Aniaya Bayi nya Hingga Meninggal Dunia, IRT di Lampung Timur Terancam 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025 - 06:24 WIB

4047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com, Lampung Timur – UD, pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia enam bulan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya.

“Yang bersangkutan resmi menjadi tersangka hari ini dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Minggu (12/1/2025).

Namun, hingga saat ini, tersangka belum ditahan lantaran kondisinya masih lemah dan sedang dirawat di rumah sakit.

“Tersangka sudah sadar, namun kondisinya masih lemas. Ia dibantarkan di rumah sakit, sehingga belum dilakukan penahanan. Meski demikian, penjagaan ketat tetap dilakukan oleh anggota,” jelas Kombes Umi Fadillah.

*Motif Depresi Akibat Masalah Keluarga*

Berdasarkan keterangan awal polisi, motif sementara pembunuhan ini diduga karena Umi Dasifa mengalami depresi berat. Ia merawat anak-anaknya seorang diri karena sang suami yang bekerja sebagai sopir truk jarang pulang ke rumah. Kondisi semakin memuncak setelah suaminya mengungkapkan keinginan untuk menikah lagi.

Baca Juga :  Pembubaran Acara Orgen Tunggal di Lampung Utara Diwarnai Tembakan, Polisi : Ada Perlawanan dan Tidak Memiliki Izin

Tragedi tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh kakak korban yang kemudian melapor dan mengevakuasi jenazah ke rumah paman mereka. Setelah membunuh anaknya, tersangka mencoba mengakhiri hidup dengan menenggak racun semut dan menyayat pergelangan tangan kirinya. Namun, nyawanya berhasil diselamatkan oleh pihak medis.

 

Pewarta : P.Tambunan/red.

Sumber Berita : KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG

Kombes Pol Umi Fadilah Astuti S.Sos.s.I.k.M.Si.

Berita Terkait

Waspada Curanmor, Polda Lampung Ingatkan Pentingnya Keamanan Kendaraan
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemuda yang Jasadnya Ditemukan Dipinggir Sungai Way Kanan
Polda Segera Tindak Tegas Mafia BBM Seakan Kebal Hukum dan Beri Sangsi Terhadap Oknum Mafia Solar Wilayah Lampung
Perkuwatan tebing sungai yang berada di pekon Sukarame tenumbang Tidak sesuai Speksifikasi
Polda Lampung upayakan Kondusifitas Kamtibmas
Pohon Tumbang Timpa Mobil, Polisi Ingatkan Tetap Waspada Ditengah Musim Penghujan
Ratusan Rumah di Pesisir Barat Terendam Banjir Imbas Sungai Way Laay Meluap
Komisi III DPRD Pesawaran Lakukan Kroscek ke Lokasi Ambruk nya Bangunan Aula Kantor Kecamatan

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 07:03 WIB

Waspada Curanmor, Polda Lampung Ingatkan Pentingnya Keamanan Kendaraan

Senin, 13 Januari 2025 - 06:15 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pemuda yang Jasadnya Ditemukan Dipinggir Sungai Way Kanan

Senin, 13 Januari 2025 - 05:42 WIB

Polda Segera Tindak Tegas Mafia BBM Seakan Kebal Hukum dan Beri Sangsi Terhadap Oknum Mafia Solar Wilayah Lampung

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:55 WIB

Perkuwatan tebing sungai yang berada di pekon Sukarame tenumbang Tidak sesuai Speksifikasi

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:00 WIB

Polda Lampung upayakan Kondusifitas Kamtibmas

Minggu, 12 Januari 2025 - 12:51 WIB

Pohon Tumbang Timpa Mobil, Polisi Ingatkan Tetap Waspada Ditengah Musim Penghujan

Minggu, 12 Januari 2025 - 12:33 WIB

Ratusan Rumah di Pesisir Barat Terendam Banjir Imbas Sungai Way Laay Meluap

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:23 WIB

Komisi III DPRD Pesawaran Lakukan Kroscek ke Lokasi Ambruk nya Bangunan Aula Kantor Kecamatan

Berita Terbaru