Kasus Kekerasan di Ponpes Negrisakti: FBN Lampung Dorong Penegakan Hukum Tegas

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 05:50 WIB

4038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.com,Pesawaran Lampung, — Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI) DPW Provinsi Lampung melalui Departemen Advokasi Hukum dan HAM menyampaikan perkembangan penting terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Jum’at, (10/01/2025).

Dugaan kekerasan ini dilakukan oleh pimpinan salah pondok pesantren Modern Pesona Al-Quran yang beralamat di Desa Negrisakti, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Perjalanan Kasus

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 6 Januari 2025, Fabian Boby, S.H., M.H., CLA, tim kuasa hukum korban Rava (13 tahun), telah menemui Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan, S.TrK., S.ik. Dalam pertemuan tersebut, FBN RI menyampaikan beberapa poin utama yakni:

Meminta agar pelaku segera diamankan.

Mendorong pemberatan pasal kepada pelaku karena tindakan yang dilakukan sangat kejam.

Menurut informasi yang diterima, Fabian Boby menjelaskan, Saat ini, Polres Pesawaran mengenakan Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Namun, kuasa hukum korban meminta agar pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun, karena penganiayaan dilakukan dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Baca Juga :  Kasus Camat Negrikaton, Penyidik Polres Pesawaran di Duga Masuk Angin

Berdasarkan keterangan saksi, penganiayaan tidak hanya dilakukan dengan tangan kosong, tetapi juga menggunakan sajam yang dipanaskan. Tindakan ini mengakibatkan luka bakar serius pada tubuh korban.

Luka-luka tersebut ditemukan di beberapa bagian tubuh, yaitu, Dada (3 luka bakar),  Punggung (4 luka bakar), Tangan (1 luka bakar),  Kaki (1 luka bakar) Serta beberapa luka memar dibagian wajah.

Pelaku berulang kali memanaskan sajam dan menempelkannya ke tubuh korban sebagai bentuk intimidasi agar korban mengaku, meski tidak bersalah.

Setelah laporan disampaikan, Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku. “Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polres Pesawaran dalam menangani kasus ini. Namun, kami juga mendorong pemberatan pasal mengingat tingkat kekejaman tindakan yang dilakukan,” ujar Fabian Boby, S.H., M.H., CLA, selaku kuasa hukum korban.

Menurut Fabian, tindakan pelaku mencerminkan pelanggaran moral dan hukum yang serius. “Ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga menjaga integritas hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku,” tambahnya.

FBN RI telah berkoordinasi dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) untuk menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., MH, yang akan memberikan keterangan terkait dasar hukum dan pasal apa saja yang bisa di masukkan. Saat ini, koordinasi dengan Polres Pesawaran terus berjalan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Baca Juga :  Polda Lampung Siapkan Strategi Kelancaran Libur Nataru 2024-2025

FBN RI mengapresiasi kerja keras Kasat Reskrim beserta jajarannya dalam mengamankan pelaku. Fabian Boby, S.H., M.H., CLA, selaku kuasa hukum korban, menyampaikan, “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polres Pesawaran atas respons cepat mereka dalam menangani kasus ini. Namun, kami juga mendorong pemberatan pasal kepada pelaku untuk memastikan keadilan yang seimbang dengan tingkat kekejaman yang dilakukan. Tindakan ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak-anak, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku serta pelajaran bagi masyarakat luas.”

“Kami percaya bahwa Polres Pesawaran dapat menangani kasus ini dengan profesional dan tuntas. Semoga ini menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum dan memastikan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan serupa,” tutup Fabian Boby.

 

red/Tim.

Berita Terkait

Helmi Sebut Kepsek SMA Negeri 1 Cukuh Balak Kuat Diduga Perkaya Diri Dari Dana BOS, Ini Penjelasannya!
Diduga Ada Pungutan Liar ( Pungli ) di SMAN Cukuh Balak, Coreng Nama Baik Dinas Pendidikan
Jaga Ketertiban, Babinsa Kemlayan Sambangi Pengelola Juru Parkir Pasar Modern Matahari Singosaren
Presidium Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Cukuh Bandakh Lima Menggelar Rapat Teknis Kerja
FBN RI Propinsi Lampung Kecam Keras Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Salah Satu Pondok Pesantren
Aliansi Masyarakat Pesawaran Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan DD 2023 Di 4 Desa  Kecamatan Padang Cermin
Kolaborasi Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus dan Babinsa Amankan Jalur Pemasangan Dinding Penahan Jalan di Ulu Belu
Presiden Prabowo Subianto Diminta Usut Tuntas Perobohan Rumah Warga oleh PTPN I Regional 7 di Desa Natar, Lampung Selatan

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 04:26 WIB

Jumat Curhat di Warung Tenda Biru, Polres Kendal Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Jumat, 10 Januari 2025 - 04:23 WIB

Kapolsek Baturajeg bersama Bhabinkamtibmas silahturahmi dan koordinasi dengan Kapala Desa Haurgeulis

Jumat, 10 Januari 2025 - 04:16 WIB

Anggota pam Obvit Sat Samapta Polres Majalengka,lakukan pengamanan objek vital ciptakan situasi kondusif

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:28 WIB

Urban Farming di Lapas Salemba Panen 60 Kilogram Sayurmayur

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:24 WIB

Babinsa Berperan Aktif Membantu Renovasi Rumah Warga  

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:47 WIB

Pastikan Keamanan, Polres PurbaIingga Jaga Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati/Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:43 WIB

Polres PurbaIingga Jalin Kerja Sama dengan Perbankan, Koperasi dan Toko Emas

Kamis, 9 Januari 2025 - 07:05 WIB

Metode Ngopi Di Warung, Serma Yudhi dan Babinsa Serengan Jalin Erat Silaturahmi Warga Binaan

Berita Terbaru