Setelah Menjalani Sidang Kode Etik Polri Ahirnya Briptu WR Di Kenakan Sangsi PTDH Oleh Kapolres Pemalang

ABDUL GHOFUR

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 01:15 WIB

40119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pemalang Jawa tengah – 10/1/2025 Briptu WR (32 tahun) polisi yang bertugas di Polres Pemalang, Jawa Tengah, disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan anggota Bintara Polri.

Keputusan itu diambil setelah Polres Pemalang menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu WR di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (8/1). Sidang ini dipimpin oleh AKBP Pranata selaku Ketua Komisi, dan didampingi perangkat sidang lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang KKEP menjatuhkan putusan dan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu WR, yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo.

Eko mengatakan institusinya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggotanya.

“Polres Pemalang menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri,” ujar Eko.

Baca Juga :  Kapolres Tegal Apresiasi Polsek Slawi, Hadiahkan Umroh untuk Pemenang Lomba Kebersihan

Ia menegaskan, putusan PTDH terhadap Briptu WR harus menjadi pelajaran bagi anggota Polres Pemalang yang lain agar tidak melakukan pelanggaran.

Pada tahun 2020, Briptu WR menerima uang Rp 900 juta dari seorang warga Pemalang berinisial S (54) dengan janji bisa memasukkan dua anak S menjadi polisi.

Namun, ternyata kedua anak tersebut tidak ada yang diterima sebagai polisi. Uang itu didapat dari penjualan tanah warisan S.

WR juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Kasus yang melibatkan Briptu WR menjadi sorotan, terutama karena pelanggaran yang dilakukan berkaitan langsung dengan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Modus penipuan dan penggelapan dengan janji penerimaan anggota Bintara Polri tidak hanya mencederai integritas Polri, tetapi juga memanfaatkan situasi masyarakat yang memiliki harapan tinggi terhadap masa depan anak-anak mereka.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap

Beberapa poin penting dari kasus ini:

1. Jumlah Uang yang Signifikan: Rp 900 juta, yang didapat dari penjualan tanah warisan, menunjukkan bahwa korban mengorbankan aset berharga untuk kepercayaan tersebut.

2. Penegakan Etika: Putusan PTDH oleh Polres Pemalang menunjukkan komitmen institusi untuk menjaga integritas, meskipun pelanggaran dilakukan oleh anggota sendiri.

3. Efek Jera: Kapolres Pemalang menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran.

4. Proses Hukum: Selain sanksi etik, Briptu WR juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan, sehingga proses hukum akan berlanjut.

Kasus ini menekankan pentingnya pengawasan internal Polri untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan serta perlunya edukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan yang melibatkan nji-janji tanpa dasar hukum yang jelas.

Berita Terkait

Petani di Karo Ditangkap di Ladang, Polisi Temukan Sabu dan Tanaman Ganja
Naas Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Pacitan,Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan
Nongkrong di Kafe, Pengedar Narkoba di Brebes Ditangkap dengan Ribuan Obat Terlarang dan Sabu
TNI Bersinergi dengan Polri Amankan Aksi Damai 11 September 2025
Kejari Tulungagung Bongkar Dua Kasus Korupsi Sekaligus, Kerugian Negara Tembus Rp5,8 Miliar
Polres Nganjuk Gelar Pasar Murah di Car Free Day, Beras SPHP Bulog Diserbu Warga
Perjudian dan Narkoba di Jalan Veteran Pasar 8 Medan Helvetia Sangat Meresahkan Masyarakat.
Kapolres Nganjuk Ajak Anggota Jalan Sehat 5 KM, Cara Sehat Jaga Kebugaran Sekaligus Patroli Sapa Warga

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 15:44 WIB

BEM PTNU: Hari Tani : Petani untuk Indonesia Bukan untuk Oligarki

Senin, 29 September 2025 - 00:40 WIB

Kecam Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI

Minggu, 28 September 2025 - 21:22 WIB

PNIB: Intoleransi, Anarkisme Khilafah Terorisme Di Indonesia Tak Akan Pernah Usai, Selagi Corong HTI Khilafah Terorisme Masih Diberikan “Previlege” Oleh Polri

Minggu, 28 September 2025 - 19:43 WIB

Taruna/i STPN Bangga Ikut Berperan dalam Upacara Peringatan HANTARU 2025 di Kementerian ATR/BPN

Minggu, 28 September 2025 - 18:51 WIB

Upaya Jalankan Reforma Agraria yang Pro Rakyat, Menteri Nusron: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU

Minggu, 28 September 2025 - 18:47 WIB

Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN

Minggu, 28 September 2025 - 18:30 WIB

Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata terhadap Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia

Minggu, 28 September 2025 - 18:26 WIB

Pembangunan Harus Berkeadilan, Menteri Nusron: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

Berita Terbaru

Banten

Pemkab Serang dan Uni Emirat Arab Jajaki Peluang Kerjasama

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:40 WIB

Lampung barat

SMA Negeri 1 Sekincau Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 30 Sep 2025 - 20:15 WIB