar, diduga dalam tindak pidana penimbunan BBM di tengah-tengah kesulitan kelangkaan BBM subsidi, dimana sesuai intruksi presiden Prabowo untuk memberantas dan menindak tegas para pemain BBM subsidi, apa lagi di lakukan oleh oknum Pertaminanya sendiri.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Klurahan dan Gepenta Evakuasi Warga ODGJ ke RS Menur Surabaya

Mohan kepada para Aparat Penegak hukum (APH) wilayah hukum setempat, dan dinas terkait, untuk menindak kejadian ini, dimana para pelakunya sudah jelas indentitasnya dan oknum Pertaminanya, sesuai yang ada difoto dan vidio yang sudah diambil oleh rekanan media kita di lapangan.

Sesuai dengan UU yang berlaku ; Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Kejadian tersebut terletak didesa, Sidosari Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, provinsi Lampung.

Baca Juga :  Masyarakat Kab. Asahan Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka

Menurut keterangan Puryadi salah satu pemilik rumah atau pelaku penimbunan BBM tersebut, mereka sudah lama melakukan kegiatan penimbunan ini, dan bekerjasama dengan saudara, Ariwibowo sebagai sopir dari mobil tangki Pertamina tersebut.

“Pekerjaan ini sudah lama dilakukan, kerjasama dengan Ariwibowo sopir mobil tangki Pertamina tersebut,” beber Puryadi

Mereka para pekerja penyalahguna BBM ini yang sempat mengancam rekanan media, karna mempertanyakan hal tersebut. .

Sekali lagi kami mohon kepada pihak APH, untuk menindak lanjuti segera atas kejadian ini, yang di sinyalir sudah sangat Meresahkan masarakat dan merugikan Negara.

Kamipun sebagai redaksi akan mendatangi langsung kepihak Pertamina dan tipiter Polda untuk mengawal kasus ini, sesuai dengan aduan warga setempat dan membantu pemerintah dalam programnya memberantas para pemain BBM subsidi, ditengah kesulitan masarakat, kesulitan mendapatkan BBM karna ulah para mafia BBM subsidi tersebut.

Penulis : Tim Redaksi

Berita Terkait

Gelar Pertemuan Bersama Gubernur, Bupati Dendi Dorong KEK Teluk Pandan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah
Ketua APDESI Way Kanan ungkap kinerja AKP Anm. Lusiyanto: beliau sosok yang peduli dengan masyarakat
AMP dan FOKAL Kembali Sambangi Polda Lampung, Pertanyakan Progres Laporan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan oleh Hj. Elly Wahyuni
Kapolda Lampung Bersama Pejabat Utama Polda Lampung Anjangsana Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79
Dukung Keadilan bagi Keluarga Korban, Dosen Hukum Unila Soroti Seriusnya Dakwaan Pembunuhan Berencana
Wabup Pesibar Hadiri Anjau Silau Keluarga Kartadilaga dan Peresmian Masjid Jami’ At-Tanwir
Pihak Perusahan Seakan Lupa Ingatan Tidak Mengetahui Kewajibannya Kepada Masyarakat.
Dukung Aulia! Finalis Duta Bahasa Lampung yang Menginspirasi dari Pesawaran