MEDAN – Marsaulina Siagian meminta keadilan kepada pihak kepolisian agar kasus yang dilaporkannya segera diproses. Pasalnya, sudah delapan bulan kasus penipuan yang dilakukan pemilik hotel bintang empat di Medan seperti tidak menemukan jalan terang.
“Saya sudah membuat laporan pada 22 Mei 2024, sudah ada pemanggilan saksi dan mediasi tapi sampai sekarang pelaku bahkan tidak menghormati panggilan polisi karena tidak pernah hadir,” ujar Marsaulina Siagian, Senin (13/1).
Pengusaha yang beralamat di Jalan Pelita VI Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan itu, mengaku mengalami kerugian hingga sebesar Rp 2,6 miliar. Ia menceritakan kronologis kasusnya, di mana ia sebagai salah satu penyedia makanan di salah satu hotel bintang empat di Medan sejak tahun 2005 sampai 2015.
Awalnya, pembayaran berjalan cukup lancar. Namun, selang beberapa tahun, pemilik hotel kemudian membayar jasa yang disediakannya menggunakan Giro. Akan tetapi, Giro tersebut ternyata tidak bisa dicairkan oleh Bank karena tidak ada dana di dalamnya. Kemudian, pembayaran tersebut diganti menjadi cek yang ketika dicairkan ke Bank juga ditolak dengan alasan tidak ada dana di dalamnya.
Ketika didatangi, pemilik hotel berinisial JPLL memintanya untuk bersabar karena dana memang belum ada. Akan tetapi, sampai saat ini tetap tidak ada dana yang diterima oleh Marsaulina Siagian.
Setelah dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan nomor LP/B/1374/V/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 13 Mei 2024,, dilakukan mediasi yang mana pelaku tidak hadir melainkan pengacaranya yang datang.
Dalam mediasi tersebut, Marsaulina Siagian ditawarkan dua unit rumah di perumahan Habitat di Jalan Gagak Hitam (Ringroad) sebagai pengganti pembayaran jasanya.
Namun, Marsaulina Siagian menolak penawaran itu. Pasalnya, ketika dijawab bahwa dia membutuhkan pembayaran sesuai perjanjian, dikatakan bahwa nanti dua unit rumah itu akan dibantu untuk dijualkan.
“Saya butuh uang pembayaran, bukan rumah yang harus saya jual lagi. Saya minta keadilan dalam kasus saya, jangan diperlama begini,” ucapnya.
Menurutnya, proses penyelesaian kasus ini berjalan cukup lambat. Padahal, pelaku diketahui masih berada di Kota Medan tanpa ada sanksi apapun.
“Saya meminta keadilan kepada Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar kasus saya ini jangan diperlama. Hotelnya masih berdiri dengan megahnya di Kota Medan, apa karena dia orang hebat makanya kasus bisa diperlama begini. Sementara saya hanya masyarakat kecil yang berusaha menjalankan usaha,” pintanya.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah ketika dikonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba belum bersedia memberikan jawaban atas lambatnya proses penanganan kasus pemilik hotel bintang empat melakukan penipuan kepada pengusaha penyedia makanan itu. (hari)