Dinilai Gagal Faham Terkait Perbup No 3 Tahun 2023, PJ Bupati Lebak Diminta Mundur Dari Jabatannya

Redaksi Medan

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:15 WIB

4090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK – Menindaklanjuti hasil Audiensi sebelumnya yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Kalanganyar dan Cibadak bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak terkait melambungnya Harga Satuan Eceran (HET) beberapa waktu, Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Gema Perak (LSM AGP) melayangkan surat audiensi kepada Pj Bupati Lebak dengan harapan ada titik temu, namun sayangnya malah didelegasikan kembali kepada Disperindag Lebak, hingga akhirnya pertemuan dilaksanakan pada Hari Jum’at, 10 Desember 2025 di aula kantor Disperindag Lebak dihadiri oleh Hiswana Migas berikut seluruh jajaran pejabat Disperindag Lebak dan pihak masing-masing Kecamatan.

Menurut keterangan Ketua LSM AGP, Marpausi, Audiensinya bersama Disperindag dan Kecamatan tersebut tidak menemukan titik temu atau solusi terkait tindak lanjut persoalan yang sampai saat ini belum terjawab, dikarenakan Pj Bupati Lebak tidak hadir untuk mendengarkan secara langsung pembahasan dari LSM AGP.

“Kami kecewa lantaran Pak Gunawan Rusminto selaku PJ Bupati Lebak malah memberikan kembali delegasinnya kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan memutuskan kebijakan yang telah mutlak di buat (Perbup no 3 tahun 2023,-red),” kata Uci sapaan akrabnya usai Audiensi kepada Awak media, Jum’at (10/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan bahwa, akibat tidak hadirnya PJ Bupati Lebak, Audiensi tidak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat, padahal dalam Audiensinya bersama Disperindag dan Kecamatan ini telah disampaikan poin penting mengenai pembahasan temuan timnya di lapangan, terlebih mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Agen dan Pangkalan yang jelas-jelas merugikan masyarakat.

“Agar mempertegas realisasi Perbub tersebut seharusnya PJ Bupati hadir ya, kalau seperti ini jadinya sejumlah pembahasan tentang HET di dua Wilayah tidak tersampaikan secara langsung alias terputus. Bahkan yang masih menjadi pertanyaan adalah peran serta, tugas dan fungsi Disperindag Lebak dan Kecamatan yang jelas mengacu kepada Perbup no 3 tahun 2023 itu bagaimana tindak lanjutnya,” tegas Uci.

Baca Juga :  Bimtek Keamanan dan Ketertiban Tahun 2024: Peningkatan Profesionalisme dalam Penyelenggaraan Tugas

Lebih lanjut, LSM AGP juga menilai PJ Bupati Lebak telah gagal dan tidak mampu memberikan jaminan kesejahteraan terhadap masyarakat Kabupaten Lebak karena masyarakat Lebak tetap masih belum bisa mendapatkan Gas LPG 3Kg sesuai HET yang telah ditetapkan melalui Perbub No 3 Tahun 2023, ini sudah mutlak di buat Pemerintah Kabupaten Lebak.

Kata Uci, Perlu diingat Perbub No 3 tahun 2023 sudah berjalan satu tahun lebih, faktanya atauran tersebut tidak bisa dilaksanakan dan terkesan di abaikan.

“Kami menilai Pak Gunawan selaku PJ Bupati Lebak ini tidak faham karena malah mendelegasikan kembali kebawah, ya jelas kalau seperti ini tidak akan ada solusi karena Disperindag tidak sama-sama tidak memiliki kewenangan. Pembahasan ini sudah berkali-kali kami bahas. Untuk itu, Kami tegaskan karena tidak ada titik temu maka dari itu kami akan menggelar aksi demonstrasi hari Senin nanti untuk menuntut PJ Bupati Lebak beserta Kepala Disperindag dan Camat Kalanganyar dan Cibadak mundur dari Jabatannya,” tandasnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi usai Audiensi dengan LSM AGP perihal Perbub No 3 Tahun 2023, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Lebak, Orok Sukmana mengaku akan menindaklanjuti hasil tersebut kepada PJ Bupati Lebak.

“Kalau untuk membentuk tim belum bisa dilakukan karena tidak ada biaya, namun hasil Audiensi ini akan ditindaklanjuti melalui nota dinas berdasarkan petunjuk dan arahan dari pimpinan,” singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, akibat melambungnya Harga Satuan Eceran (HET) Gas LPG 3Kg di Kabupaten Lebak khususnya di Kecamatan Kalanganyar dan Cibadak, Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Gema Perak (LSM AGP) menggelar Audiensi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak dengan mengundang seluruh Pemilik Pangakalan yang di fasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan, Jum’at 27 Desember 2024.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Hoax, DPD PAPDESI Sumut Gelar Sosialisasi Merawat Persatuan dan Kesatuan

Dalam surat undangan resmi yang telah dilayangkan kepada seluruh pangakalan di dua Wilayah tersebut, sangat disayangkan karena kebanyakan para Pemilik Pangakalan tidak hadir seolah tidak menggubris Pemerintah Kabupaten Lebak melalui dinas teknisnya, bahkan suasana Audiensi itu pun di warnai perilaku acuh seorang Pejabat Pemangku Kebijakan atau pemegang kewenangan pada Instansi terkait yang secara bersamaan Absen tidak menghadiri Audiensi LSM AGP.

Diketahui, dari jumlah 38 Pemilik Pangkalan berdomisili di Wilayah Kecamatan Cibadak, hanya 4 Pemilik Pangkalan saja yang hadir. Sedangkan lebih parahnya di Kecamatan Kalanganyar, yakni dari Total 15 Pemilik Pangkalan, hanya 1 saja taat menghadiri undangan dari Disperindag Lebak.

Artinya, dengan tidak hadirnya para pemilik Pangkalan saat diundang secara resmi membuktikan jika para pangkalan Gas LPG 3Kg tersebut Bodong, dengan kata lain tidak terdaftar di list data Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak melalui Disperindag.

Menurut LSM AGP jika diuji kemaslahatan, Audiensi tersebut sangat penting karena pembahasannya berhubungan dengan masyarakat banyak. Selain itu, Audiensi ini bertujuan untuk mendengarkan keluh-kesah Pemilik Pangkalan yang tergerus oleh banyaknya Oknum Agen pengecer nakal sehingga mereka dirugikan, dampaknya masyarakat kecil jadi korban.

Perlu digarisbawahi, disamping merupakan bentuk kepedulian LSM AGP terkait polemik harga satuan eceran Gas LPG 3Kg yang tidak sesuai, Audiensi ini juga sekaligus mendudukkan secara bersama-sama tentang peran tugas dan fungsi masing-masing pemangku kebijakan terutama dinas terkait dengan mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) no 3 tahun 2023.(Enggar)

Berita Terkait

Dari Lahan Kosong Jadi Sumber Pangan: Panen Lele Kanwil Ditjenpas Sumut dukung Asta Cita Presiden
BAKSOS Door to Door, Lapas Perempuan Medan Salurkan Bantuan kepada Masyarakat
Bupati Palas Kukuhkan 62 Anggota Paskibra Tingkat Kabupaten
LPA DELI SERDANG BENTUK PANITIA FORUM DAERAH KE-III
Sidang Lanjutan Terdakwa Dr.Paulus, Pemeriksaan 2 Saksi Pelapor Serta Kemunculan Korban Lainnya
Ketua OKK Grib Jaya Desak Penegakan Hukum Penuh untuk Kasus Bocah 10 Tahun yang Disiksa di Padanglawas
Dandim 0206/Dairi Ikut Lomba Memasak Nasi Goreng Antar Komandan Satuan Kodam I/BB Meriahkan HUT ke-80 RI
Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Berhasil Mengamankan Pencuri Sepeda Motor 

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:39 WIB

Polsek Barusjahe Bersama Forkopimca Meriahkan HUT RI ke-80 Dengan Lomba Lari Sprint

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:33 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli KYRD Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:47 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe, Antisipasi 3C dan Kejahatan Lainnya

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tigapanah Laksanakan Jumat Curhat dan Bagikan Snack kepada Jemaah Salat Jumat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kabanjahe

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:30 WIB

Waka Polres Tanah Karo Hadiri Pidato Kenegaraan Jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Polsek Tiga Binanga Amankan Lomba Meriahkan HUT RI ke-80

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Sipropam Polres Tanah Karo Laksanakan Gaktiblin Personel

Berita Terbaru