Aniaya Bayi nya Hingga Meninggal Dunia, IRT di Lampung Timur Terancam 15 Tahun Penjara

Edi Supriadi

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025 - 06:24 WIB

40166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com, Lampung Timur – UD, pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia enam bulan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya.

“Yang bersangkutan resmi menjadi tersangka hari ini dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Minggu (12/1/2025).

Namun, hingga saat ini, tersangka belum ditahan lantaran kondisinya masih lemah dan sedang dirawat di rumah sakit.

“Tersangka sudah sadar, namun kondisinya masih lemas. Ia dibantarkan di rumah sakit, sehingga belum dilakukan penahanan. Meski demikian, penjagaan ketat tetap dilakukan oleh anggota,” jelas Kombes Umi Fadillah.

*Motif Depresi Akibat Masalah Keluarga*

Berdasarkan keterangan awal polisi, motif sementara pembunuhan ini diduga karena Umi Dasifa mengalami depresi berat. Ia merawat anak-anaknya seorang diri karena sang suami yang bekerja sebagai sopir truk jarang pulang ke rumah. Kondisi semakin memuncak setelah suaminya mengungkapkan keinginan untuk menikah lagi.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran hadiri giat Tes Tertulis Penjaringan Perangkat Desa

Tragedi tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh kakak korban yang kemudian melapor dan mengevakuasi jenazah ke rumah paman mereka. Setelah membunuh anaknya, tersangka mencoba mengakhiri hidup dengan menenggak racun semut dan menyayat pergelangan tangan kirinya. Namun, nyawanya berhasil diselamatkan oleh pihak medis.

 

Pewarta : P.Tambunan/red.

Sumber Berita : KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG

Kombes Pol Umi Fadilah Astuti S.Sos.s.I.k.M.Si.

Berita Terkait

Pihak Perusahan Seakan Lupa Ingatan Tidak Mengetahui Kewajibannya Kepada Masyarakat.
Dukung Aulia! Finalis Duta Bahasa Lampung yang Menginspirasi dari Pesawaran
LSM MAUNG MESUJI : Dugaan Korupsi Jajaran Bawaslu Mesuji “Menerima Tanpa Jalankan Tugas Negara”
Dugaan Menyalahgunakan UU ITE, Tiga Wartawan Melaporkan Tengku Wahyu yang Mengaku Pengacaran Bupati Lampung Barat ke Polda Lampung
Ikan Blue Marlin Jadi Primadona di Kabupaten Pesisir Barat Lampung
Polda Lampung Gelar Operasi Tuhuk Krakatau 2025: Amankan 302 Peselancar dari 17 Negara
Kampanye Terselubung Gunakan Anggaran Negara, Elly Wahyuni Terancam Jerat Pidana Korupsi
Apindo Gelar FGD, Bahas Optimalisasi Peran Pelabuhan Panjang Dalam Ekspor Impor